kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Umanis, 31 Oktober 2006

 Nusatenggara


Hasil
Audit----
Hambatan
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Gunungsari

Mataram (Suara NTB) -
Kelanjutan
penyelidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan negara (korupsi) pembangunan fasilitas umum di wilayah Lombok Barat (Lobar) yaitu pembangunan RSUD Gerung (Patut Patuh Patju) dan Pasar Gunungsari, menemui kendala. Hambatan yang memperlambat proses hukum kasus yang menarik perhatian masyarakat ini yakni belum turunnya Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP.

''Sampai saat ini penyidik belum menerima LHA dari BPKP,'' ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP.HM.Basri di ruang kerjanya,Senin (30/10) kemarin. Secara rinci Basri tidak mengetahui, kenapa BPKP begitu lama menurunkan hasil auditnya. ''Barangkali karena wilayah kerja BPKP yang cukup luas meliputi Bali Nusra, sehingga permohonan serupa yang ditangani lembaga itu sangat banyak. Ya kita bersabar saja menunggunya,'' katanya. Kebardaan LHA ini sangat penting. Karena dengan hasil audit BPKP inilah yang menentukan apakah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau tidak pada ke dua proyek tersebut.

Menanggapi informasi bahwa LHA BPKP sudah turun dan foto copy hasil audit lembaga ini sudah beredar di masyarakat ? Basri mengaku tak mengetahuinya. ''Kalau soal itu, saya belum tahu. Yang pasti sampai hari ini (kemarin--red), penyidik Polda NTB yang menangani kasus ini belum menerima hasil audit dimaksud,'' tegasnya.

Jika penyidik Polda NTB belum memperoleh LHA BPKP, di luar informasi yang beredar bahwa LHA BPKP sudah ke luar. Bahkan Suara NTB memperoleh foto copy LHA BPKP Perwakilan Propinsi Bali yang ditandatangani Kepala Bidang Investigasi BPKP Bali, Eko Moeljono.

Dalam surat bertajuk ''Perkembangan Penugasan Investigasi di NTB tahun anggaran 2006'' dan menindaklanjuti permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melalui surat Nop.R.415/KPK/VII/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan permintaan Kapolda NTB dengan surat No.B/249/XII/2005/Dit Reskrim tanggal 15 Desember 2005 dan No.B/114/I/2006/Dit Reskrim tanggal 13 Januarai 2006 atas dugaan KKN pada Pembangunan Pasar Gunungsari tahun anggaran 2003 dan Pembangunan RSUD Gerung (RSUD Patut Patuh Patju) Lobar tahun anggaran 2003, disebutkan bahwa dari hasil audit bersama dengan tim ahli dari Unram telah selesai dan pada saat ini dalam proses finalisasi laporan.

Dalam surat BPKP itu disebutkan bahwa permasalahan yang cukup signifikan pada ke dua kontrak pemborongan tersebut adalah dugaan penggelembungan (''mark up'') pada pekerjaan rangka atap, pekerjaan beton bertulang dan pekerjaan ''landscape'' sehingga, pembangunan Pasar Gunungsariterdapat kerugian negara sekitar Rp 1,2 milyar lebih. Kemudian pembangunan RSUD Gerung terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,1 milyar lebih.

Seperti diberitakan harian ini, dugaan terjadinya penyimpangan pembangunan  fasilitas umum ini di Lobar, awalnya terbaca dari tidak dipenuhinya beberapa ketentuan standar pengerjaan proyek sebagaimana diatur dalam Kepres No.18 tahun 2000. Diantaranya, proses tender tidak dilaksanakan dan proyek yang nilainya milyaran rupiah dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek tersebut adalah PT VLI.

Dugaan penyimpangan lainnya, setelah dilakukan PL, proyek kemudian dikerjakan melalui sistem ''voor finance sharing'' (VFS)--pembangunan proyek ditalangi kontraktor sambil menunggu dana APBD cair--. namun dalam perkembangannya, penyidik Polda NTB ternyata menemukan adanya indikasi bahwa proyek tersebut tidak murni dikerjakan melalui VFS. '"Ada yang dikerjakan seolah-olah melalui VFS, namun dalam prakteknya, pemerintah mengucurkan dana secara bertahap,'' bisik penyidik Polda NTB.

Seperti contoh pembangunan RSU Gerung misalnya. Fasiltas umum yang dibangun tahun anggaran 2002,2003 dan 2005 dengan nilai proyek Rp 40 milyar ini, disebutkan dikerjakan melalui FVS. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pembayaran secara bertahap dari pemerintah setempat. Di antaranya, pembayaran tahap pertama setelah 25 hari proyek mulai dikerjakan, polisi menemukan adanya bukti pembayaran senilai Rp 6,5 milyar.

Setelah itu, diikuti dengan pembayaran tahap ke dua senilai Rp 12 milyar dan pembayaran terakhir (sisanya), hingga seluruhnya mencapai Rp 40 milyar. Sementara untuk proyek pembangunan Pasar Gunungsari nilainya Rp 11 milyar, dugaan modus operandi penyimpangannya hampir sama. Selain Keppres yang dilanggar, dalam proyek itu juga diduga terjadi mark up. (049) 


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)