Hasil
Audit----
Hambatan
Polisi
Ungkap Dugaan
Korupsi
Proyek
Gunungsari
Mataram
(Suara NTB) -
Kelanjutan
penyelidikan
kasus
dugaan penyimpangan
keuangan
negara (korupsi)
pembangunan
fasilitas
umum di
wilayah
Lombok Barat (Lobar)
yaitu
pembangunan RSUD Gerung
(Patut
Patuh Patju)
dan
Pasar Gunungsari,
menemui
kendala. Hambatan
yang memperlambat
proses
hukum kasus yang
menarik
perhatian masyarakat
ini
yakni belum
turunnya
Laporan
Hasil Audit (LHA) dari
BPKP.
''Sampai
saat
ini penyidik
belum
menerima LHA dari
BPKP,'' ujar
Kabid
Humas Polda NTB
AKBP.HM.Basri
di
ruang kerjanya,Senin
(30/10) kemarin.
Secara
rinci
Basri tidak
mengetahui,
kenapa BPKP
begitu lama
menurunkan
hasil
auditnya. ''Barangkali
karena
wilayah kerja BPKP
yang cukup
luas
meliputi Bali Nusra,
sehingga
permohonan
serupa yang
ditangani
lembaga
itu sangat
banyak.
Ya
kita
bersabar saja
menunggunya,''
katanya.
Kebardaan
LHA ini
sangat penting.
Karena
dengan hasil audit
BPKP inilah yang
menentukan
apakah
terjadi penyimpangan
yang menimbulkan
kerugian
negara
atau tidak
pada ke
dua
proyek tersebut.
Menanggapi
informasi
bahwa LHA BPKP
sudah
turun dan
foto copy
hasil audit
lembaga
ini sudah
beredar
di
masyarakat ?
Basri
mengaku
tak mengetahuinya.
''Kalau
soal
itu, saya
belum
tahu.
Yang pasti
sampai
hari ini (kemarin--red),
penyidik
Polda NTB yang
menangani
kasus
ini belum
menerima
hasil audit
dimaksud,''
tegasnya.
Jika
penyidik
Polda NTB
belum
memperoleh LHA BPKP, di
luar
informasi yang beredar
bahwa LHA BPKP
sudah
ke luar.
Bahkan
Suara NTB memperoleh
foto copy LHA BPKP
Perwakilan
Propinsi Bali yang
ditandatangani
Kepala
Bidang Investigasi
BPKP Bali, Eko
Moeljono.
Dalam
surat
bertajuk ''Perkembangan
Penugasan
Investigasi
di NTB
tahun anggaran 2006''
dan
menindaklanjuti permintaan
dari
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
melalui
surat Nop.R.415/KPK/VII/2004
tanggal 26 Juli 2004
dan
permintaan Kapolda
NTB dengan
surat No.B/249/XII/2005/Dit
Reskrim
tanggal 15 Desember
2005 dan No.B/114/I/2006/Dit
Reskrim
tanggal 13 Januarai
2006 atas
dugaan KKN
pada
Pembangunan Pasar
Gunungsari
tahun
anggaran 2003 dan
Pembangunan RSUD
Gerung (RSUD
Patut
Patuh Patju) Lobar
tahun
anggaran 2003, disebutkan
bahwa
dari hasil audit
bersama
dengan tim
ahli
dari Unram
telah
selesai dan
pada
saat ini
dalam
proses finalisasi
laporan.
Dalam
surat BPKP
itu
disebutkan bahwa
permasalahan yang
cukup
signifikan pada
ke dua
kontrak
pemborongan tersebut
adalah
dugaan penggelembungan
(''mark up'') pada
pekerjaan
rangka
atap, pekerjaan
beton
bertulang dan
pekerjaan ''landscape''
sehingga,
pembangunan
Pasar
Gunungsariterdapat kerugian
negara
sekitar Rp 1,2
milyar
lebih. Kemudian
pembangunan RSUD
Gerung
terdapat kerugian
negara
sekurang-kurangnya Rp
5,1
milyar lebih.
Seperti
diberitakan
harian
ini, dugaan
terjadinya
penyimpangan
pembangunan
fasilitas
umum
ini di Lobar,
awalnya
terbaca dari
tidak
dipenuhinya beberapa
ketentuan
standar
pengerjaan proyek
sebagaimana
diatur
dalam Kepres No.18
tahun 2000.
Diantaranya,
proses tender
tidak
dilaksanakan dan
proyek yang
nilainya
milyaran
rupiah
dilaksanakan melalui
mekanisme
penunjukan
langsung (PL).
Yang
ditunjuk
langsung
sebagai
pelaksana proyek
tersebut
adalah PT VLI.
Dugaan
penyimpangan
lainnya,
setelah
dilakukan PL, proyek
kemudian
dikerjakan
melalui
sistem ''voor finance
sharing'' (VFS)--pembangunan
proyek
ditalangi kontraktor
sambil
menunggu
dana APBD
cair--.
namun
dalam
perkembangannya, penyidik
Polda NTB
ternyata
menemukan
adanya
indikasi bahwa
proyek
tersebut tidak
murni
dikerjakan melalui
VFS. '"Ada
yang dikerjakan
seolah-olah
melalui VFS,
namun
dalam prakteknya,
pemerintah
mengucurkan
dana
secara
bertahap,'' bisik
penyidik
Polda NTB.
Seperti
contoh
pembangunan RSU Gerung
misalnya.
Fasiltas
umum yang
dibangun
tahun
anggaran 2002,2003 dan
2005 dengan
nilai
proyek Rp 40
milyar
ini, disebutkan
dikerjakan
melalui FVS.
Namun
dalam
praktiknya, penyidik
menemukan
adanya
pembayaran secara
bertahap
dari
pemerintah setempat.
Di
antaranya, pembayaran
tahap
pertama setelah 25
hari
proyek mulai
dikerjakan,
polisi
menemukan adanya
bukti
pembayaran senilai
Rp 6,5
milyar.
Setelah
itu,
diikuti dengan
pembayaran
tahap
ke dua
senilai
Rp 12 milyar
dan
pembayaran terakhir (sisanya),
hingga
seluruhnya mencapai
Rp 40
milyar. Sementara
untuk
proyek pembangunan
Pasar
Gunungsari nilainya
Rp 11
milyar, dugaan modus
operandi penyimpangannya
hampir
sama.
Selain
Keppres yang dilanggar,
dalam
proyek itu
juga
diduga terjadi mark
up. (049)