Tuntut Kepastian Sisa Lahan ---
Warga Kemoning Patok LC Uma Lemek
Semarapura (Bali Post) -
Tuntutan Desa Adat Kemoning atas transparansi keberadaan
sisa lahan LC Uma Lemek terus berlanjut. Terutama
terkait keberadaan sisa lahan saluran irigasi subak
seluas 1,20 hektar yang dimanfaatkan sebagai jalan subak.
Mereka mematoki sekitar 1,085 hektar tanah-tanah yang
ditengarai tanah negara yang ada di areal LC, Minggu
(29/10) lalu. Tanah-tanah yang terkena patok tersebut
sudah bersertifikat atas nama pribadi sebagai hasil
jual-beli. Senin (30/10) kemarin, Bendesa Adat Kemoning,
Wayan Mustika, membenarkan peristiwa itu. Sedikitnya, 35
patok yang terpasang untuk mengklaim tanah tersebut. Hal
itu, dilakukan dengan harapan desa adat mendapat
pembagian pelaba pura karena desa adat diserahkan empat
pura yang seharusnya di-empon oleh krama subak.
Keempat pura itu, Pura Petinggar, Masceti, Ulun Suwi,
dan Pura Bedugul. ''Terus terang, adat kami sedikitnya
17 kali menggelar piodalan selama satu tahun. Sekarang
harus ditambah lagi untuk pelaksanaan piodalan di empat
pura subak tersebut. Di satu sisi, desa adat sama sekali
tidak mendapatkan pelaba pura,'' ungkap Mustika. Atas
beban itulah, Desa Adat Kemoning gigih mempertanyakan
sisa tanah kosong tersebut.
Apalagi, kata dia, belakangan mereka mendengar isu bahwa
tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum pegawai Badan
Pertanahan Negara (BPN) Klungkung. ''Nah, seandainya ada
masyarakat yang merasa memiliki tanah yang dipatok,
silakan koordinasi dengan kami (Desa Adat Kemoning-red)
sekaligus memperlihatkan tanda bukti asli,'' tambahnya.
Menurut penuturannya, saat ini banyak tanah yang
memiliki sertifikat ganda.
Sebelumnya, Warga Kemoning, Semarapura Kelod, sempat
mempersoalkan keberadaan LC Subak Lemek. Pasalnya,
setelah dijadikan proyek LC, tanah-tanah kosong yang
awalnya tidak jelas siapa pemiliknya, kini dikuasai
oknum pejabat. (kmb20)