kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 13 Oktober 2006

 Nusatenggara


Dipecat
Sebagai Pengurus Partai-------------
Adot
Gugat Serinata dan DPP Golkar

Mataram (Suara NTB) -
H. L. Koeshardi Anggrat alias Adot yang diberhentikan DPP Partai Golkar dari jabatan struktural DPD Partai Golkar NTB, mencari keadilan dan kebenaran atas keputusan sepihak DPP itu dengan menempuh jalur hukum. Adot dkk., siap menggugat putusan DPP karena cacat hukum dan kebijakan sepihak yang dibuat Ketua DPD Partai Golkar NTB, Drs. H. L. Serinata.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers pihak Adot setelah melihat langkah tidak prosedural dari pihak Serinata dan DPP yang memberhentikan Adot dari posisi Wakil Ketua DPD Partai Golkar NTB. Hadir dalam jumpa pers, di Sekretariat DPD Golkar NTB, kamis (12/10) kemarin, diantaranya Sekretaris DPD Partai Golkar NTB, Drs. H. Djamaluddin Adam bersama dua wakil sekretaris, H. Abubakar Muchdi dan H. Mustakim Usman, dan Kepala TU Sekretariat DPD Golkar NTB, Tubagus Ardy.

Ungkapan Serinata saat jumpa pers di Pendopo Gubernur, Rabu malam lalu, putusan memberhentikan Adot sudah final, mengundang reaksi dari mantan Ketua DPD Partai Golkar Lobar itu dengan mengibaratkan pertandingan sepak bola. Artinya, memasuki babak final ada pihak yang akan bertanding.

''Pak Serinata bilang sudah final. Lalu yang bertanding siapa? Adot dengan Serinata atau dengan anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) Golkar. Kalau saya melanggar AD/ART, tidak diberhentikan pun saya mundur diri. Buktikan! Kalau nanti Serinata dan Muhazzam (wakil sekretaris yang menandatangani surat rahasia bersama Serinata ke DPP--red), terbukti langgar AD/ART, Mamiq Serinata mau tidak diberhentikan atau mengundurkan diri atau dipaksa berhentikan?'' tanya Adot berapi-api.

Adot dan Djamaluddin menyatakan, pemberhentian oleh DPP dalam bentuk surat tertanggal 27 September 2006, jelas-jelas telah menabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar. Demikian halnya yang dilakukan Serinata bersama sejumlah pengurus Golkar. ''Ini jelas, ia (Serinata cs-red) tabrak Ad/ART, PO Golkar, SK DPP (tentang pengangkatan personalia pengurus DPD Partai Golkar NTB periode 2004-2009-red) ditabrak,'' tutur Adot sembari memperlihatkan aturan-aturan partai, SK DPP dan beberapa surat DPP.

Ditegaskan kembali Adot dan Djamaluddinpihak Serinata sudah jelas-jelas mengeluarkan surat secara tidak prosedural. Orang-orang Serinata membuat surat liar dengan kode rahasia, karena tidak melalui registrasi sekretariat, mengambil kop surat secara diam-diam dan membuat stempel sendiri. ''Buat sekretariat di luar. Suratnya itu aspal, asli tapi palsu,'' ucap Adot. ''Itu penipuan namanya,'' sentil Tubagus Ardy.

 

Bela Diri

Adot sendiri mengaku tidak pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Kemudian memberhentikannya tanpa melalui rapat pleno. Padahal, pada pleno awal Mei 2005 lalu, DPD Partai Golkar NTB ditandatangani Serinata dan Djamaluddinmembantah surat DPP tertanggal 18 Maret 2005 yang memberhentikan Adot. ''AD pasal 19, DPP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan di tingkat DPD propinsi, tetapi DPP lupa dengan pasal 13 ART, pemberhentian pengurus oleh DPP atas dasar keputusan rapat pleno DPD I,'' jelas Djamaluddin.

Mengenai keterlibatan Adot dalam Musdalub Golkar Lobar, baru-baru ini, Djamaluddin mengutarakan dualisme kepemimpinan di Golkar Lobar diselesaikan lewat jalur hukum hingga ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan  Musda VII diketua Koeshardi Anggrat, beberapa tahun lalu. Sampai DPD Partai Golkar NTB diketuai Serinata mengeluarkan SK pengesahan DPD Golkar Lobar hasil Musda VII. Singkat cerita, DPD I menunjuk Djekat selaku Plt. Ketua Golkar Lobar setelah Adot mundur dari ketua karena memilih menjadi Wakil Ketua DPD Golkar NTB.

Dikatakan Djamaluddin, untuk membahas Musdalub Lobar, pimpinan harian Golkar NTB melakukan rapat dan di situ Djamaluddin ditunjuk sebagai peserta dari DPD I dan Adot mewakili ketua. Musdalub berjalan sesuai mekanisme, hingga Djekat meraih suara terbanyak. ''Soal Musdalub Lobar, terus erang saya selamatkan muka DPD I, dan yang undang saya, Serinata,'' kata Adot.

Atas tindakan semena-mena dari DPP dan pihak Serinata, Adot dkk., membulatkan tekad menempuh jalur hukum dan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram. Adot nampaknya sudah tidak mempedulikan lagi kedekatan yang pernah ia lalui bersama Serinata hingga ia bisa mengantar Serinata menjadi Gubernur NTB.  ''Adot tak akan masuk lubang dua kali di lubang yang sama,'' tegas Adot ketika ditanya wartawan bagaimana menilai kepemimpinan Serinata setelah dirinya diberhentikan secara tidak prosedural. (046)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)