Dipecat
Sebagai
Pengurus Partai-------------
Adot
Gugat
Serinata dan DPP
Golkar
Mataram
(Suara NTB) -
H. L. Koeshardi
Anggrat alias
Adot yang
diberhentikan DPP
Partai
Golkar dari
jabatan
struktural DPD Partai
Golkar NTB,
mencari
keadilan dan
kebenaran
atas
keputusan sepihak DPP
itu
dengan menempuh
jalur
hukum. Adot
dkk.,
siap menggugat
putusan DPP
karena
cacat hukum
dan
kebijakan sepihak
yang dibuat
Ketua DPD
Partai
Golkar NTB, Drs. H. L.
Serinata.
Hal itu
terungkap
dalam
jumpa pers
pihak
Adot setelah
melihat
langkah tidak
prosedural
dari
pihak Serinata
dan DPP yang
memberhentikan
Adot
dari posisi
Wakil
Ketua DPD Partai
Golkar NTB.
Hadir
dalam jumpa
pers,
di Sekretariat DPD
Golkar NTB,
kamis (12/10)
kemarin,
diantaranya
Sekretaris DPD
Partai
Golkar NTB, Drs. H.
Djamaluddin Adam bersama
dua
wakil sekretaris, H.
Abubakar
Muchdi
dan H. Mustakim
Usman,
dan Kepala TU
Sekretariat DPD
Golkar NTB,
Tubagus
Ardy.
Ungkapan
Serinata
saat
jumpa pers
di
Pendopo Gubernur,
Rabu
malam lalu,
putusan
memberhentikan Adot
sudah final,
mengundang
reaksi
dari mantan
Ketua DPD
Partai
Golkar Lobar itu
dengan
mengibaratkan pertandingan
sepak bola.
Artinya,
memasuki
babak final
ada
pihak yang akan
bertanding.
''Pak Serinata
bilang
sudah final. Lalu
yang bertanding
siapa?
Adot dengan
Serinata
atau
dengan anggaran
dasar (AD)/anggaran
rumah
tangga (ART) Golkar.
Kalau
saya melanggar
AD/ART, tidak
diberhentikan pun
saya
mundur diri.
Buktikan!
Kalau
nanti Serinata
dan
Muhazzam (wakil
sekretaris yang
menandatangani
surat
rahasia bersama
Serinata
ke DPP--red),
terbukti
langgar AD/ART,
Mamiq
Serinata mau
tidak
diberhentikan atau
mengundurkan
diri
atau dipaksa
berhentikan?''
tanya
Adot berapi-api.
Adot
dan
Djamaluddin menyatakan,
pemberhentian
oleh DPP
dalam
bentuk surat
tertanggal 27 September
2006, jelas-jelas
telah
menabrak AD/ART dan
Peraturan
Organisasi
Partai
Golkar. Demikian
halnya yang
dilakukan
Serinata
bersama
sejumlah pengurus
Golkar. ''Ini
jelas,
ia (Serinata
cs-red)
tabrak Ad/ART, PO Golkar,
SK DPP (tentang
pengangkatan
personalia
pengurus DPD
Partai
Golkar NTB periode
2004-2009-red) ditabrak,''
tutur
Adot sembari
memperlihatkan
aturan-aturan
partai, SK DPP
dan
beberapa surat DPP.
Ditegaskan
kembali
Adot dan
Djamaluddin,
pihak
Serinata sudah
jelas-jelas
mengeluarkan
surat
secara tidak
prosedural.
Orang-orang
Serinata
membuat
surat liar dengan
kode
rahasia, karena
tidak
melalui registrasi
sekretariat,
mengambil kop
surat
secara diam-diam
dan
membuat stempel
sendiri. ''Buat
sekretariat
di luar.
Suratnya
itu
aspal, asli
tapi
palsu,'' ucap
Adot. ''Itu
penipuan
namanya,''
sentil
Tubagus Ardy.
Bela
Diri
Adot
sendiri
mengaku tidak
pernah
diberi kesempatan
melakukan
pembelaan
atas
tuduhan yang ditujukan
kepadanya.
Kemudian
memberhentikannya
tanpa
melalui rapat
pleno.
Padahal, pada
pleno
awal Mei 2005
lalu, DPD
Partai
Golkar NTB ditandatangani
Serinata
dan
Djamaluddin, membantah
surat DPP
tertanggal 18
Maret 2005 yang
memberhentikan
Adot. ''AD
pasal 19, DPP
memiliki
kewenangan
untuk
menyelesaikan perselisihan
di
tingkat DPD propinsi,
tetapi DPP
lupa
dengan pasal 13 ART,
pemberhentian
pengurus
oleh DPP
atas
dasar keputusan
rapat
pleno DPD I,'' jelas
Djamaluddin.
Mengenai
keterlibatan
Adot
dalam Musdalub
Golkar Lobar,
baru-baru
ini,
Djamaluddin mengutarakan
dualisme
kepemimpinan
di
Golkar Lobar diselesaikan
lewat
jalur hukum
hingga
ada putusan
Mahkamah
Agung yang
memenangkan
Musda VII
diketua
Koeshardi Anggrat,
beberapa
tahun
lalu. Sampai DPD
Partai
Golkar NTB diketuai
Serinata
mengeluarkan SK
pengesahan DPD
Golkar Lobar
hasil
Musda VII. Singkat
cerita, DPD I
menunjuk
Djekat
selaku Plt.
Ketua
Golkar Lobar setelah
Adot
mundur dari
ketua
karena memilih
menjadi
Wakil Ketua DPD
Golkar NTB.
Dikatakan
Djamaluddin,
untuk
membahas Musdalub
Lobar, pimpinan
harian
Golkar NTB melakukan
rapat
dan di situ
Djamaluddin
ditunjuk
sebagai
peserta dari DPD I
dan
Adot mewakili
ketua.
Musdalub berjalan
sesuai
mekanisme, hingga
Djekat
meraih suara
terbanyak. ''Soal
Musdalub Lobar,
terus
erang saya
selamatkan
muka DPD I,
dan yang
undang
saya, Serinata,''
kata
Adot.
Atas
tindakan
semena-mena
dari DPP
dan
pihak Serinata,
Adot
dkk., membulatkan
tekad
menempuh jalur
hukum
dan segera
mengajukan
gugatan
ke Pengadilan
Negeri
Mataram. Adot
nampaknya
sudah
tidak mempedulikan
lagi
kedekatan yang pernah
ia
lalui bersama
Serinata
hingga
ia bisa
mengantar
Serinata
menjadi
Gubernur NTB. ''Adot
tak
akan masuk
lubang
dua kali di
lubang yang
sama,''
tegas Adot
ketika
ditanya wartawan
bagaimana
menilai
kepemimpinan Serinata
setelah
dirinya diberhentikan
secara
tidak prosedural.
(046)