kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 12 Oktober 2006

 Ekonomi


Masih Dikaji, Kenaikan Cukai Rokok
 

Jakarta (Bali Post) -
Rencana untuk meningkatkan penerimaan setoran negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui cukai rokok hingga kini belum juga menemukan titik temu. Sejumlah pertemuan yang dilakukan dengan berbagai asosiasi perusahaan rokok sejauh ini belum juga menemui kesepakatan apakah peningkatan penerimaan itu melalui harga jual eceran (HJE), kenaikan tarif cukai atau kombinasi keduanya.

''Semua masih dalam pembahasan, belum ada keputusan,'' kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu (11/10) kemarin. Anwar menegaskan, tujuan utama dari kenaikan tarif bukan saja penerimaan negara tetapi menghambat pertumbuhan rokok ilegal yang belakangan makin banyak.

Dengan adanya penyesuaian tarif, selain dapat memberikan pemasukan lebih juga memberikan perlakuan sama antara orang yang wajib pajak dan tidak. Meski masih dalam pembahasan, Anwar berharap awal tahun 2007 sudah bisa diputuskan. ''Berbagai masukan bahkan ada yang minta pertengahan tahun depan atau akhir tahun 2007,'' katanya.

Yang jelas, lanjut dia, tiga variabel mengenai kemungkinan yang dipilih masih dalam simulasi untuk mencari keputusan tepat, baik untuk penerimaan negara maupun industri rokok itu sendiri. Ia menyebutkan, ada alternatif lain yang kini masih didalami, yakni mengenakan cukai rokok per batang dan bukan per bungkus. ''Misalnya, saat ini sebungkus adan 10 batang nanti mungkin menjadi 12 batang, yang dua batang kena kenaikan,'' katanya.

Mengenai penolakan anggota DPR dan meminta Bea Cukai lebih agresif memberantas penyelundupan, ia mengatakan, penyelundupan dikurangi pun tak serta-merta membuat penerimaan cukai naik.

Ia mengakui, target penerimaan yang ditargetkan oleh APBN kian tahun kian naik. Untuk APBN 2006, misalnya hanya ditargetkan Rp 36 trilyun, kemudian diubah menjadi Rp 38 trilyun pada APBN Perubahan 2006. Jumlah ini kembali meningkat menjadi Rp 42 trilyun pada APBN 2007.

Menurut Anwar, peningkatan Rp 4 trilyun termasuk tinggi, walaupun ada kenaikan cukai sebesar 10 persen dan produksi tidak bertambah. ''Rasanya kenaikan 10 persen pun tidak menutupi kalau produksi tidak bertambah,'' paparnya.

Mengenai rokok ilegal ia menyebutkan, paling banyak terjadi di golongan II dan III. Sementara golongan I sangat jarang terjadi rokok ilegal. Untungnya, golongan I menyumbang hampir 90 persen dari total penerimaan negara. (kmb2)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)