Masih Dikaji, Kenaikan Cukai Rokok
Jakarta (Bali Post) -
Rencana untuk meningkatkan penerimaan setoran negara
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui cukai
rokok hingga kini belum juga menemukan titik temu.
Sejumlah pertemuan yang dilakukan dengan berbagai
asosiasi perusahaan rokok sejauh ini belum juga menemui
kesepakatan apakah peningkatan penerimaan itu melalui
harga jual eceran (HJE), kenaikan tarif cukai atau
kombinasi keduanya.
''Semua masih dalam pembahasan, belum ada keputusan,''
kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta,
Rabu (11/10) kemarin. Anwar menegaskan, tujuan utama
dari kenaikan tarif bukan saja penerimaan negara tetapi
menghambat pertumbuhan rokok ilegal yang belakangan
makin banyak.
Dengan adanya penyesuaian tarif, selain dapat memberikan
pemasukan lebih juga memberikan perlakuan sama antara
orang yang wajib pajak dan tidak. Meski masih dalam
pembahasan, Anwar berharap awal tahun 2007 sudah bisa
diputuskan. ''Berbagai masukan bahkan ada yang minta
pertengahan tahun depan atau akhir tahun 2007,'' katanya.
Yang jelas, lanjut dia, tiga variabel mengenai
kemungkinan yang dipilih masih dalam simulasi untuk
mencari keputusan tepat, baik untuk penerimaan negara
maupun industri rokok itu sendiri. Ia menyebutkan, ada
alternatif lain yang kini masih didalami, yakni
mengenakan cukai rokok per batang dan bukan per bungkus.
''Misalnya, saat ini sebungkus adan 10 batang nanti
mungkin menjadi 12 batang, yang dua batang kena kenaikan,''
katanya.
Mengenai penolakan anggota DPR dan meminta Bea Cukai
lebih agresif memberantas penyelundupan, ia mengatakan,
penyelundupan dikurangi pun tak serta-merta membuat
penerimaan cukai naik.
Ia mengakui, target penerimaan yang ditargetkan oleh
APBN kian tahun kian naik. Untuk APBN 2006, misalnya
hanya ditargetkan Rp 36 trilyun, kemudian diubah menjadi
Rp 38 trilyun pada APBN Perubahan 2006. Jumlah ini
kembali meningkat menjadi Rp 42 trilyun pada APBN 2007.
Menurut Anwar, peningkatan Rp 4 trilyun termasuk tinggi,
walaupun ada kenaikan cukai sebesar 10 persen dan
produksi tidak bertambah. ''Rasanya kenaikan 10 persen
pun tidak menutupi kalau produksi tidak bertambah,''
paparnya.
Mengenai rokok ilegal ia menyebutkan, paling banyak
terjadi di golongan II dan III. Sementara golongan I
sangat jarang terjadi rokok ilegal. Untungnya, golongan
I menyumbang hampir 90 persen dari total penerimaan
negara. (kmb2)