kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 12 Oktober 2006

 Ekonomi


Diperketat
, Pengawasan Aksi Penyelundupan  

Jakarta (Bali Post) -
Pengawasan
untuk mencegah aksi penyelundupan kian diperketat. Mulai dari definisi penyelundupan sampai sanksi bagi pelaku tindak pidana termasuk pejabat secara tegas diatur dalam revisi UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk mengimbangi, bagi aparat yang berhasil menggagalkan tindak pidana kepabeanan akan mendapat penghargaan berupa premi.

Demikian salah satu butir penting hasil kesepakatan pemerintah-DPR mengenai revisi UU tentang Kepabeanan di tingkat Panja DPR yang dibacakan Irmadi Lubis di Jakarta, Rabu (11/10) kemarin. Dikatakan Irmadi, hal substansi dari RUU ini adalah dipisahkannya tindak pidana penyelundupan biasa dan penyelundupan yang mengganggu sendi-sendi perekonomian.

Atas pemberdaan ini, katanya, ancaman hukuman yang diberikan juga berbeda. Untuk tindak pidana penyelundupan biasa hukuman berupa kurungan badan antara 1-5 tahun, dengan benda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 milyar. Sedangkan, tindak pidana penyelundupan yang menggangu sendi perekonomian ancaman hukuman badan 5-20 tahun. Sedang denda yang harus dibayar Rp 5-100 milyar.

Kriteria tindak penyelundupan pun, lanjut Irmadi, lebih ketat. Artinya, kalau dulu satu tindakan bisa dikatakan menyelundup jika memenuhi beberapa kriteria. ''Sekarang, jika dari sejumlah kriteria, satu saja dia masuk di dalamnya sudah bisa dikatakan menyelundup,'' tegasnya.

Sanksi lebih berat akan diberikan jika melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 102A disebutkan mereka akan ditambah hukuman 1/3 dari ancaman pidana yang dilakukan oleh bukan pejabat dan penegak hukum. Bagi pejabat bea cukai yang salah memberikan perhitungan langsung diwajibkan menggantinya dari uang pribadi, atau sebagai gantinya kurungan badan.

Kendati demikian, untuk memberikan perlakuan adil, bagi siapa saja yang berhasil menggagalkan tindak pidana kepabeanan berhak memperoleh premi. Dikatakan Irmadi, jumlah premi yang diberikan paling banyak 50 persen dari sanksi administrasi berupa denda atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Sementra itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik disepakatinya RUU kepabeanan dan cukai ini. Sebab, menurutnya, aturan baru ini telah menjadi dasar pembaruan tentang kepabeanan yang mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional dengan tetap terintegrasi dengan perdagangan global. (kmb2)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)