Diperketat,
Pengawasan
Aksi
Penyelundupan
Jakarta (Bali Post) -
Pengawasan
untuk
mencegah aksi
penyelundupan
kian
diperketat. Mulai
dari
definisi penyelundupan
sampai
sanksi bagi
pelaku
tindak pidana
termasuk
pejabat
secara tegas
diatur
dalam revisi UU
Nomor 10
tahun 1995
tentang
Kepabeanan. Untuk
mengimbangi,
bagi
aparat yang berhasil
menggagalkan
tindak
pidana kepabeanan
akan
mendapat penghargaan
berupa
premi.
Demikian
salah
satu butir
penting
hasil kesepakatan
pemerintah-DPR
mengenai
revisi UU
tentang
Kepabeanan di
tingkat
Panja DPR yang dibacakan
Irmadi
Lubis di Jakarta,
Rabu (11/10)
kemarin.
Dikatakan
Irmadi,
hal substansi
dari RUU
ini
adalah dipisahkannya
tindak
pidana penyelundupan
biasa
dan penyelundupan
yang mengganggu
sendi-sendi
perekonomian.
Atas
pemberdaan
ini,
katanya, ancaman
hukuman yang
diberikan
juga
berbeda. Untuk
tindak
pidana penyelundupan
biasa
hukuman berupa
kurungan
badan
antara 1-5 tahun,
dengan
benda minimal Rp 5
juta
dan maksimal
Rp 5
milyar. Sedangkan,
tindak
pidana penyelundupan
yang menggangu
sendi
perekonomian ancaman
hukuman
badan 5-20 tahun.
Sedang
denda yang harus
dibayar
Rp 5-100 milyar.
Kriteria
tindak
penyelundupan pun, lanjut
Irmadi,
lebih ketat.
Artinya,
kalau
dulu satu
tindakan
bisa
dikatakan menyelundup
jika
memenuhi beberapa
kriteria. ''Sekarang,
jika
dari sejumlah
kriteria,
satu
saja dia
masuk
di dalamnya
sudah
bisa dikatakan
menyelundup,''
tegasnya.
Sanksi
lebih
berat akan
diberikan
jika
melibatkan pejabat
dan
aparat penegak
hukum.
Dalam Pasal 102A
disebutkan
mereka
akan ditambah
hukuman 1/3
dari
ancaman pidana yang
dilakukan
oleh
bukan pejabat
dan
penegak hukum.
Bagi
pejabat bea
cukai yang
salah
memberikan perhitungan
langsung
diwajibkan
menggantinya
dari
uang pribadi,
atau
sebagai gantinya
kurungan
badan.
Kendati
demikian,
untuk
memberikan perlakuan
adil,
bagi siapa
saja yang
berhasil
menggagalkan
tindak
pidana kepabeanan
berhak
memperoleh premi.
Dikatakan
Irmadi,
jumlah premi yang
diberikan paling
banyak 50
persen
dari sanksi
administrasi
berupa
denda atau
hasil
lelang barang yang
berasal
dari tindak
pidana
kepabeanan.
Sementra
itu,
Menteri Keuangan Sri
Mulyani
Indrawati menyambut
baik
disepakatinya RUU kepabeanan
dan
cukai ini.
Sebab,
menurutnya, aturan
baru
ini telah
menjadi
dasar pembaruan
tentang
kepabeanan yang mendukung
upaya
peningkatan ekonomi
nasional
dengan
tetap terintegrasi
dengan
perdagangan global.
(kmb2)