Disiapkan,
Aturan
Jaminan
Proyek
Listrik 10.000 MW
Jakarta (Bali Post)-
Pemerintah
saat
ini tengah
mempersiapkan
Peraturan
Menteri
Keuangan (PMK) dalam
rangka
pemberian penjaminan
pemerintah
atas
proyek pembangkit
listrik
dengan tenaga
batu
bara
berkapasitas 10.000 MW. PMK
yang akan
dikeluarkan
tersebut
masih
menunggu Peraturan
Presiden yang
memberikan
kewenangan
kepada
Menteri Keuangan
untuk
memberikan jaminan.
Demikian
ditegaskan
Menteri
Keuangan Sri
Mulyani
Indrawati
di Jakarta,
Rabu (11/10)
kemarin.
Menkeu
menyebutkan, dalam
rangka
mendukung program
kelistrikan nasional
dan
memenuhi kenaikan
kebutuhan
permintaan
listrik,
melalui
Perpres Nomor 71
dan 72
tahun 2006, pemerintah
akan
membangun pembangkit
listrik
berbasis batu
bara
dengan kapasitas
10.000 MW.
Pembiayaan
proyek
tersebut berasal
dari
pinjaman langsung
pada PLN.
Katanya,
pemerintah
akan
melakukan
dukungan
terhadap PLN
untuk
melaksanakan proyek
tersebut
dan
memberikan penjaminan
kada PLN
untuk
meningkatkan kredibilitas
proyek
itu sendiri.
Selanjutnya,
pemerintah
akan
menjamin
pembayaran
kewajiban PLN
pada
kreditur terkait
dengan
proyek listrik 10.00
MW. ''Tapi
itu
dilakukan ketika PLN
tidak
mampu memenuhinya,
dan
sepanjang ketidakmampuan
PLN diakibatkan
oleh
kebijakan pemerintah,''
kata
Menkeu. Proyek
10.000 MW itu
berada
di 10 lokasi
di Jawa
dengan
kapasitas 7.000 MW dan
30 lokasi
di luar
Jawa
dengan kapasitas
3.000 MW.
Sri Mulyani
menegaskan,
diperlukannya
jaminan
tersebut adalah
karena
terus meningkatnya
kebutuhan
listrik yang
sangat
cepat, sementara
pembangkit yang
ada
sangat tergantung
kepada BBM, yang
harganya
cenderung
tinggi
dan meningkat.
Pemberian
jaminan
tersebut diberikan
sejalan
dengan UU Nomor 1
tahun 2004
pasal 7
ayat (2) huruf J,
yakni
Menteri Keuangan
selaku
Bendahara Umum Negara
berwenang
melakukan
pinjaman
dan
memberikan jaminan
atas
nama pemerintah.
Dengan
diberikannya
jaminan
tersebut, katanya,
pelaksanaan
proyek
listrik 10.000 MW diharapkan
dapat
berjalan lancar
sehingga
dapat
memenuhi kebutuhan
tenaga
listrik yang merupakan
syarat
penting bagi
tercapainya
pertumbuhan
ekonomi yang
diharapkan.
Selain
itu,
suksesnya proyek
ini
diharapkan dapat
menurunkan
beban
subsidi pemerintah
untuk
listrik.
Dia
menyadari,
ada
dampak yang mungkin
muncul
terhadap APBN.
Sehingga,
pemberian
jaminan
tersebut memerlukan
konsultasi
dengan DPR-RI,
khususnya
Komisi XI
dan
Panitia Anggaran.
Menurut
perhitungannya,
bila
terjadi sesuatu
dampak
terhadap APBN baru
akan
terjadi
tahun 2009, yaitu
ketika PLN
harus
mulai melakukan
pembayaran
atas
pinjamannya. Namun
demikian,
bila
semuanya berjalan
lancar,
dampak terhadap APBN
tersebut
tidak
akan
terjadi.
(kmb2)