kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 12 Oktober 2006

 Bali


Sidang Pelantun Lagu Anjing  ----
PH Permasalahkan Keterangan Saksi Ahli
 

Denpasar (Bali Post) -
Pencantuman keterangan saksi ahli dalam sebuah dakwaan yang diadopsi dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah hal yang tidak lazim dan bertentangan dengan KUHAP. Sesuai dengan ketentuan pasal 186 KUHAP, keterangan saksi ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Pendapat itu disampaikan Penasihat Hukum (PH) Agus Samijaya dkk. pada sidang dugaan penghinaan Lagu Anjing oleh Sofian Hadi (Ed-Eddy) dan Teguh Setia Budi (Igo), di PN Denpasar, Rabu (11/10) kemarin. Ditegaskannya, keterangan saksi ahli yang dinyatakan dalam BAP hasil penyidikan polisi adalah tidak sah dan melanggar hukum sehingga harus dikesampingkan. Sebagai konsekuensi yuridisnya, dakwaan jaksa penuntut umum yang mendasarkan adanya unsur pidana pada keterangan saksi ahli dari BAP di penyidikan polisi secara mutatis mutandis (otomatis) haruslah batal demi hukum.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Daniel Falittin itu, Agus Samijaya menyatakan bahwa yang seharusnya merasa terhina adalah Kapolri dalam hal ini merupakan pucuk pimpinan instansi Polri. Mengutip pendapat SR Sianturi (Tindak Pidana di KUHP), yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kepentingan lembaga atau badan adalah pucuk pimpinan. Dari keterangan tersebut sangatlah jelas bukan saksi ahli I Nengah Sukarta yang mestinya bertanggung jawab terhadap hal itu atau mungkin Nengah Sukarta adalah pucuk pimpinan Polri.

Berdasarkan kenyataan tersebut, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat formal dan material harus batal demi hukum, tegas Agus Samijaya, yang kemudian disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Agus Samijaya juga menegaskan, sedikit pun tidak ada kesengajaan dari para terdakwa untuk menghina sebuah instansi pemerintah. Apa yang dilakukan para terdakwa semata-mata wadah menyalurkan ekspresi atas kepeduliannya terhadap masyarakat di Yogyakarta yang tertimpa musibah.

Sebelum masuk pada materi eksepsi, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Bali ini, kembali mengungkap peran terdakwa pada kegiatan yang bertajuk ''Dari Bali untuk Yogyakarta''. Dikatakan, para terdakwa adalah salah satu grup band yang turut berpartisipasi dalam kegiatan konser amal tersebut, tanpa dibayar satu sen pun bahkan harus mengeluarkan dana sendiri. Jadi sangat ironis kalau niat suci dari para terdakwa tersebut sampai kemudian mengantarkannya berurusan dengan pihak berwajib.

Sebagaimana sidang seminggu sebelumnya, ratusan musisi kembali memadati ruang Kresna. Sebelum sidang berlangsung, para musisi tersebut melakukan orasi di halaman PN. Mereka secara bergantian melakukan orasi, yang pada intinya menuding ketidakadilan penegak hukum dalam menjalankan aturan. Mereka juga membawa spanduk yang berisi bebaskan Ed-Eddy dan Igo. Saking ramainya pendukung terdakwa, sidang sempat molor sesaat. Hakim Daniel Falittin baru memulai sidang setelah merasa keamanan cukup. (015)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)