Sidang
Pelantun Lagu Anjing ----
PH Permasalahkan Keterangan Saksi Ahli
Denpasar (Bali Post) -
Pencantuman keterangan saksi ahli dalam sebuah dakwaan
yang diadopsi dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
adalah hal yang tidak lazim dan bertentangan dengan
KUHAP. Sesuai dengan ketentuan pasal 186 KUHAP,
keterangan saksi ahli adalah apa yang seorang ahli
nyatakan di sidang pengadilan.
Pendapat itu disampaikan Penasihat Hukum (PH) Agus
Samijaya dkk. pada sidang dugaan penghinaan Lagu Anjing
oleh Sofian Hadi (Ed-Eddy) dan Teguh Setia Budi (Igo),
di PN Denpasar, Rabu (11/10) kemarin. Ditegaskannya,
keterangan saksi ahli yang dinyatakan dalam BAP hasil
penyidikan polisi adalah tidak sah dan melanggar hukum
sehingga harus dikesampingkan. Sebagai konsekuensi
yuridisnya, dakwaan jaksa penuntut umum yang mendasarkan
adanya unsur pidana pada keterangan saksi ahli dari BAP
di penyidikan polisi secara mutatis mutandis (otomatis)
haruslah batal demi hukum.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Daniel Falittin
itu, Agus Samijaya menyatakan bahwa yang seharusnya
merasa terhina adalah Kapolri dalam hal ini merupakan
pucuk pimpinan instansi Polri. Mengutip pendapat SR
Sianturi (Tindak Pidana di KUHP), yang seharusnya
bertanggung jawab terhadap kepentingan lembaga atau
badan adalah pucuk pimpinan. Dari keterangan tersebut
sangatlah jelas bukan saksi ahli I Nengah Sukarta yang
mestinya bertanggung jawab terhadap hal itu atau mungkin
Nengah Sukarta adalah pucuk pimpinan Polri.
Berdasarkan kenyataan tersebut, surat dakwaan yang tidak
memenuhi ketentuan syarat formal dan material harus
batal demi hukum, tegas Agus Samijaya, yang kemudian
disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Agus Samijaya juga menegaskan, sedikit pun tidak ada
kesengajaan dari para terdakwa untuk menghina sebuah
instansi pemerintah. Apa yang dilakukan para terdakwa
semata-mata wadah menyalurkan ekspresi atas
kepeduliannya terhadap masyarakat di Yogyakarta yang
tertimpa musibah.
Sebelum masuk pada materi eksepsi, pengacara dari
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Bali
ini, kembali mengungkap peran terdakwa pada kegiatan
yang bertajuk ''Dari Bali untuk Yogyakarta''. Dikatakan,
para terdakwa adalah salah satu grup band yang turut
berpartisipasi dalam kegiatan konser amal tersebut,
tanpa dibayar satu sen pun bahkan harus mengeluarkan
dana sendiri. Jadi sangat ironis kalau niat suci dari
para terdakwa tersebut sampai kemudian mengantarkannya
berurusan dengan pihak berwajib.
Sebagaimana sidang seminggu sebelumnya, ratusan musisi
kembali memadati ruang Kresna. Sebelum sidang
berlangsung, para musisi tersebut melakukan orasi di
halaman PN. Mereka secara bergantian melakukan orasi,
yang pada intinya menuding ketidakadilan penegak hukum
dalam menjalankan aturan. Mereka juga membawa spanduk
yang berisi bebaskan Ed-Eddy dan Igo. Saking ramainya
pendukung terdakwa, sidang sempat molor sesaat. Hakim
Daniel Falittin baru memulai sidang setelah merasa
keamanan cukup. (015)