Gaji
Presiden
Tetap
Rp 57 Juta
* Tunjangannya per
Bulan
Rp 2 M
Juru
bicara
kepresidenan Andi
Mallarangeng
memastikan
tidak
akan
ada
kenaikan gaji
maupun
tunjangan, termasuk
kenaikan
operasional
khusus
atau dana
taktis
Presiden yang besarnya
mencapai
Rp 2
milyar per bulan
dan Rp
1 milyar per
bulannya
untuk
Wapres. ''Untuk
gaji
pokok tetap
Rp 57
jutaan per bulan,
dan
dana
taktis
Rp 24 milyar per
tahun
atau Rp 2
milyar per
bulan.
Masih
sama seperti
tahun 2003,''
jelas
Andi di
Istana Negara
Cipanas,
Jawa
Barat, Minggu (1/1)
kemarin.
Mengenai
kenaikan
ini,
ia
menyatakan
sebelumnya
memang
Departemen Keuangan (Depkeu)
pernah
meminta pengesahan
DPR atas
rencana
kenaikan anggaran
Presiden
dan
Wapres yang meliputi
gaji
pokok, tunjangan
dan
dana taktis
dalam RAPBN 2006
sebesar
Rp 420 milyar.
Namun,
Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono
keberatan
dan
berketetapan tetap
menggunakan
penganggaran
sebelumnya.
Atas
dasar
itu, Menkeu yang
kala
itu dijabat
Jusuf
Anwar segera
membatalkan
usulan
tersebut.
''Jadi
tidak ada
kenaikan
sama
sekali.
Presiden
tidak
pernah mengubah
keppres
untuk menaikkan
gajinya
sendiri,'' tegasnya.
Andi
mengatakan,
karena
Presiden Yudhoyono
tetap
mengambil gaji,
tunjangan
sesuai
ketentuan yang lama,
sedangkan usulan
Menkeu
tersebut telanjur
telah
disetujui DPR, maka
sisa
dana
akibat
kenaikan yang telah
disetujui
Dewan
pada bulan
Oktober
itu akan
digunakan
untuk program-program
bantuan
kemanusiaan. Dengan
demikian,
Andi
mengatakan, penetapan
gaji
pokok, tunjangan
dan
dana
taktis
Presiden Yudhoyono
dan Wares
Jusuf
Kalla masih
menggunakan
perhitungan
pemerintahan
sebelumnya
sejak
tahun 2003.
Mengenai
kenaikan
dana
taktis,
diakui Andi,
usulan yang
telah
ditolak Presiden
Yudhoyono
itu
mengalami kenaikan
karena
inflasi sehingga
ada
kenaikan dana
operasional,
tetapi
kenaikannya pun hanya
sebesar 11
persen.
Kenaikan
gaji,
tunjangan dan
dana
taktis
Presiden, Wapres
dan
Ketua DPR menjadi
sorotan
di kalangan
anggota
Dewan. Dari
Rencana
Kegiatan dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga
tahun 2006
menyebutkan
gaji
dan tunjangan
Presiden
sebesar
Rp 85.044.446.
Jumlah
itu
mengalami kenaikan
pada
Januari mendatang
menjadi
Rp 91.836.127.
Selisih
kenaikannya
sebesar
Rp 6.791.681 atau
kenaikan
setiap
bagian sebesar 10
persen.
Data itu
sebelumnya
sudah
disampaikan oleh
Kepala
Rumah Tangga
Kepresidenan Ahmad
Rusdi
pada 14 November 2005 yang
lalu ke DPR.
Bila
ditotal gaji,
tunjangan
serta
dana
khusus
operasional atau
taktis
Presiden menjadi
Rp 2.091.836.127 per
bulan.
Sementara
itu,
untuk Wapres
dari data RKA-KL
Sekretariat
Wapres 2006 yang
disampaikan
Sekretaris
Wapres
Gembong Prijono, 14
November 2004 yang lalu
termuat
pendapatan Wapres
Jusuf
Kalla naik
menjadi
Rp 65.254.212 dari
sebelumnya
Rp 56.829.750.
Selisih
kenaikan mencapai
Rp
8.424.462 atau
naik
sebesar 15 persen.
Total gaji,
tunjangan
serta
dana
taktis
wapres mencapai
Rp 1.065.254.212 per
bulan.
Untuk
pimpinan DPR, total
gaji
dan tunjangan
Ketua DPR
Agung
Laksono mencapai
Rp 87.790.800.
Sebelum
adanya
pemberian tunjangan
operasional
khusus
maupun kenaikan
tunjangan
komunikasi
intensif,
besaran yang
diterima
Agung
hanya Rp 36.625.960.
Jumlah
kenaikan yang
melebihi 100
persen
ini, diperoleh
Ketua DPR
dari
adanya tunjangan
komunikasi
intensif
sebesar
Rp 24.968.000.
Selain
itu
juga kenaikan
tunjangan
komunikasi
intensif
dari Rp
4.140.000 menjadi
Rp 22.640.000.
(010/kmb4)