Pengusaha
Angkutan
Tuntut
Keringanan
Pajak
Denpasar
(Bali Post) -
Pengusaha
angkutan
umum
menunut untuk
bisa
menikmati keringanan
40 persen
pajak
kendaraan bermotor/bea
balik
nama kendaraan
bermotor (PKB/BBNKB).
Meski SK
Menteri
Dalam Negeri
mengenai
pemberian
keringanan
tersebut
sudah
dikeluarkan bersamaan
dengan
naiknya BBM pada 1
Oktober
lalu, keringanan
baru
bisa dinikmati
pengusaha
kendaraan
umum
Februari depan.
Demikian
disampaikan
Ketua
Organda Bali Edy
Dharmaputra,
belum lama
ini.
Ia
mengatakan
semestinya
diskon 40
persen
dari PKB/BBNKB sudah
bisa
dinikmati pengusaha
pada
saat SK Mendagri
tersebut
keluar.
Hanya di Bali,
keadaannya
tidak
demikian. Ia
mengaku
sempat menanyakan
hal ini
kepada
Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda)
Bali yang berwenang
mengumpulkan PKB/BBNKB.
Ketika
itu
Dispenda mengatakan
bahwa
pemberlakuan keringanan
40 persen PKB/BBNKB
bagi
angkutan umum
akan
diberlakukan Februari.
Alasannya
pada
bulan
Februari,
SK
Mendagri
mengenai
besaran PKB/BBNKB
akan
dikeluarkan. ''Saya
sudah
sempat melakukan
koordinasi
dengan
Dispenda dan
katanya
potongan sebesar 40
persen
tersebut akan
diberlakukan
mulai
Februari,'' katanya.
Adanya
kenyataan
ini,
tentu menjadi
tanda
tanya bagi
pengusaha
angkutan
umum yang
mengurus PKB/BBNKB
pada
bulan Januari
atau
sesudah SK Mendagri
mengenai
keringanan
tersebut
diberlakukan.
Semestinya
pelaku
usaha yang membayar
kewajiban PKB/BBNKB
sesudah SK
tersebut
ada,
mendapatkan pula keringanan
tersebut.
Edy
mengatakan kondisi
ini
tentu tidak
akan
menguntungkan bagi
para
pengusaha yang mempunyai
angkutan
umum yang PKB/BBNKB-nya
jatuh tempo
pada
Januari 2006 atau
sebelum
itu. ''Kami
juga
masih bertanya-tanya
bagaimana
halnya
dengan angkutan
umum yang PKB-nya
jatuh tempo
Januari
atau sesudah SK
dikeluarkan.
Apa
mendapatkan keringanan
juga
atau keringanan
hanya
berlaku bagi
angkutan
umum yang PKB/BBNKB-nya
jatuh tempo
setelah
adanya penetapan
besaran PKB/BBNKB
dikeluarkan
pada
Februari depan,''
ujarnya.
Keringanan
Operasional
Terlepas
dari
kejanggalan berlakunya
pemberian
diskon
tersebut, Edy
menilai
keringanan ini
sangat
membantu para
pengusaha
angkutan
umum.
Pasalnya sejak BBM
naik
cukup tinggi
pada
Oktober tahun
lalu,
kondisi sektor
angkutan
umum di
Bali benar-benar
terpuruk.
Pengusaha
seperti
dihadapkan pada
dua
situasi yang sama-sama
kurang
menguntungkan.
Di
satu
sisi, kenaikan BBM
akan
memicu kenaikan
tarif
angkutan umum.
Di sisi
lain, kondisi Bali yang
relatif
berbeda dengan
kota-kota
besar
lainnya, menyebabkan
kenaikan
tarif
tersebut akan
membuat
pengusaha angkutan
umum
semakin merugi.
Selama
ini masyarakat Bali
sangat
jarang yang memanfaatkan
jasa
angkutan umum,
meskipun
ketika
itu tarif
angkutan
masih
relatif terjangkau.
''Pemberian
keringanan
ini
memberikan angin
segar
bagi kami
para
pelaku jasa
angkutan
umum.
Sebab, dengan
adanya
keringanan, berarti
beban
operasional semakin
berkurang,''
jelas
Edy. (kmb18)