kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Wage, 2 Januari 2006

 Ekonomi


Pengusaha Angkutan Tuntut Keringanan Pajak

Denpasar (Bali Post) -
Pengusaha
angkutan umum menunut untuk bisa menikmati keringanan 40 persen pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB). Meski SK Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian keringanan tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan naiknya BBM pada 1 Oktober lalu, keringanan baru bisa dinikmati pengusaha kendaraan umum Februari depan. Demikian disampaikan Ketua Organda Bali Edy Dharmaputra, belum lama ini.

Ia mengatakan semestinya diskon 40 persen dari PKB/BBNKB sudah bisa dinikmati pengusaha pada saat SK Mendagri tersebut keluar. Hanya di Bali, keadaannya tidak demikian. Ia mengaku sempat menanyakan hal ini kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali yang berwenang mengumpulkan PKB/BBNKB.

Ketika itu Dispenda mengatakan bahwa pemberlakuan keringanan 40 persen PKB/BBNKB bagi angkutan umum akan diberlakukan Februari. Alasannya pada bulan Februari, SK Mendagri mengenai besaran PKB/BBNKB akan dikeluarkan. ''Saya sudah sempat melakukan koordinasi dengan Dispenda dan katanya potongan sebesar 40 persen tersebut akan diberlakukan mulai Februari,'' katanya.

Adanya kenyataan ini, tentu menjadi tanda tanya bagi pengusaha angkutan umum yang mengurus PKB/BBNKB pada bulan Januari atau sesudah SK Mendagri mengenai keringanan tersebut diberlakukan. Semestinya pelaku usaha yang membayar kewajiban PKB/BBNKB sesudah SK tersebut ada, mendapatkan pula keringanan tersebut. Edy mengatakan kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan bagi para pengusaha yang mempunyai angkutan umum yang PKB/BBNKB-nya jatuh tempo pada Januari 2006 atau sebelum itu. ''Kami juga masih bertanya-tanya bagaimana halnya dengan angkutan umum yang PKB-nya jatuh tempo Januari atau sesudah SK dikeluarkan. Apa mendapatkan keringanan juga atau keringanan hanya berlaku bagi angkutan umum yang PKB/BBNKB-nya jatuh tempo setelah adanya penetapan besaran PKB/BBNKB dikeluarkan pada Februari depan,'' ujarnya.

 

Keringanan Operasional

 

Terlepas dari kejanggalan berlakunya pemberian diskon tersebut, Edy menilai keringanan ini sangat membantu para pengusaha angkutan umum. Pasalnya sejak BBM naik cukup tinggi pada Oktober tahun lalu, kondisi sektor angkutan umum di Bali benar-benar terpuruk. Pengusaha seperti dihadapkan pada dua situasi yang sama-sama kurang menguntungkan.

Di satu sisi, kenaikan BBM akan memicu kenaikan tarif angkutan umum. Di sisi lain, kondisi Bali yang relatif berbeda dengan kota-kota besar lainnya, menyebabkan kenaikan tarif tersebut akan membuat pengusaha angkutan umum semakin merugi. Selama ini masyarakat Bali sangat jarang yang memanfaatkan jasa angkutan umum, meskipun ketika itu tarif angkutan masih relatif terjangkau.

''Pemberian keringanan ini memberikan angin segar bagi kami para pelaku jasa angkutan umum. Sebab, dengan adanya keringanan, berarti beban operasional semakin berkurang,'' jelas Edy. (kmb18)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)