kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Wage, 2 Januari 2006

 Bali


Potret
Perkara di PN Denpasar Selama 2005   ...
Didominasi
Kasus Narkoba dan Perceraian 

Denpasar (Bali Post) -
Selama
tahun 2005, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menangani ratusan perkara pidana maupun perdata. Hanya, sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian. Perkara yang menonjol selama tahun 2005 yakni kasus narkoba (pidana) dan perceraian (perdata).

Panitera Muda Hukum PN Denpasar I Ketut Sulendra, S.H. saat dihubungi Minggu (1/1) kemarin mengakui kasus narkoba dan perceraian yang mendominasi. Bahkan, untuk tahun 2005 lalu kasus perceraian mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sampai bulan November 2005 jumlah kasus perceraian yang masuk ke PN Denpasar mencapai 240 kasus. Pihaknya tidak mengetahui mengapa kasus perceraian cukup tinggi. Bahkan, pada Januari dan Februari 2005 rata-rata tiap hari masuk satu kasus.

Humas PN Denpasar I Wayan Yasa Abadi, S.H. juga mengakui tingginya kasus perceraian belakangan ini. Yasa menduga kasus ini jumlahnya jauh lebih banyak dari data yang ada di PN Denpasar. Mengingat, tidak semua pasangan yang bercerai menyelesaikan proses hukumnya di PN. ''Alasan mereka bercerai kebanyakan mengaku sudah tidak cocok lagi,'' katanya. 

Sementara itu, untuk kasus pidana selama tahun 2005 didominasi kasus narkoba (psikotropika dan narkotika). Sampai akhir bulan ini, jumlah perkara narkoba yang masuk ke PN Denpasar mencapai 240. Melihat jumlah ini, berarti kasus perceraian masih lebih tinggi. Karena 240 perkara perceraian itu belum termasuk kasus yang masuk pada bulan Desember 2005.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Made Sukarta, S.H., tingginya kasus narkoba akibat sejumlah terdakwanya juga berasal dari warga Asing, khususnya Australia. Dalam tahun 2005 ini, warga Australia yang menjadi terdakwa kasus narkoba yakni Shcapelle Liegh Corby, Michelle Leslie serta sembilan warga Australia yang kini masih menjalani proses persidangan.

Selain kasus narkoba, perkara pidana lainnya yang cukup tinggi yakni pencurian, penggelapan, penipuan dan judi. Sampai November 2005 jumlah perkara pencurian mencapai 182 kasus. Sedangkan perkara penggelapan jumlahnya mencapai 53 kasus dan judi terdapat 37 kasus. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)