kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Wage, 2 Januari 2006

 Bali


Hambat
Eksekusi, UU Grasi Diminta Direvisi 

Denpasar (Bali Post) -
Keberadaan
Undang-undang (UU) yang dikeluarkan pemerintah ternyata tidak sepenuhnya bisa diterima oleh aparat penegak hukum. Misalnya, diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2002 tentang Grasi dinilai masih banyak kelemahannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar I Ketut Arthana, S.H. belum lama ini mengatakan UU Grasi bisa menghambat pelaksanaan eksekusi.

"Karena itu, perlu dilakukan revisi untuk kelancaran proses eksekusi terpidana, khususnya untuk terpidana mati," tegasnya. Arthana mengatakan UU yang diberlakukan sejak Oktober 2002 itu terdapat beberapa kelemahan yang menghambat eksekusi. Misalnya, permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana tidak memiliki batas waktu tertentu. Kondisi ini tentu akan menyulitkan bagi eksekutor, dalam hal ini jaksa, melakukan eksekusi.

Mengapa? Karena untuk kasus eksekusi mati, pihaknya harus melihat proses dan upaya hukumnya betul-betul final. Artinya, sebelum upaya-upaya hukum tersebut ditempuh pihak terpidana, pihak kejaksaan tidak berani berbuat gegabah untuk mengeksekusi. ''Batasan waktu untuk mengajukan grasi tidak disebutkan secara jelas,'' katanya.

Dalam UU Grasi pasal 7 disebutkan, permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, permohonan grasi dimaksud tidak dibatasi tenggang waktu. Hal ini dinilai sebagai penghambat pelaksanaan eksekusi. Bukan itu saja, Arthana juga menilai pemohon grasi semestinya hanya bisa dilakukan oleh terpidana. Namun, dalam UU Grasi ini selain terpidana, yang bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden, yakni kuasa hukumnya atau keluarganya. Khusus untuk hukuman mati, permohonan grasi oleh keluarganya dapat dilakukan tanpa persetujuan terpidana. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)