Hambat
Eksekusi, UU
Grasi
Diminta Direvisi
Denpasar
(Bali Post) -
Keberadaan
Undang-undang (UU) yang
dikeluarkan
pemerintah
ternyata
tidak
sepenuhnya bisa
diterima
oleh
aparat penegak
hukum.
Misalnya,
diberlakukannya
Undang-undang (UU) No. 22
tahun 2002
tentang
Grasi dinilai
masih
banyak kelemahannya.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari)
Denpasar I
Ketut
Arthana, S.H. belum
lama ini
mengatakan UU
Grasi
bisa menghambat
pelaksanaan
eksekusi.
"Karena
itu,
perlu dilakukan
revisi
untuk kelancaran
proses
eksekusi terpidana,
khususnya
untuk
terpidana mati,"
tegasnya.
Arthana
mengatakan UU yang
diberlakukan
sejak
Oktober 2002 itu
terdapat
beberapa
kelemahan yang
menghambat
eksekusi.
Misalnya,
permohonan
grasi yang
diajukan
oleh
terpidana tidak
memiliki
batas
waktu tertentu.
Kondisi
ini tentu
akan
menyulitkan
bagi
eksekutor, dalam
hal ini
jaksa,
melakukan eksekusi.
Mengapa?
Karena
untuk kasus
eksekusi
mati,
pihaknya harus
melihat
proses dan
upaya
hukumnya betul-betul
final. Artinya,
sebelum
upaya-upaya hukum
tersebut
ditempuh
pihak
terpidana, pihak
kejaksaan
tidak
berani berbuat
gegabah
untuk mengeksekusi.
''Batasan
waktu
untuk mengajukan
grasi
tidak disebutkan
secara
jelas,'' katanya.
Dalam
UU Grasi
pasal 7
disebutkan, permohonan
grasi
dapat diajukan
sejak
putusan pengadilan
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap.
Sedangkan
pada
ayat (2) disebutkan,
permohonan
grasi
dimaksud tidak
dibatasi
tenggang
waktu.
Hal ini
dinilai
sebagai penghambat
pelaksanaan
eksekusi.
Bukan
itu
saja, Arthana
juga
menilai pemohon
grasi
semestinya hanya
bisa
dilakukan oleh
terpidana.
Namun,
dalam UU
Grasi
ini selain
terpidana, yang
bisa
meminta grasi
atau
pengampunan kepada
presiden,
yakni
kuasa hukumnya
atau
keluarganya.
Khusus
untuk
hukuman mati,
permohonan
grasi
oleh keluarganya
dapat
dilakukan tanpa
persetujuan
terpidana.
(kmb12)