Bawa
Ecstasy, Janda
Dibekuk
Singaraja
(Bali Post) -
Ditemukan
membawa ecstasy,
tersangka Fanny
Damayanti (19),
warga
Jalan Supratman
Singaraja
diamankan
ke
Mapolres Buleleng.
Tersangka
ditangkap
jajaran
Satnarkoba Polres
Buleleng,
Jumat (30/12)
lalu,
sekitar pukul 18.00
wita.
Hal itu
disampaikan Kasat
Narkoba
Polres Buleleng AKP
Ketut
Jina, S.Sos.
Minggu
(1/1) kemarin.
Menurutnya,
penangkapan
itu
dilakukan berdasarkan
pengembangan
kasus
sebelumnya dari
tersangka Evan
Arief yang
juga
dibekuk Satnarkoba
dalam
kasus yang serupa.
Tersangka
yang disebut-sebut
sebagai
karyawati sebuah
showroom kosmetik
di Nusa
Dua dan
berstatus
janda
beranak satu
itu
ditangkap sedang
dalam
perjalanan bersama
seorang
pria, Ketut
Sumajaya (20).
Saat
digeledah,
petugas
mendapatkan dua
tablet ecstasy di sandal
bagian
kiri.
Sementara
pria yang
diajak
tersangka hanya
diperiksa
sebagai
saksi.
Awalnya
tersangka
tidak
mau mengakui
bahwa
pil yang dibawanya
itu
adalah narkoba
jenis ecstasy.
Ia
menjelaskan
pil
tersebut adalah
pil
antimabuk. "Barang
buktinya
sudah
kita bawa
ke
laboratorium, untuk
membuktikan
apakah
pil itu
jenis ecstasy
atau
memang pil
antimabuk,"
katanya.
Jina
menjelaskan
tersangka Fanny
dengan
tersangka Evan Arief,
keduanya
saling
mengenal dan
pernah
melakukan pesta
ineks
di suatu
tempat.
Keduanya
pun mengakui
kalau
mereka pernah
berpacaran.
"Terkait
dengan
ini, kami
sudah
dapat satu
nama
baru lagi yang
masih
kami incar.
Ini
jaringan
dan
kami yakin
akan
bisa mendapatkan
nama-nama
ini,"
tandas Jina.
(kmb15)