kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Wage, 2 Januari 2006

 Bali


Bawa Ecstasy, Janda Dibekuk

Singaraja (Bali Post) -
Ditemukan
membawa ecstasy, tersangka Fanny Damayanti (19), warga Jalan Supratman Singaraja diamankan ke Mapolres Buleleng. Tersangka ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, Jumat (30/12) lalu, sekitar pukul 18.00 wita.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Jina, S.Sos. Minggu (1/1) kemarin.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka Evan Arief yang juga dibekuk Satnarkoba dalam kasus yang serupa.

Tersangka yang disebut-sebut sebagai karyawati sebuah showroom kosmetik di Nusa Dua dan berstatus janda beranak satu itu ditangkap sedang dalam perjalanan bersama seorang pria, Ketut Sumajaya (20). Saat digeledah, petugas mendapatkan dua tablet ecstasy di sandal bagian kiri. Sementara pria yang diajak tersangka hanya diperiksa sebagai saksi. Awalnya tersangka tidak mau mengakui bahwa pil yang dibawanya itu adalah narkoba jenis ecstasy. Ia menjelaskan pil tersebut adalah pil antimabuk. "Barang buktinya sudah kita bawa ke laboratorium, untuk membuktikan apakah pil itu jenis ecstasy atau memang pil antimabuk," katanya.

Jina menjelaskan tersangka Fanny dengan tersangka Evan Arief, keduanya saling mengenal dan pernah melakukan pesta ineks di suatu tempat. Keduanya pun mengakui kalau mereka pernah berpacaran. "Terkait dengan ini, kami sudah dapat satu nama baru lagi yang masih kami incar. Ini jaringan dan kami yakin akan bisa mendapatkan nama-nama ini," tandas Jina. (kmb15)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)