kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 30 September 2005

 Ekonomi


Penyaluran PKPS-BBM Dipercepat
 

Jakarta (Bali Post)-      
Menteri Keuangan menginstruksikan penyaluran dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) untuk dipercepat. Saat ini Menkeu telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pencairan PKPS tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.06/2005. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Kamis (29/9) kemarin mengatakan, PKPS-BBM ini dilaksanakan untuk menjalankan kebijakan pencabutan subsidi harga minyak dan mengatasi dampak kenaikan harga BBM bagi masyarakat miskin.

PKPS meliputi tiga bidang, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Nilai total yang disediakan pemerintah Rp 13,4 trilyun. Dalam bidang pendidikan yang dianggarkan Rp 6,27 trilyun meliputi dua jenis kegiatan. Yakni, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajad baik negeri atau swasta. Kedua, bantuan khusus murid untuk siwsa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. 

Di bidang kesehatan, pagu yang dianggarkan Rp 3,87 trilyun diperuntukkan bagi program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas beserta jaringannya. Kemudian, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III RS pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk pemerintah. Dana disalurkan melalui PT Askes.  Kata Hadiyanto, program berikutnya adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin pemerintah, dengan dana yang disalurkan melalui kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh Menkes. Sedangkan dana infrastruktur pedesaan bagi desa-desa tertinggal yang jumlahnya mencapai 12.854 dianggarkan dana Rp 3,34 trilyun.

Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari tiga program itu hanya infrastruktur pedesaan yang penyerapannya rendah yakni baru mencapai 30 persen. Ditegaskan Hadiyanto, pelaksana PKPS-BBM adalah Menteri Pendidikan dan Menteri Agama untuk bidang pendidikan, Menteri Kesehatan untuk bidang kesehatan serta Menteri Pekerjaan Umum untuk bidang infrastruktur pedesaan.  Menteri Keuangan meminta Menteri/pemimpin lembaga menyusun petunjuk pelaksanaan untuk masing-masing bidang dengan prosedur sesederhana mungkin dan mudah dilaksanakan oleh para aparat pelaksana program.

Selanjutnya dana PKPS-BBM dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Penyaluran dana dilakukan oleh para pengelola anggaran melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Sedangkan pencairan dananya dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan/perbankan. Tata cara penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan. Untuk pengelolaan anggaran dan kegiatan menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan dana, diminta melaporkannya pada instansi vertikal pusat tiap akhir bulan. Kepala KPPN melaporkan pelaksanaan pencairan dananya pada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat tiap akhir bulan. (kmb2)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)