Penyaluran PKPS-BBM Dipercepat
Jakarta (Bali Post)-
Menteri Keuangan menginstruksikan penyaluran dana
Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar
Minyak (PKPS-BBM) untuk dipercepat. Saat ini Menkeu
telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pencairan PKPS
tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor
85/PMK.06/2005. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan
Hadiyanto di Jakarta, Kamis (29/9) kemarin mengatakan,
PKPS-BBM ini dilaksanakan untuk menjalankan kebijakan
pencabutan subsidi harga minyak dan mengatasi dampak
kenaikan harga BBM bagi masyarakat miskin.
PKPS meliputi tiga bidang, yakni pendidikan, kesehatan
dan infrastruktur pedesaan. Nilai total yang disediakan
pemerintah Rp 13,4 trilyun. Dalam bidang pendidikan yang
dianggarkan Rp 6,27 trilyun meliputi dua jenis kegiatan.
Yakni, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang
sederajad baik negeri atau swasta. Kedua, bantuan khusus
murid untuk siwsa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta.
Di bidang kesehatan, pagu yang dianggarkan Rp 3,87
trilyun diperuntukkan bagi program jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas beserta
jaringannya. Kemudian, pelayanan kesehatan rujukan dan
pelayanan rawat inap kelas III RS pemerintah ataupun
swasta yang ditunjuk pemerintah. Dana disalurkan melalui
PT Askes. Kata Hadiyanto, program berikutnya
adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas
dan rujukan kelas III RS yang dijamin pemerintah, dengan
dana yang disalurkan melalui kuasa pengguna anggaran
yang ditunjuk oleh Menkes. Sedangkan dana infrastruktur
pedesaan bagi desa-desa tertinggal yang jumlahnya
mencapai 12.854 dianggarkan dana Rp 3,34 trilyun.
Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, dari tiga program itu hanya infrastruktur
pedesaan yang penyerapannya rendah yakni baru mencapai
30 persen. Ditegaskan Hadiyanto, pelaksana PKPS-BBM
adalah Menteri Pendidikan dan Menteri Agama untuk bidang
pendidikan, Menteri Kesehatan untuk bidang kesehatan
serta Menteri Pekerjaan Umum untuk bidang infrastruktur
pedesaan. Menteri Keuangan meminta Menteri/pemimpin
lembaga menyusun petunjuk pelaksanaan untuk
masing-masing bidang dengan prosedur sesederhana mungkin
dan mudah dilaksanakan oleh para aparat pelaksana
program.
Selanjutnya dana PKPS-BBM dialokasikan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Penyaluran dana dilakukan
oleh para pengelola anggaran melalui kantor pelayanan
perbendaharaan negara (KPPN). Sedangkan pencairan
dananya dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan/perbankan.
Tata cara penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jendral
Perbendaharaan. Untuk pengelolaan anggaran dan kegiatan
menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan dana,
diminta melaporkannya pada instansi vertikal pusat tiap
akhir bulan. Kepala KPPN melaporkan pelaksanaan
pencairan dananya pada Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan setempat tiap akhir bulan.
(kmb2)