Aniaya Pacar, Oknum Polisi Diadili
Amlapura (Bali Post) -
Seorang oknum polisi I Kadek Edi Arianto (23) diseret
JPU A.A. Raka P. Darmana, S.H. ke PN Amlapura Kamis
(29/9) kemarin. Gara-garanya, Edi menganiaya pacarnya
korban IGA Mirah Ruspani empat bulan lalu di rumah kos
terdakwa di Perumnas, Paya, Amlapura.
JPU Darmana dalam dakwaannya mengemukakan pada Jumat
(18/3) lalu korban pamit pulang ke rumah orang tuanya di
Sidemen. Alasannya, korban mau merayakan hari raya
Kuningan bersama orangtuanya. Namun saat itu, terdakwa
ngotot melarang dan korban ngotot minta pulang.
Minggu (20/3), korban datang ke rumah kos terdakwa yang
asal Singaraja itu. Saat itu di rumah kos Jln. Anggrek
nomor 3 Perumnas, terjadilah percekcokan antara terdakwa
dan korban. Terdakwa rupanya emosi dan memukul pacarnya
dengan tangan kanan, namun luput. Edi kian emosi dan
menendang korban mengenai paha kiri korban.
Akibatnya, paha korban dirasakan sakit dan mengalami
luka memar berdasarkan visum dokter RSUD Karangasem Eka
P. Mardiana. Mirah tak bisa menerima perlakuan kasar itu,
lantas mempolisikan pacarnya.
Terdakwa yang terancam pidana penjara dua tahun karena
diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, sampai kemarin
tak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Lucius Soenarno,
S.H. minta terdakwa menaati jadwal persidangan. ''Sekali
saja Saudara mangkir tak menghadiri sidang tanpa
pemberitahuan dan alasan hukum, kami perintahkan untuk
ditahan,'' tegas Lucius. (013)