kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 30 September 2005

 Bali


Aniaya Pacar, Oknum Polisi Diadili
 

Amlapura (Bali Post) -
Seorang oknum polisi I Kadek Edi Arianto (23) diseret JPU A.A. Raka P. Darmana, S.H. ke PN Amlapura Kamis (29/9) kemarin. Gara-garanya, Edi menganiaya pacarnya korban IGA Mirah Ruspani empat bulan lalu di rumah kos terdakwa di Perumnas, Paya, Amlapura.

JPU Darmana dalam dakwaannya mengemukakan pada Jumat (18/3) lalu korban pamit pulang ke rumah orang tuanya di Sidemen. Alasannya, korban mau merayakan hari raya Kuningan bersama orangtuanya. Namun saat itu, terdakwa ngotot melarang dan korban ngotot minta pulang.

Minggu (20/3), korban datang ke rumah kos terdakwa yang asal Singaraja itu. Saat itu di rumah kos Jln. Anggrek nomor 3 Perumnas, terjadilah percekcokan antara terdakwa dan korban. Terdakwa rupanya emosi dan memukul pacarnya dengan tangan kanan, namun luput. Edi kian emosi dan menendang korban mengenai paha kiri korban.

Akibatnya, paha korban dirasakan sakit dan mengalami luka memar berdasarkan visum dokter RSUD Karangasem Eka P. Mardiana. Mirah tak bisa menerima perlakuan kasar itu, lantas mempolisikan pacarnya.

Terdakwa yang terancam pidana penjara dua tahun karena diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, sampai kemarin tak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Lucius Soenarno, S.H. minta terdakwa menaati jadwal persidangan. ''Sekali saja Saudara mangkir tak menghadiri sidang tanpa pemberitahuan dan alasan hukum, kami perintahkan untuk ditahan,'' tegas Lucius. (013)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)