Guru Tampar Murid Ditahan---
Dikhawatirkan Siswa lebih Berani
GARA-GARA
memukul siswanya yang bandel karena tidak memotong
rambutnya sesuai peraturan sekolah berakibat dua
oknum guru SMP Swadarma Denpasar dilaporkan oleh
siswanya dan akhirnya Mapolsek Denpasar Barat
menahan guru tersebut. Guru menampar muridnya
sudah jelas melanggar undang-undang perlindungan
anak. Harus dilihat niat pemukulan itu seperti apa
dan efek dari pemukulan itu secara fisik dan mental
berakibat buruk bagi anak atau tidak. Ini
benar-benar suatu dilema. Bila sekarang guru itu
ditahan maka anak-anak didik akan menggunakan acuan
peristiwa itu untuk berani berbuat melanggar aturan
sebab gurunya juga tidak berani. Kalau wibawa dunia
pendidikan sudah tidak ada maka dunia pendidikan
kita benar-benar amburadul. Persatuan guru seperti
PGRI harus membela guru tersebut. Demikian seperti
yang terungkap dalam acara Warung Global di Radio
Global FM 96,5 Kamis (28/9) kemarin yang direlaey
oleh Radio Singaraja FM dan Radio Genta Bali.
Berikut rangkuman selengkapnya.
-----------------------------------
Gus Rai di Sanur mengatakan guru
menampar murid sah-sah saja karena murid bandel.
Sekarang ini kondisinya memang sudah beda,
menampar sedikit sudah dikatakan pelanggaran HAM.
Guru harus memberikan pelajaran dan disiplin untuk
membekali kita seumur hidup. Kalau tamparan hanya
sekadar membuat sakit tidak robek dan berdarah. Tapi
Gus Rai yakin kalau proses hukum nanti akan adil
terhadap peristiwa ini.
Jero Wijaya di Kintamani menegaskan,
guru menampar muridnya sudah jelas melanggar
undang-undang perlindungan anak. Ia mengatakan harus
dilihat jenis penamparannya. Kalau itu melebihi
kriteria penamparan kasih sayang jelas itu melanggar.
Kalau penamparan itu sudah menyimpang dari koridor
jelas guru itu harus dipecat. Kalau penamparan itu
berbau kasih sayang guru tersebut harus dibina.
Sedangkan menurut Suluh di Denpasar
menampar murid tidak etis lagi di jaman yang sudah
maju, akan membuat traumatis secara kejiwaan bagi
sang anak. Kecuali zaman dulu sistemnya masih
militer, menampar itu biasa. Guru pembina atau guru
BP harus membina dan berperan untuk mengubah sifat
anak. Guru pembina tetap tidak diperbolehkan
melakukan kekerasan melainkan bimbingan. Kalaupun
tetap membandel guru BP harus menyerahkan pada orang
tuanya.
Ledang Asmara di Imam Bonjol yang
mantan guru menyarankan, teknisnya masukkan kedalam
ruangan supaya tidak ada saksi, lalu pukul di sana.
Kalau tidak dia akan bandel terus menerus. Orang
tuanya pasti akan membela terus. Kapan anak didik
akan menurut pada gurunya, orang tua dan bangsanya
kalau tidak seperti itu?
Aji Binong di Denpasar meberikan
dukungan moral terhadap bapak guru tersebut yang
sekarang menjadi tersangka. Dia pun berdoa
mudah-mudahan tidak berlanjut menjadi terdakwa.
Memang untuk menjadi pahlawan itu selalu ada
hambatan. Negara kita adalah negara hukum tapi kalau
di tengah-tengah dunia pendidikan pendekatan itu
sangat penting. Selama niat kita baik tidak apa-apa.
Dirinya yakin tamparan itu tidak membuat cedera.
Anton di Denpasar menambahkan, kalau
sudah ada peringatan terlebih dulu, apalagi yang
menempeleng bukan satu guru saja, itu berarti anak
tersebut sudah keterlaluan. Sebagai orang tua
semestinya harus bersyukur. Dari kejadian ini orang
tua menjadi tahu bahwa anaknya memang tingkah
lakunya kurang benar. Tapi kalau tamparannya
keterlaluan maka itu tidak benar. Ini adalah bentuk
hukuman pada anak yang tidak ada maksud mencederai
anak.
Sedangkan Tati di Kuta memaparkan
pengalamannya karena anaknya terlambat olahraga maka
hidungnya ditarik sampai keluar ingus dan sampai di
rumah anaknya mengadu bahwa gurunya menarik
hidungnya. Dirinya sebagai orang tua tidak marah dan
itu dianggap bagus agar dia disiplin.
Bagi Made Miyasa di Tabanan apa pun
alasannya terlalu keras pada murid tidak pantas.
Tetapi kalau melihat cerita dan fakta yang ada bahwa
anak tersebut sudah dibina dan diperingatkan bahwa
rambutnya panjang. Maka tindakan guru menampar itu
pasti tindakan yang terakhir karena si murid
menjengkelkan.
Agung Adnyana di Sanur pun mengatakan
kalau guru sampai kebablasan pasti ada alasannya.
Dari peristiwa tersebut maka harus dimantapkan
koordinasi, informasi, sinkronisasi agar tertib di
sekolah. Juga adakan pembinaan dan pengawasan yang
kontinyu antara sekolah dan orang tua. Orang tua pun
sebaiknya tidak emosi dengan situasi ini dan
seharusnya berkomunikasi dengan sekolah. Guru harus
tetap dianggap sebagai teman untuk curhat, di sisi
lain ia juga orang tua kedua yang harus dihormati.
Kalau anak lebih terbuka kepada orang tua alangkah
bagusnya sehingga tercipta komunikasi.
Antonius di Tabanan sangat prihatin
dengan peristiwa kekerasan kepada anak didik sebab
dunia pendidikan kita diayomi oleh suatu falsafah
tut wuri handayani, asah asih asuh, kita bukan
seperti di zaman kolonial seperti dulu di era
1950-an atau 1960-an di mana guru dengan leluasa
bisa melakukan kekerasan fisik terhadap peserta
didik. Zaman sekarang sudah lain apalagi anak-anak
sekarang sudah dilindungi oleh Undang-undang
Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Pasal 16
undang-undang tersebut sudah jelas menyebutkan
setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari
sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi. Tamparan termasuk
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Peristiwa
guru tampar murid tidak akan merusak kredibilitas
guru. Ini juga sekaligus peringatan bagi Diknas dan
organisasi profesi PGRI agar senantiasa menyadarkan
arti pendidikan dan mereka tidak boleh lagi ringan
tangan, memukul, mencubit dan sebagainya walaupun
anak itu bandel sekali pun. Tunjukkan wibawa guru
dengan cara komunikasi dan pendekatan yang baik. Ini
akan berakibat baik, guru akan bisa menjadi mitra
bagi peserta didik. Guru itu bukan orang yang super
power atau orang yang ditakuti.
Agung Purnawijaya di Denpasar
menyarankan agar kita berpikir secara jernih. Di era
sekarang ini banyak orang yang ingin mencari
pembenaran karena ini adalah negara hukum semua
selalu sedikit-sedikit HAM. Yang penting saat
menampar tidak ada memar atau tulang patah, itu
tidak apa-apa. Itu tujuannya adalah mendidik. Baru
ditampar sedit sudah ribut tapi lihatlah mahasiswa
sudah menginjak-injak dosen merusak fasilitas negara
seperti peristiwa yang pernah terjadi. Apakah
kelakuan mahasiswa juga dikaitkan dengan HAM?
Suarjana di Singaraja mengatakan
tujuan menyekolahkan anak untuk membekali ilmu
pengetahuan dan budi pekerti yang baik. Maka orang
tua akan sepakat untuk menyerahkan sebagian waktu
kepada sekolah dengan komitmen sekolah mampu
mendidik dan menambah cakrawala tanpa campur tangan
orang lain atau otonom. Tindakan yang berlebihan
yang bersifat fisik memang tidak bisa ditolerir.
Timbul dilema kalau ada penahanan oknum guru yang
ingin menegakkan disiplin di sekolahnya. Kalau ada
anak didik berbuat di luar kontrol maka di sekolah
sudah punya peraturan. Maka perlu adanya peringatan
kepada anak tersebut melalui guru BP yang memberi
sanksi. Jika tetap melanggar juga maka skorsing
diterapkan pada anak tersebut. Apakah urutan
tersebut sudah dijalankan oleh sekolah tersebut?
Jangan sampai guru yang punya tujuan mulia
menegakkan disiplin menjadi perbuatan yang di luar
kontrol. Ini akan membuat preseden buruk dunia
pendidikan dan hilang wibawa. Bila sekarang guru itu
ditahan maka anak-anak didik akan menggunakan acuan
peristiwa itu untuk berani berbuat melanggar aturan
sebab gurunya juga tidak berani. Kalau wibawa dunia
pendidikan seperti itu tidak ada maka dunia
pendidikan kita benar-benar amburadul. Sekolah
selayaknya harus punya aturan yang mengikat pada
anak didik dan guru.
Nang Tualen di Tabanan mengharapkan
PGRI membela rekan-rekannya. Supaya guru juga tidak
menjadi buklan-bulanan murid Nang Tualen setuju guru
harus dibela. Coba renungkan, tanpa guru pendidikan
tidak ada.
Angga di Denpasar mengatakan lihatlah
sekarang banyak anak berandal yang bergerombol di
jalan itu salah siapa. Dia berharap aparat jangan
terlalu tergesa-gesa menahan guru. Harus diteliti
penamparan itu berakibat secara mental dan fisik
seperti apa. Penamparan itu harus dilihat niatnya
apa.
* bram