Bantah Terima Dana Taktis--
Hamid Akui Banyak Dapat Uang
Jakarta (Bali Post) -
Meski ngotot tidak menerima dana taktis, mantan anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin mengaku
hanya menerima tunjangan, honor kelompok kerja,
tunjangan hari raya, serta uang perjalanan sebesar 3.500
dolar AS. Selain itu, juga pernah menerima barang berupa
ponsel Nokia Communicator 6600. Semua uang dan barang
itu diterimanya dari Karo Keuangan KPU Hamdani Amin.
''Saya juga tidak pernah menerima uang dalam bentuk
dolar AS, selain untuk kepentingan perjalanan ke luar
negeri. Saya hanya menerima tunjangan Rp 10,6 juta,
honor pokja dan THR Rp 2-3 juta pada 2003,'' kata Menkum
dan HAM ini dalam persidangan perkara korupsi KPU yang
berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9)
kemarin.
Hamid dihadirkan dalam sidang sebagai saksi atas
permintaan JPU. Selain Hamid, hampir seluruh anggota dan
mantan anggota KPU didatangkan untuk dimintai
kesaksiannya. Mereka itu yakni Nazaruddin Syamsuddin,
Ramlan Surbakti, Chusnul Mariyah, Valina Singka Subekti,
Rusadi Kantaprawira, Mulyana W Kusumah dan Anas
Urbaningrum. Hanya Daan Dimara yang tidak hadir karena
berada di Papua.
Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua Kresna Menon
sempat menanyakan kepada Hamid soal bukti tanda terima
yang telah dihilangkan dengan tip-ex. Hamid mengaku pada
6 Mei 2005 pukul 13.00 WIB didatangi dua pegawai KPU.
Mereka membawa selembar kertas dan menyatakan ada
lembaran yang belum ditandatangani. Dirinya langsung
menandatanganinya. Tetapi kemudian ia menghapusnya.
Alasannya, tanda terima itu tertanggal 8 November 2004.
Saat itu dirinya sudah tidak lagi sebagai anggota KPU.
''Sejak Oktober 2004, saya mundur dari KPU karena sudah
menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang
dipercayakan menjabat Menkum dan HAM,'' ujarnya.
Keterangan Hamid tersebut dibantah terdakwa Hamdani Amin.
Dijelaskan, dirinya menyerahkan uang kepada Hamid atas
perintah Nazaruddin Syamsuddin. Jumlahnya mencapai 110
ribu dolar AS. Penyerahannya dilakukan dalam lima tahap
pada 2004. Pada Januari 2004 diserahkan uang sebesar 15
ribu dolar AS, lalu pada April (30 ribu dolar AS), Juni
(25 ribu dolar AS), Agustus (30 ribu dolar AS) dan
September (10 ribu dolar AS). ''Pak Hamid pernah terima
dari saya 110 dolar AS dalam lima tahap pada 2004.
Sedangkan dana THR untuk 2003-2004 serta ponsel Nokia,
berasal dari rekanan KPU. Dana APBN tidak pernah
menganggarkan untuk membeli ponsel,'' kata Hamdani.
Berbeda dengan Hamid Awaluddin, dalam kesaksian
sebelumnya Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin mengaku telah
menerima 45 ribu dolar AS dari dana rekanan KPU yang
dikelola dan dikumpulkan Hamdani Amin. Awalnya, ia tidak
tahu asal uang itu. Dipikirnya semacam bonus. Kemudian
diketahui dana dari rekanan yang selanjutnya disebut
dana taktis. ''Uang 45 ribu dolar AS itu saya terima
tiga tahap. Penerimaan uang itu, tidak pernah
menggunakan tanda terima. Kalau gaji yang berasal dari
APBN itu, selalu ada tanda terima dan ditandatangani,''
jelasnya.
Nazaruddin juga mengakui pernah mengajak istrinya ke
luar negeri. Tetapi tidak mengetahui asal dana untuk
membiayai perjalanan istrinya itu. Mengenai pengadaan
asuransi bagi 5,7 juta petugas KPPS untuk Pilpres 2004
senilai Rp 14,8 milyar, ia memang yang menandatangani
perjanjian itu dengan PT Asuransi Umum Bumi Putra Muda (Bumida)
1967. Dalam kesaksian berikutnya, Nazaruddin lebih
banyak menyangkal keterangan Hamdani. Di antaranya soal
dirinya terima 160 ribu dolar AS dalam enam tahap,
mengenai rapat pleno pada November 2003 tentang
peningkatan kesejahteraan pegawai KPU melalui
pengelolaan dana rekanan dan soal penyerahan dana
rekanan 601.965 dolar AS yang berasal dari PT Kerta
Leces dan PT Pura.
Sementara Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti membantah
menerima 55 ribu dolar AS. Tetapi, ia mengakui pernah
membahas pengumpulan dana rekanan di ruang Ketua KPU.
Gagasan yang berasal dari Nazaruddin ini dibahas pada
pertemuan yang berlangsung pada Oktober 2003. Selain
Valina Singka, seluruh anggota KPU hadir dalam
kesempatan itu. (kmb3)