kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 29 September 2005

 Bali


Kasus Pengadaan Kapal ...

Pimpinan DPRD Didesak Bentuk Pansus
 

Semarapura (Bali Post) -
Kasus pembuatan lima kapal penangkap ikan Pemkab Klungkung yang dikerjakan secara swakelola oleh ITS tidak pernah sepi dari sorotan. Meski kasus tersebut sudah ditangani melalui jalur hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, delapan anggota DPRD Klungkung ternyata belum puas. Akibatnya, mereka beramai-ramai mendesak agar Ketua DPRD Klungkung beserta unsur pimpinan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kedelapan anggota Dewan itu, Made Landra Hariyawan, Ketut Ariyasa, Ketut Rai, dan Komang sudita (Fraksi PNI-M), Ketut Sudiara, A.A. Anom Sarjana, Wayan Parna, dan Gede Githa Gunawan (Fraksi Partai Golkar). Dengan melampirkan tanda tangan, kedelapan anggota Dewan itu melayangkan surat desakan 27 September 2005.

Alasannya, persoalan kapal itu sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Hal ini merugikan pemerintah daerah, baik secara moril maupun materiil. Salah satu contohnya keterlambatan penyelesaian kapal tersebut. Oleh karenanya anggota legislatif merasa berkepentingan mengetahui secara jelas persoalannya.

Sebelumnya, saat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klungkung tahun 2004, Fraksi Partai Golkar sempat mengusulkan pembentukan pansus tersebut apabila sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam pemandangan umumnya tidak dijawab oleh eksekutif (bupati-red) dalam jangka waktu yang ditentukan (tujuh hari).

Akhirnya, Bupati Candra memberikan jawaban mendetail hingga akhirnya penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2004 itu diterima oleh semua fraksi. ''Ya, Fraksi Partai Golkar memang sepakat untuk mendesak pimpinan Dewan membentuk pansus itu. Kebetulan anggota Dewan dari Fraksi PNI-M juga menyepakati hal yang sama,'' ujar penasihat Fraksi Partai Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida, Rabu (28/9) kemarin.

Sementara anggota DPRD Made Kasta menyarankan lebih baik kasus pengadaan kapal senilai Rp 3,7 milyar itu diserahkan sepenuhnya melalui jalur hukum karena saat ini sudah ditangani kejaksaan. Kasusnya kini memasuki tahap penyidikan. Bahkan, BPKP juga sudah melakukan pemeriksaan. ''Kalau memaksakan pembentukan pansus, seharusnya LPJ Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2004 beberapa waktu lalu, tidak usah diterima,'' katanya. Kenyataannya, semua fraksi menerima. Termasuk Fraksi Partai Golkar dan PNI-M,'' ujar kader PDI-P dari Nusa Penida itu.

Wakil DPRD Klungkung Putu Alit memandang sepanjang desakan pembentukan pansus itu sesuai mekanisme tidak masalah. Syarat pembentukan pansus mesti diusulkan oleh dua fraksi atau minimal lima anggota Dewan. Desakan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna. ''Desakan delapan anggota Dewan itu jelas akan kami akomodir. Bagaimana sikap Dewan nantinya, tergantung bagaimana keputusan paripurna,'' tegasnya. (kmb20)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)