Kasus Pengadaan Kapal ...
Pimpinan DPRD Didesak Bentuk Pansus
Semarapura (Bali Post) -
Kasus pembuatan lima kapal penangkap ikan Pemkab
Klungkung yang dikerjakan secara swakelola oleh ITS
tidak pernah sepi dari sorotan. Meski kasus tersebut
sudah ditangani melalui jalur hukum di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Klungkung, delapan anggota DPRD Klungkung
ternyata belum puas. Akibatnya, mereka beramai-ramai
mendesak agar Ketua DPRD Klungkung beserta unsur
pimpinan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk
menindaklanjuti kasus tersebut.
Kedelapan anggota Dewan itu, Made Landra Hariyawan,
Ketut Ariyasa, Ketut Rai, dan Komang sudita (Fraksi PNI-M),
Ketut Sudiara, A.A. Anom Sarjana, Wayan Parna, dan Gede
Githa Gunawan (Fraksi Partai Golkar). Dengan melampirkan
tanda tangan, kedelapan anggota Dewan itu melayangkan
surat desakan 27 September 2005.
Alasannya, persoalan kapal itu sudah menjadi polemik di
kalangan masyarakat. Hal ini merugikan pemerintah daerah,
baik secara moril maupun materiil. Salah satu contohnya
keterlambatan penyelesaian kapal tersebut. Oleh
karenanya anggota legislatif merasa berkepentingan
mengetahui secara jelas persoalannya.
Sebelumnya, saat paripurna pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Klungkung tahun 2004, Fraksi Partai
Golkar sempat mengusulkan pembentukan pansus tersebut
apabila sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam
pemandangan umumnya tidak dijawab oleh eksekutif (bupati-red)
dalam jangka waktu yang ditentukan (tujuh hari).
Akhirnya, Bupati Candra memberikan jawaban mendetail
hingga akhirnya penyampaian pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2004 itu diterima oleh semua fraksi. ''Ya,
Fraksi Partai Golkar memang sepakat untuk mendesak
pimpinan Dewan membentuk pansus itu. Kebetulan anggota
Dewan dari Fraksi PNI-M juga menyepakati hal yang sama,''
ujar penasihat Fraksi Partai Golkar, Dewa Made Widiyasa
Nida, Rabu (28/9) kemarin.
Sementara anggota DPRD Made Kasta menyarankan lebih baik
kasus pengadaan kapal senilai Rp 3,7 milyar itu
diserahkan sepenuhnya melalui jalur hukum karena saat
ini sudah ditangani kejaksaan. Kasusnya kini memasuki
tahap penyidikan. Bahkan, BPKP juga sudah melakukan
pemeriksaan. ''Kalau memaksakan pembentukan pansus,
seharusnya LPJ Bupati tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2004 beberapa waktu lalu, tidak usah
diterima,'' katanya. Kenyataannya, semua fraksi menerima.
Termasuk Fraksi Partai Golkar dan PNI-M,'' ujar kader
PDI-P dari Nusa Penida itu.
Wakil DPRD Klungkung Putu Alit memandang sepanjang
desakan pembentukan pansus itu sesuai mekanisme tidak
masalah. Syarat pembentukan pansus mesti diusulkan oleh
dua fraksi atau minimal lima anggota Dewan. Desakan itu
kemudian dibahas dalam rapat paripurna. ''Desakan
delapan anggota Dewan itu jelas akan kami akomodir.
Bagaimana sikap Dewan nantinya, tergantung bagaimana
keputusan paripurna,'' tegasnya.
(kmb20)