Mabes
Polri
takkan Izinkan
Muktamar PKB
Kubu
Alwi
Jakarta (Bali Post) -
Muktamar
Partai
Kebangkitan
Bangsa (PKB)
kubu
Alwi Shihab yang
rencananya
akan
dilaksanakan
di Surabaya (Jawa
Timur), 1-2
Oktober
mendatang,
tampaknya
akan
gagal digelar.
Pasalnya,
hingga
kemarin
polisi
belum
mengeluarkan izin
kegiatan
itu.
''Kita tegaskan
di
sini, sampai
dengan
saat
sekarang ini,
Mabes
Polri belum
pernah
mengeluarkan
surat
izin dan/atau
surat
tanda terima
pemberitahuan
tentang
rencana
kegiatan
muktamar
dari
kelompok Bapak
Alwi
Shihab,'' tegas
Wakil
Kepala Divisi
Humas
Polri Brigjen
Pol.
Sunarko Danu
Ardanto
kepada
wartawan
di
Mabes Polri
Jakarta, Selasa (27/9)
kemarin.
Ditambahkan
Sunarko,
kalaupun
surat
pemberitahuan
atau
permohonan izin
itu
dilayangkan oleh
panitia
muktamar,
Mabes
Polri tetap
tidak
akan mengeluarkan
surat
izin
kegiatan itu.
Alasannya,
kata
mantan Kapolda
Maluku
ini,
Polri berpegang
pada
ketentuan pemerintah
yang dikeluarkan
oleh
Menteri Hukum
dan
HAM Hamid
Awaluddin, yang
hanya
mengakui PKB kubu
Muhaimin
Iskandar.
''Kita tidak
akan
mengeluarkan (surat
izin)
karena tindakan
Polri
tentu atas
dasar
ketentuan
perundang-undangan yang
tertuang dalam
keputusan
Menteri
Hukum
dan HAM Nomor
M-/02/UM/0608/2005, di
sana
jelas menyatakan
tentang
susunan
pengurus DPP PKB (versi
Muhaimin),
masa
bakti 2005-2010,'' kata
jenderal
polisi
berbintang
satu
ini.
Meski
tidak
akan
mengeluarkan
izin,
namun Sunarko
menyarankan
jalan lain yang
dapat
ditempuh kubu
Alwi
jika ingin
tetap
menggelar acara
itu.
Salah
satu
caranya, menurut
mantan
Kapoltabes
Semarang
ini,
adalah dengan
menggelar
musyawarah
antarkubu yang
bersengketa.
Ketika
ditanya
apakah
polisi
akan
membubarkan
kegiatan
itu
jika kubu
Alwi
tetap menggelar
acara
di Wisma
Haji
Sukolilo Surabaya itu,
Sunarko
enggan
menjawab
tegas. ''Kalau
misalnya
ada
kegiatan-kegiatan yang
mempergunakan atribut
PKB yang resmi,
tentu
Polri
akan secara
persuasif
bekerja
sama
dengan instansi
terkait (untuk
menyelesaikan
masalah
itu),''
elak alumnus
Akademi
Kepolisian 1976
ini.
(kmb5)