Angkut
Puluhan Ton Solar
Ilegal ---
KLM Samudra
Jaya
Maluku V Ditangkap
Mataram
(Suara NTB)-
Kapal
Layar Motor (KLM)
Samudra
Jaya Maluku V
ditangkap
tim
Satpolairud
Polda NTB
di
perairan Pulau
Medang,
Sumbawa Senin (26/9)
sore lalu.
Kapal
dengan Nakhoda
Jony
Rusdianto dan
sembilan
anak
buah kapal (ABK) --
salah
seorang ABK warga
Filipina-- ditangkap
mengangkut
bahan
bakar minyak (BBM)
jenis solar
sebanyak 24,9 ton
tanpa
dilengkapi dokumen
sah alias
ilegal.
BBM tersebut
diangkut
dari
Pelabuhan Benoa,
Bali
dengan
tujuan
Ambon,
Maluku.
Kasubdit
Polairud
Polda NTB
Kompol I
Gde
Anom yang dikonfimasi
di
Pelabuhan Lembar
Selasa (27/9)
kemarin
menjelaskan, penangkapan
kapal
sarat muatan
ini
bermula dari
kecurigaan
petugas
Pospol Airud
Kenanga yang
sedang
melakukan patroli
rutin
di sekitar
perairan
Pulau
Medang,
Sumbawa.
Kapal
tersebut kemudian
dihentikan
dan
ternyata diperut
kapal
ditemukan tumpukan
drum yang jumlahnya
lebih
dari 100 buah.
Nakhoda
kapal
saat ditanya
menyebutkan
bahwa drum-drum yang
diangkutnya
itu
berisi solar.
BBM tersebut
menurut
pengakuan nakhoda,
diangkut
dari
Pelabuhan Benoa,
Bali
dengan
tujuan
Ambon,
Maluku.
Selanjutnya
petugas
meminta nakhoda
menunjukan
dokumen yang
melengkapi
pengakutan BBM
antapulau
tersebut.
''Mereka
tidak
bisa menunjukannya,
karena solar
itu
diangkut tanpa
surat
izin
pengangkutan antarpulau,''
terangnya.
Selanjutnya
kapal
patroli Pospol
Kenanga
dibantu personel
dari
Satpolarud Polda NTB
menggiring
kapal
tersebut menuju
Pelabuhan
Lembar.
''Kondisi
cuaca
kurang menguntungkan.
Gelombang
cukup
besar, sehingga
dari
perairan Pulau
Medang,
kapal tidak
bisa
langsung menuju
Pelabuhan
Lembar,''
jelasnya,
seraya
menambahkan, kapal
terpaksa
harus
dilambungkan menuju
perairan
utara
Pulau Lombok,
untuk
menghindari gelombang
besar.
Karena
jalurnya
memutar, KLM
Samudra
Jaya Maluku
baru
tiba di
Pelabuhan
Lembar
Selasa (27/9) malam
kemarin
sekitar pukul 20.00
wita.
Kapal
sementara
diamankan
di
Pelabuhan Lembar,
sedang
nakhoda dan ABK
digiring
ke
Polda NTB guna
penyidikan
lebih
lanjut.
Menyinggung
warga Filipina
bernama
Gikana Irardok
terdaftar
sebagai
salah seorang ABK
kapal
berbendera Indonesia
itu
? Kasubdid
Polariud,
belum
bisa memberi
penjelasan
karena
belum dilakukan
pemeriksaan.
Demikian
pula soal
siapa
pemilik solar yang diangkut
dari
Bali
dan
ditujukan kepada
siapa
di
Ambon,
Maluku
belum bisa
dijelaskan.
''Masih
kita lakukan
pemeriksaaan,''
jelasnya,
seraya
menambahkan pengangkutan
BBM secara
ilegal
ini diancam
dengan UU No.22
tahun 2004
pasal 53
jo
pasal 55 yang ancaman
hukumannya
enam
tahun penjara
atau
denda Rp 6
milyar.
Subsidi
BBM
Sementara
Minggu (25/9)
lalu
Polres Bima
juga
berhasil menangkap
seorang
warga yang mengangkut
tiga drum solar
atau
sekitar 600 liter. Solar
bersubsidi
itu
dibeli tersangka Am
(35) dari SPBU
Lamere,
Penatoi, Rasanae
Timur,
Bima.
Solar yang
seharusnya untuk
kebutuhan
kendaraan
itu,
dibeli tersangka
untuk
dijual kembali
tentu
dengan harga
lebih
tinggi.
Saat
petugas
Polres Bima
menggelar
patroli
rutin, tersangka yang
menggunakan
kendaraan
tepergok
baru ke
luar
dari SPBU.
Ketika
diperiksa, tersangka
tak
bisa menunjukan
dokumen yang
membolehkan
ia
memperoleh solar
dalam volume
banyak.
Tersangka
menurut
Kabid Humas
Polda NTB
melalui
Kasubid Publikasi
Kompol
Dra.
Hj.
Tri Budi
Pangastuti
kemudian
digiring
ke
Polres setempat
guna
penyidikan lebih
lanjut.
(049)
Klik di Sini