kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Pon, 28 September 2005

 Nusatenggara


Angkut
Puluhan Ton Solar Ilegal ---
KLM Samudra Jaya Maluku V Ditangkap

Mataram (Suara NTB)-
Kapal
Layar Motor (KLM) Samudra Jaya Maluku V ditangkap tim Satpolairud Polda NTB di perairan Pulau Medang, Sumbawa Senin (26/9) sore lalu. Kapal dengan Nakhoda Jony Rusdianto dan sembilan anak buah kapal (ABK) -- salah seorang ABK warga Filipina-- ditangkap mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 24,9 ton tanpa dilengkapi dokumen sah alias ilegal. BBM tersebut diangkut dari Pelabuhan Benoa, Bali dengan tujuan Ambon, Maluku.

Kasubdit Polairud Polda NTB Kompol I Gde Anom yang dikonfimasi di Pelabuhan Lembar Selasa (27/9) kemarin menjelaskan, penangkapan kapal sarat muatan ini bermula dari kecurigaan petugas Pospol Airud Kenanga yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Medang, Sumbawa. Kapal tersebut kemudian dihentikan dan ternyata diperut kapal ditemukan tumpukan drum yang jumlahnya lebih dari 100 buah.

Nakhoda kapal saat ditanya menyebutkan bahwa drum-drum yang diangkutnya itu berisi solar. BBM tersebut menurut pengakuan nakhoda, diangkut dari Pelabuhan Benoa, Bali dengan tujuan Ambon, Maluku. Selanjutnya petugas meminta nakhoda menunjukan dokumen yang melengkapi pengakutan BBM antapulau tersebut. ''Mereka tidak bisa menunjukannya, karena solar itu diangkut tanpa surat izin pengangkutan antarpulau,'' terangnya.

Selanjutnya kapal patroli Pospol Kenanga dibantu personel dari Satpolarud Polda NTB menggiring kapal tersebut menuju Pelabuhan Lembar. ''Kondisi cuaca kurang menguntungkan. Gelombang cukup besar, sehingga dari perairan Pulau Medang, kapal tidak bisa langsung menuju Pelabuhan Lembar,'' jelasnya, seraya menambahkan, kapal terpaksa harus dilambungkan menuju perairan utara Pulau Lombok, untuk menghindari gelombang besar.

Karena jalurnya memutar, KLM Samudra Jaya Maluku baru tiba di Pelabuhan Lembar Selasa (27/9) malam kemarin sekitar pukul 20.00 wita. Kapal sementara diamankan di Pelabuhan Lembar, sedang nakhoda dan ABK digiring ke Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut.

Menyinggung warga Filipina bernama Gikana Irardok terdaftar sebagai salah seorang ABK kapal berbendera Indonesia itu ? Kasubdid Polariud, belum bisa memberi penjelasan karena belum dilakukan pemeriksaan. Demikian pula soal siapa pemilik solar yang diangkut dari Bali dan ditujukan kepada siapa di Ambon, Maluku belum bisa dijelaskan. ''Masih kita lakukan pemeriksaaan,'' jelasnya, seraya menambahkan pengangkutan BBM secara ilegal ini diancam dengan UU No.22 tahun 2004 pasal 53 jo pasal 55 yang ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp 6 milyar.

 

Subsidi BBM

Sementara Minggu (25/9) lalu Polres Bima juga berhasil menangkap seorang warga yang mengangkut tiga drum solar atau sekitar 600 liter. Solar bersubsidi itu dibeli tersangka Am (35) dari SPBU Lamere, Penatoi, Rasanae Timur, Bima. Solar yang seharusnya untuk kebutuhan kendaraan itu, dibeli tersangka untuk dijual kembali tentu dengan harga lebih tinggi.

Saat petugas Polres Bima menggelar patroli rutin, tersangka yang menggunakan kendaraan tepergok baru ke luar dari SPBU. Ketika diperiksa, tersangka tak bisa menunjukan dokumen yang membolehkan ia memperoleh solar dalam volume banyak. Tersangka menurut Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubid Publikasi Kompol Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti kemudian digiring ke Polres setempat guna penyidikan lebih lanjut. (049)

Klik di Sini

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)