Ricuh,
Sidang
Kasus Penganiayaan
Kadus
Soka Kawan
Massa
Kesurupan
Dengar
Pledoi Terdakwa ...
Tabanan
(Bali Post) -
Sidang
lanjutan
kasus
penganiayaan terhadap
saksi
korban Nyoman
Sukarjana,
Kadus
Soka Kawan,
Senganan,
Penebel, yang
mengagendakan
pembacaan
tuntutan
jaksa
di Pengadilan
Negeri
Tabanan Selasa (27/9)
kemarin
berakhir ricuh.
Ratusan
masyarakat Soka
Kawan,
mendadak histeris.
Beberapa
di
antaranya kesurupan
begitu
mendengar terdakwa
Nyoman
Suwendra menyampaikan
pledoi.
Awalnya
sidang
berjalan lancar.
Begitu pula
ketika
Ketua Majelis Hakim
A.A. Gde
Lodji
Adnyana, S.H. didampingi
hakim
anggota IAN Adnya
Dewi, S.H.
dan I
Gede Saptawan, S.H.
memberikan
kesempatan
kepada
Jaksa Ni Made Karmiati
menyampaikan
tuntutannya,
jalannya
sidang
tetap aman.
Barulah
saat terdakwa
menyampaikan
pledoi,
emosi massa
tidak
terkendali. Massa
yang sebagian
besar
mengenakan pakaian
adat
ringan itu
tidak
menerima alasan
terdakwa yang
menyatakan
tidak
sengaja menganiaya
korban.
Sementara tiga
terdakwa
lainnya
Rismawan, Sudana
Putra,
dan Suarnata
tidak
bereaksi apa-apa.
Teriakan,
umpatan
malah ada yang
sampai
hendak memukul
terdakwa
tidak
terelakkan lagi.
Situasi
makin
menegangkan, saat
pendukung
terdakwa
juga
ingin memberikan
pembelaan
terhadap
pernyataan
Mekel
Aji itu.
Orang yang
tidak
diketahui identitasnya
nyaris
terkena amuk
massa yang
makin
beringas. Untungnya
petugas
cepat tanggap
melarikan
orang
tersebut pada
sebuah
ruangan di
belakang
ruangan
sidang.
Ketua
Majelis Hakim AA
Gede
Lodji Adnyana
berkali-kali
mengetukkan
palu
sidang minta
pengunjung
sidang
bersikap tertib.
Sampai
sidang
ditutup, keributan
tetap
saja terjadi.
Saat
terdakwa dimasukkan
ke
dalam mobil
tahanan,
emosi
massa belum
juga
reda. Malah
ada yang
sampai
teriak-teriak seperti
orang yang
sedang
kesurupan. Mereka
baru
tenang setelah
diperciki
tirta
oleh para
kerabatnya.
Jaksa
Karmiati
menuntut
terdakwa
dengan
hukuman kurungan 10
bulan
dipotong masa
tahanan.
Kepada
para terdakwa
juga
dibebankan masing-masing
biaya
perkara Rp 1.000.
Keempat
terdakwa terbukti
secara
sah dan
meyakinkan
melakukan
tindak
pidana penganiayaan
terhadap
Kadus
Soka, Sukarjana.
Hukuman
ini
sesuai dengan
perbuatannya.
Keempatnya
didakwa
melanggar Pasal 170
ayat 2 No.1 KUHP
dan
dakwaan subsider
pasal 351
ayat 1 KUHP.
Made Suartawan,
tokoh
masyarakat Soka
Senganan,
mengaku
warganya kecewa
lantaran
tuntutan
ini
dinilai terlalu
ringan.
Selain itu,
warga
juga kecewa
dengan
sikap terdakwa
Suendra yang
mengaku
tindakan penganiayaan
yang dilakukannya
itu
kebetulan. Sidang
dilanjutkan
Rabu
ini dengan agenda
penyampaian
vonis
oleh majelis
hakim.
(015)