kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Pon, 28 September 2005

 Bali


Ricuh
, Sidang Kasus Penganiayaan Kadus Soka Kawan
Massa
Kesurupan Dengar Pledoi Terdakwa ... 

Tabanan (Bali Post) -
Sidang
lanjutan kasus penganiayaan terhadap saksi korban Nyoman Sukarjana, Kadus Soka Kawan, Senganan, Penebel, yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tabanan Selasa (27/9) kemarin berakhir ricuh. Ratusan masyarakat Soka Kawan, mendadak histeris. Beberapa di antaranya kesurupan begitu mendengar terdakwa Nyoman Suwendra menyampaikan pledoi.

Awalnya sidang berjalan lancar. Begitu pula ketika Ketua Majelis Hakim A.A. Gde Lodji Adnyana, S.H. didampingi hakim anggota IAN Adnya Dewi, S.H. dan I Gede Saptawan, S.H. memberikan kesempatan kepada Jaksa Ni Made Karmiati menyampaikan tuntutannya, jalannya sidang tetap aman. Barulah saat terdakwa menyampaikan pledoi, emosi massa tidak terkendali. Massa yang sebagian besar mengenakan pakaian adat ringan itu tidak menerima alasan terdakwa yang menyatakan tidak sengaja menganiaya korban. Sementara tiga terdakwa lainnya Rismawan, Sudana Putra, dan Suarnata tidak bereaksi apa-apa. Teriakan, umpatan malah ada yang sampai hendak memukul terdakwa tidak terelakkan lagi.

Situasi makin menegangkan, saat pendukung terdakwa juga ingin memberikan pembelaan terhadap pernyataan Mekel Aji itu. Orang yang tidak diketahui identitasnya nyaris terkena amuk massa yang makin beringas. Untungnya petugas cepat tanggap melarikan orang tersebut pada sebuah ruangan di belakang ruangan sidang.

Ketua Majelis Hakim AA Gede Lodji Adnyana berkali-kali mengetukkan palu sidang minta pengunjung sidang bersikap tertib.

Sampai sidang ditutup, keributan tetap saja terjadi. Saat terdakwa dimasukkan ke dalam mobil tahanan, emosi massa belum juga reda. Malah ada yang sampai teriak-teriak seperti orang yang sedang kesurupan. Mereka baru tenang setelah diperciki tirta oleh para kerabatnya.

Jaksa Karmiati menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 10 bulan dipotong masa tahanan. Kepada para terdakwa juga dibebankan masing-masing biaya perkara Rp 1.000. Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kadus Soka, Sukarjana.

Hukuman ini sesuai dengan perbuatannya. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 No.1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 351 ayat 1  KUHP.

Made Suartawan, tokoh masyarakat Soka Senganan, mengaku warganya kecewa lantaran tuntutan ini dinilai terlalu ringan. Selain itu, warga juga kecewa dengan sikap terdakwa Suendra yang mengaku tindakan penganiayaan yang dilakukannya itu kebetulan. Sidang dilanjutkan Rabu ini dengan agenda penyampaian vonis oleh majelis hakim. (015)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)