Lagi
Empat PKL
Melanggar
Singaraja
(Bali Post) -
Empat
pedagang kaki
lima
(PKL) yang berjualan
di
kawasan Jalan
Diponegoro
Singaraja,
Senin (26/9)
kemarin
ditindak dalam
aksi
penertiban yang digelar
Satpol PP
Pemkab
Buleleng. Keempat
pedagang
itu
masing-masing Saffan
Saffa (31),
penjual
sepatu dari
Kelurahan
Kampung
Kajanan, Ketut
Sumerta (18),
penjual
ayam warga
Kelurahan
Kayu
Buntil, Abdul Fata (36),
penjual topi yang
tinggal
di Jalan
Jeruk,
dan Dana Purnawan
(24) pedagang
ayam,
warga Kelurahan
Kayubuntil.
Dalam
aksi
itu petugas
menyita
satu kandang
berisi
sejumlah ayam.
Wakasatpol
PP Pemkab
Buleleng
Putu
Harthana menyatakan
pedagang
itu
melanggar pasal 32
Perda 2/1993
tentang
kebersihan dan
ketertiban
umum yang
berisi
larangan menempatkan
benda-benda
dengan
tujuan menjalankan
sesuatu
usaha atau
dalam
bentuk apa pun
di tepi
jalan,
jalur hijau,
taman
dan tempat
umum,
kecuali di
tempat-tempat yang
diizinkan
Kepala
Daerah. "Untuk
sementara,
pedagang
diberi
pembinaan.
Jika
melanggar
lagi,
kami akan
proses
ke pengadilan
sesuai
ketentuan hukum,"
tegasnya.
Harthana
mengakui
aksi
penertiban di
Jalan
Diponegoro selama
ini
belum berjalan
dengan
lancar karena
belum
adanya kerja
sama
yang baik
dari
lembaga-lembaga terkait
seperti
muspika, PD Pasar
dan
lainnya. "Kerja
sama yang
baik
antarlembaga akan
memperlancar
proses
penertiban," katanya.
Dia
mencontohkan
penertiban
di
Pasar Seririt.
Operasi
penertiban di
Seririt
cukup berhasil
karena
adanya dukungan
dan
kerja
sama yang baik
antara
berbagai pihak.
"Mari kita
coba
juga untuk
menjalin
kerja
sama seperti
itu
sehingga situasi
di
pasar, terutama
Pasar
Anyar menjadi
lebih
tertib dan
baik,"
tandasnya. (ari)