kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Paing, 27 September 2005

 Bali


Lagi
Empat PKL Melanggar 

Singaraja (Bali Post) -
Empat
pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Diponegoro Singaraja, Senin (26/9) kemarin ditindak dalam aksi penertiban yang digelar Satpol PP Pemkab Buleleng. Keempat pedagang itu masing-masing Saffan Saffa (31), penjual sepatu dari Kelurahan Kampung Kajanan, Ketut Sumerta (18), penjual ayam warga Kelurahan Kayu Buntil, Abdul Fata (36), penjual topi yang tinggal di Jalan Jeruk, dan Dana Purnawan (24) pedagang ayam, warga Kelurahan  Kayubuntil. Dalam aksi itu petugas menyita satu kandang berisi sejumlah ayam.

Wakasatpol PP Pemkab Buleleng Putu Harthana menyatakan pedagang itu melanggar pasal 32 Perda 2/1993 tentang kebersihan dan ketertiban umum yang berisi larangan menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apa pun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan Kepala Daerah. "Untuk sementara, pedagang diberi pembinaan. Jika melanggar lagi, kami akan proses ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Harthana mengakui aksi penertiban di Jalan Diponegoro selama ini belum berjalan dengan lancar karena belum adanya kerja sama yang baik dari lembaga-lembaga terkait seperti muspika, PD Pasar dan lainnya. "Kerja sama yang baik antarlembaga akan memperlancar proses penertiban," katanya.

Dia mencontohkan penertiban di Pasar Seririt. Operasi penertiban di Seririt cukup berhasil karena adanya dukungan dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak. "Mari kita coba juga untuk menjalin kerja sama seperti itu sehingga situasi di pasar, terutama Pasar Anyar menjadi lebih tertib dan baik," tandasnya. (ari)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)