Ketua
MPR: Konglomerat
Hitam
harus Dihukum
Jakarta (Bali Post) -
Kejaksaan
Agung
diminta untuk
tetap
memproses secara
hukum
para "konglomerat
hitam".
Meski berniat
dan
telah mengembalikan
uang
negara yang ditilepnya,
bukan
berarti
tindak
pidana yang
dilakukannya
dihapus
begitu saja.
Pasalnya,
perbuatan
para
koruptor itu
telah
merugikan negara
dan
membuat
Indonesia terpuruk.
''Tap MPR mengenai
penghapusan KKN,
tidak
bisa dijadikan
landasan
untuk
memaafkan koruptor.
Pengembalian
harta
korupsi tidak
bisa
menghilangkan tindak
pidananya.
Proses
pidana harus
tetap
berlangsung,'' kata
Ketua MPR
Hidayat
Nur Wahid kepada
wartawan
di
gedung Kejaksaan
Agung, Jakarta,
Rabu (31/8)
kemarin.
Menurutnya,
segala
bentuk kebijakan
pemerintah
sebelumnya yang
memberikan
keringanan
serta
penghapusan hukuman
bagi
koruptor yang kooperatif,
bertentangan
dengan
peraturan UU.
Pengembalian
harta
negara itu
hanya
bisa dijadikan
unsur yang
meringankan
hukuman.
''Rencana
tersangka
korupsi BLBI
Agus
Anwar ingin
mengembalikan
uang
korupsi, jangan
diartikan
Kejaksaan
Agung
sebagai harga
membeli
hukum,'' tandasnya.
Sementara
itu,
Jampidsus Kejaksaan
Agung
Hendarman Supandji
mengakui
pihaknya
telah
menerima
surat
permohonan
dari
penasihat hukum
Agus
Anwar, agar kliennya
tidak
disidangkan secara in
absensia.
Alasannya,
mantan
Dirut Bank Pelita
itu
akan
membayar
lebih
besar dari
jumlah
kerugian negara yang
telah
ditimbulkannya. ''Tetapi
kami
tetap menjalankan
proses
hukum,'' ujarnya.
Tangkap
Cukong
Sementara
itu,
tim
penyidik
Pidsus
Kejaksaan Agung
melakukan
penangkapan
terhadap
tersangka
korupsi
Daulat Lumbong
Sitorus.
Direktur PT
Torganda
Sumatera
Utara (TSU)
itu
ditangkap di
Medan,
Sumatera
Utara,
Selasa (30/8) malam.
Penangkapan
terhadap
pengusaha --
sebelumnya
dianggap
kebal
hukum ini --
dilakukan
bekerja
sama
dengan
aparat Kejati,
Polda
dan Kodam
Sumut.
Rabu
(31/8) pukul 07.15 WIB,
tersangka
tiba di
Jakarta dari
Medan.
Setibanya
di
Bandara Soekarno-Hatta,
tersangka
langsung
digiring
ke
gedung bundar
Kejaksaan
Agung
menjalani pemeriksaan.
Setelah
beberapa jam diperiksa,
tim
penyidik yang
diketuai
Zainuddin
mengirim
tersangka
ke
Rutan Kejaksaan
Agung.
Tersangka ditahan
selama 20
hari
untuk memperlancar
proses
penyidikan.
Tersangka
Daulat
Sitorus diduga
terlibat
kasus
korupsi.
Modusnya
dengan
melakukan perbuatan
tanpa
hak menguasai
dan
mengubah kawasan
hutan
lindung di
Tapanuli
Selatan
menjadi perkebunan
sawit
seluar 30 ribu
hektar.
Jumlah
kerugian
negara
akibat perbuatannya
itu,
masih ditelusuri
penyidik.
Tindakan
pelaku
ini diduga
melibatkan
oknum
Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Semua
itu
terungkap setelah
ditemukannya
sertifikat
tanah
tersebut. (kmb3)