kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 1 September 2005

 Nusantara


Ketua
MPR: Konglomerat Hitam harus Dihukum 

Jakarta (Bali Post) -
Kejaksaan
Agung diminta untuk tetap memproses secara hukum para "konglomerat hitam". Meski berniat dan telah mengembalikan uang negara yang ditilepnya, bukan berarti  tindak pidana yang dilakukannya dihapus begitu saja. Pasalnya, perbuatan para koruptor itu telah merugikan negara dan membuat Indonesia terpuruk.

''Tap MPR mengenai penghapusan KKN, tidak bisa dijadikan landasan untuk memaafkan koruptor. Pengembalian harta korupsi tidak bisa menghilangkan tindak pidananya. Proses pidana harus tetap berlangsung,'' kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8) kemarin.

Menurutnya, segala bentuk kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan keringanan serta penghapusan hukuman bagi koruptor yang kooperatif, bertentangan dengan peraturan UU. Pengembalian harta negara itu hanya bisa dijadikan unsur yang meringankan hukuman. ''Rencana tersangka korupsi BLBI Agus Anwar ingin mengembalikan uang korupsi, jangan diartikan Kejaksaan Agung sebagai harga membeli hukum,'' tandasnya.

Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Agus Anwar, agar kliennya tidak disidangkan secara in absensia. Alasannya, mantan Dirut Bank Pelita itu akan membayar lebih besar dari jumlah kerugian negara yang telah ditimbulkannya. ''Tetapi kami tetap menjalankan proses hukum,'' ujarnya

 

Tangkap Cukong

 

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi Daulat Lumbong Sitorus. Direktur PT Torganda Sumatera Utara (TSU) itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/8) malam. Penangkapan terhadap pengusaha -- sebelumnya dianggap kebal hukum ini -- dilakukan bekerja sama dengan aparat Kejati, Polda dan Kodam Sumut.  

Rabu (31/8) pukul 07.15 WIB, tersangka tiba di Jakarta dari Medan. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka langsung digiring ke gedung bundar Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa jam diperiksa, tim penyidik yang diketuai Zainuddin mengirim tersangka ke Rutan Kejaksaan Agung. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

Tersangka Daulat Sitorus diduga terlibat kasus korupsi. Modusnya dengan melakukan perbuatan tanpa hak menguasai dan mengubah kawasan hutan lindung di Tapanuli Selatan menjadi perkebunan sawit seluar 30 ribu hektar. Jumlah kerugian negara akibat perbuatannya itu, masih ditelusuri penyidik. Tindakan pelaku ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua itu terungkap setelah ditemukannya sertifikat tanah tersebut. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)