Kenaikan Tarif Beban Puncak Ganggu Ekspor Tekstil
Jakarta (Bali Post) -
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny
Sutrisno memperkirakan target ekspor tekstil dan
tekstil (TPT) 7 milyar dolar AS tidak akan terlampaui.
Kenaikan BBM dan tarif beban puncak diperkirakan akan
memangkas kinerja sektor primadona ekspor ini hingga
25 persen."Kita pesimis ekspor non migas 2005 ini
sebesar 7 milyar dolar AS. Kita akan kehilangan 1,9
milyar dolar AS atau turun 25 persen. Sulit bagi kita
meningkatkan produktifitas kalau harga BBM dan TDL
naik," ujar Benny menjawab Bali Post usai Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (31/8)
kemarin.
Benny berpendapat, kenaikan BBM dan
tarif beban puncak mencapai 30 persen dari total biaya
industri TPT. Jik, kedua komponen variabel operasional
juga meningkat, maka daya saing produk otomatis
menurun sementara kesempatan modal kerja
hilang.Sementara, untuk mengalihkan kediversifikasi
pasar dalam waktu seketika dinilai sulit. Pasalnya,
kontrak tekstil terikat dalam jangka panjang.
Sedangkan, buyers memiliki karakter yang loyal pada
satu dua produk sehingga sulit berganti pada produk
lain.Padahal, paska kuota ke pasar tradisional,
tingkat kompetisinya semakin ketat.
Ekspor TPT Cina ke seluruh pasar dunia
semakin ekspansif. Sementara, negara-negara industri
seperti Uni Eropa hingga Turki menerapkan proteksi
pasar terhadap ekspor TPT Cina. "Indonesia banyak
berdiam diri. Tidak memberikan proteksi optimal.
Pemerintah justru mengeluakan kebijakan energi yang
membingungkan dan merugikan kelangsungan industri
dalam negeri," tandasnya.
Menurutnya, sulit bagi API menentukan
keputusan pasti menghadapi besarnya resiko bisnis
seperti gejolak kurs rupiah dan krisis energi. Pelaku
usaha, ujarnya, tidak dapat berbuat banyak, seperti
mengimpor BBM sendiri karena persoalaan tidak
sederhana. Ketiadaan prasarana infrastruktur seperti
kapal tanker, dan depo membuat sulit bagi industri
melakukan impor sendiri.
Benny mencontohkan, kebijakan PLN yang
menerapkan kenaikan beban puncak membuat industri TPT
semakin terpuruk. Padahal, industri sudah menghindari
pada waktu beban puncak, namun tetap saja menaikkan
biaya listrik untuk industri 23 persen kategori I 3 <
350 jam mengalami kenaikan tarif 20 persen."Kita akan
PTUN kan," terangnya.
Harga Pokok
API mengusulkan agar industri yang
membutuhkan BBM lebih dari 500 kilo liter per bulan
memakai harga pokok, harga pasar hanya diberlakukan
untuk kelebihannya saja. "Jadi kebutuhan satu sampai
500 kl menggunakan harga pokok dan kelebihannya
menggunakan harga pasar," katanya.
Akibat kebijakan tersebut, dia
memperkirakan, akan terjadi PHK sekitar 300 ribu orang
ditambah 200 ribu orang di industri kecil yang juga
akan kehilangan pekerjaan.Saat ini, setidaknya
sepanjang tahun 2005 sekitar 77 perusahaan di Jawa
Bali telah tutup.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi
VI Ade Komarudin menyatakan, pihaknya akan memanggil
direksi PLN dan Pertamina untuk memberikan penjelasan
seputar kebijakan kenaikan harga. "Kami akan meminta
penjelasan dari PLN maupun Pertamina serta mencari
solusi agar industri TPT tetap berjalan. Kenaikan
tarif listrik dan BBM itu amat memberatkan mereka,"
terang dia. (kmb1)