kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 1 September 2005

 Bali


Ketua
DPRD Jembrana Ajukan Penangguhan Penahanan Duwita 

Tabanan (Bali Post) -
Baru
sehari menginap di sel Polres Tabanan, nasib baik  menghampiri tersangka Wayan Duwita. Duwita diduga sebagai penadah kasus pencurian semen. Soalnya, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Rabu (31/8) kemarin mendatangi Polres Tabanan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kembang datang ke ruangan Kapolres AKBP Gede Widana, S.H., M.Si. sekitar pukul 14.30 berpakaian kerja. Ia pun kemudian masuk ke ruangan. Beberapa menit kemudian menyusul Kasat Reskrim Wayan Suparta. Kedatangan Kembang ke Polres Tabanan sempat menimbulkan tanda tanya. ''Masalahnya, hal itu baru terjadi. Kalau urusan politik rasanya tak mungkin,'' kata seorang perwira.

Diduga kedatangan Kembang karena ada sangkut-pautnya dengan penahanan Duwita asal Jembrana. Kapolres Alit Widana membenarkan tujuan kedatangan Kembang untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Duwita. Namun, pihaknya belum bisa mengabulkan secepatnya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tersangka Duwita terpaksa dijebloskan ke sel karena diduga sebagai penadah terhadap ratusan zak semen yang dicuri Widarma dan Syaiful. Polisi menjeratnya dengan pasal 480 ayat 1-e KUHP, dengan sangkaan membantu kejahatan dalam kasus pencurian truk semen berikut ratusan zak semen.

Saat  diperiksa, tersangka tidak pernah menyangka kalau 300 zak semen yang dibelinya dari Widarma dan Syaiful merupakan hasil curian. Namun, alasan yang diutarakan tersangka itu tidak mendapat tanggapan Reskrim Polres Tabanan. Alasan pertama, tersangka membeli dalam jumlah banyak, sementara keperluannya untuk membangun jauh lebih sedikit. Berikutnya, harga pembeliannya Rp 22 ribu dari idealnya Rp 28 ribu, makin menguatkan tersangka pasti tahu semen yang dibelinya itu bermasalah. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)