Ketua
DPRD Jembrana
Ajukan
Penangguhan
Penahanan
Duwita
Tabanan
(Bali Post) -
Baru
sehari
menginap di
sel
Polres Tabanan,
nasib
baik
menghampiri
tersangka
Wayan
Duwita.
Duwita
diduga
sebagai penadah
kasus
pencurian semen.
Soalnya,
Ketua DPRD
Jembrana
Kembang
Hartawan, Rabu (31/8)
kemarin
mendatangi Polres
Tabanan
untuk mengajukan
penangguhan
penahanan.
Kembang
datang
ke ruangan
Kapolres AKBP
Gede
Widana, S.H., M.Si.
sekitar
pukul 14.30
berpakaian
kerja.
Ia pun
kemudian
masuk
ke ruangan.
Beberapa
menit
kemudian menyusul
Kasat
Reskrim Wayan
Suparta.
Kedatangan
Kembang
ke Polres
Tabanan
sempat menimbulkan
tanda
tanya.
''Masalahnya,
hal itu
baru
terjadi.
Kalau
urusan
politik rasanya
tak
mungkin,'' kata
seorang
perwira.
Diduga
kedatangan
Kembang
karena ada
sangkut-pautnya
dengan
penahanan Duwita
asal
Jembrana.
Kapolres
Alit Widana
membenarkan
tujuan
kedatangan Kembang
untuk
mengajukan penangguhan
penahanan
terhadap
Duwita.
Namun,
pihaknya belum
bisa
mengabulkan secepatnya
karena
proses pemeriksaan
masih
berlangsung.
Tersangka
Duwita
terpaksa dijebloskan
ke sel
karena
diduga sebagai
penadah
terhadap ratusan
zak
semen yang dicuri
Widarma
dan Syaiful.
Polisi
menjeratnya dengan
pasal 480
ayat 1-e KUHP,
dengan
sangkaan membantu
kejahatan
dalam
kasus pencurian
truk semen
berikut
ratusan
zak semen.
Saat
diperiksa,
tersangka
tidak
pernah menyangka
kalau 300
zak semen yang
dibelinya
dari
Widarma dan
Syaiful
merupakan hasil
curian.
Namun,
alasan yang
diutarakan
tersangka
itu
tidak mendapat
tanggapan
Reskrim
Polres Tabanan.
Alasan
pertama,
tersangka
membeli
dalam jumlah
banyak,
sementara keperluannya
untuk
membangun jauh
lebih
sedikit.
Berikutnya,
harga
pembeliannya Rp 22
ribu
dari idealnya
Rp 28
ribu, makin
menguatkan
tersangka
pasti
tahu semen yang dibelinya
itu
bermasalah. (015)