Dephuk
dan HAM
Telaah Kasus
Sipir
Denpasar
(Bali Post) -
Pemeriksaan
terhadap
dugaan
keterlibatan dua
oknum
sipir di
Lembaga
Pemasyarakatan (LP)
Kerobokan yang membantu
pelarian
seorang
narapidana (napi)
setempat,
berlangsung
seminggu.
Hasil
pemeriksaan
tim
di LP
Kerobokan kini
telah
sampai di
Departemen
Hukum (Dephuk)
dan HAM Bali.
''Hasil
pemeriksaan petugas
di LP
telah kami
terima
dan kini
sedang
ditelaah.
Bila
dipandang masih
ada
kekurangan,
akan
dilakukan
pemeriksaan
tambahan,''
ujar
Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil)
Dephuk
dan HAM Bali I Gede
Rata, S.H. saat
dihubungi
Rabu (31/8)
kemarin.
Rata menjelaskan
saat
ini pihaknya
belum
berani memberikan
keterangan
soal
sanksi yang
akan
dijatuhkan
kepada
dua oknum
sipir
tersebut.
Pasalnya,
pihaknya
belum
selesai melakukan
pemeriksaan
hasil
dari Kalapas.
''Sanksi
pasti
selalu ada,
hanya
saat ini
belum
bisa diungkapkan.
Tunggulah
sampai
pemeriksaan selesai,''
katanya.
Pemberian
sanksi,
kata dia,
sangat
tergantung dari
hasil
pemeriksaan petugas.
Bila
tingkat kesalahannya
cukup
berat, sanksinya
juga
akan
berat.
''Untuk
sanksi berat,
akan
direkomendasikan kepada
menteri yang
memutuskannya,''
jelas
pria kelahiran
Buleleng
ini.
Seperti
diketahui,
dugaan
keterlibatan dua
oknum
sipir -- IWS dan AS
-- terungkap
setelah
lepasnya napi
kasus
narkoba Simon Rengginang,
Senin (22/8)
lalu.
Dua
oknum
sipir yang kini
tengah
menjalani pemeriksaan
diduga
ikut meloloskan
terpidana
tujuh
tahun itu.
Saat
kejadian,
kedua
oknum sipir
tersebut
sedang
tugas jaga.
Kaburnya
napi
asal Pare-Pare, Sulawesi
Selatan
itu membuat
jajaran LP
Kerobokan
dan
Dephuk dan HAM
gerah.
Apalagi
setelah
diketahui kasus
tersebut
dibantu
oleh dua
oknum
sipir setempat.
Akibatnya,
dua
oknum sipir
itu
telah menjalani
pemeriksaan
untuk
memastikan keterlibatannya.
I Gede Rata
sebelumnya
sempat
mengancam
akan
memberikan
sanksi
tegas, seperti
mempensiunkan
dini
dua oknum
sipir
itu bila
terbukti
membantu
kaburnya
napi
tersebut. (kmb12)