kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 1 September 2005

 Bali


Terima Titipan Ganja, Dituntut Dua Tahun
 

Denpasar (Bali Post) -
Nasib Aipipi boleh dibilang apes. Ibu rumah tangga ini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, gara-gara di rumahnya ditemukan ganja seberat 5,2 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiah, S.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/8) kemarin, telah membacakan tuntutannya. JPU meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Linton Sirait, S.H. agar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Aipipi. Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai narkotika golongan I tanpa hak. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

JPU juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta subsider enam bulan kurungan. ''Semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan primer terpenuhi,'' ujar JPU.

JPU mengaku tidak melihat alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Karena itu, terdakwa selayaknya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa pemidanaan.

Dalam proses persidangan terungkap, terdakwa yang tinggal di kawasan Jalan Gunung Soputan ini memiliki seorang teman yang bernama Alay. Suatu ketika Alay yang hendak bepergian, menitipkan barang terlarang tersebut di tempat terdakwa. Karena terdakwa tidak mengetahui, titipan tersebut diterimanya saja.

Akibat ketidaktahuannya itulah ia harus berurusan dengan pengadilan. Petugas menemukan ganja tersebut di tempat tinggal terdakwa. Sedangkan Alay sebagai pemilik ganja hingga kini belum bisa dihadirkan sebagai saksi.

Kepastian nasib ibu rumah tangga ini akan ditentukan oleh majelis hakim dalam putusannya. Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Pada intinya, terdakwa minta agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. ''Sidang kami tunda hingga Selasa depan,'' kata ketua majelis menutup sidang. (kmb12)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)