Terima Titipan Ganja, Dituntut Dua Tahun
Denpasar (Bali Post) -
Nasib Aipipi boleh dibilang apes. Ibu rumah tangga ini
harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan,
gara-gara di rumahnya ditemukan ganja seberat 5,2 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiah, S.H. dalam sidang
di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/8) kemarin,
telah membacakan tuntutannya. JPU meminta kepada majelis
hakim yang dipimpin Linton Sirait, S.H. agar menjatuhkan
hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Aipipi.
Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai
narkotika golongan I tanpa hak. Perbuatan terdakwa
melanggar pasal 78 ayat (1) UU No. 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
JPU juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta subsider
enam bulan kurungan. ''Semua unsur-unsur yang terkandung
dalam dakwaan primer terpenuhi,'' ujar JPU.
JPU mengaku tidak melihat alasan pemaaf dan pembenar
atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Karena itu,
terdakwa selayaknya mempertanggungjawabkan perbuatannya
dengan menjalani masa pemidanaan.
Dalam proses persidangan terungkap, terdakwa yang
tinggal di kawasan Jalan Gunung Soputan ini memiliki
seorang teman yang bernama Alay. Suatu ketika Alay yang
hendak bepergian, menitipkan barang terlarang tersebut
di tempat terdakwa. Karena terdakwa tidak mengetahui,
titipan tersebut diterimanya saja.
Akibat ketidaktahuannya itulah ia harus berurusan dengan
pengadilan. Petugas menemukan ganja tersebut di tempat
tinggal terdakwa. Sedangkan Alay sebagai pemilik ganja
hingga kini belum bisa dihadirkan sebagai saksi.
Kepastian nasib ibu rumah tangga ini akan ditentukan
oleh majelis hakim dalam putusannya. Majelis memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan
(pledoi). Pada intinya, terdakwa minta agar dijatuhi
hukuman yang seringan-ringannya. ''Sidang kami tunda
hingga Selasa depan,'' kata ketua majelis menutup sidang.
(kmb12)