Tiga
Pemkab
Diduga Buka
Kelas
Jauh ......
Lembaganya
Legal, Ijazahnya
Ilegal
Denpasar
(Bali Post) -
Tiga
pemkab
di Bali diduga
bekerja
sama dengan
perguruan
tinggi (PT)
luar Bali
membuka
kelas jauh (S1
dan S2).
Koordinator
Kopertis
Wilayah VIII Prof. Dr.
Baharuddin AB, M.S.
mengatakan
lembaga
ini legal, namun
proses (kelas
jauh)-nya
ilegal
sehingga ijazahnya
bisa
disebut ilegal.
Ketika
dihubungi
usai
membuka latdis,
baksos 300
mahasiswa
baru
Undiknas, Rabu (31/8)
kemarin,
Baharuddin
mengatakan
kelas
jauh tetap
dilarang UU
Sisdiknas.
Makanya
sejumlah PTN mendapat
peringatan
keras
dari Dikti
karena
membuka kelas
jauh.
Ketika ditanya
apakah
tak takut
dikeroyok
oleh
para bupatinya,
Baharuddin
justru
mengatakan siap
dikeroyok
demi
menegakkan aturan.
Bahkan
di NTT,
kata dia,
sejumlah
jenderal
ikut
memberi andil
dibukanya PT
tanpa
izin, juga
ditindak. ''Jadi,
mengapa
takut untuk
mendidik
masyarakat yang
benar,''
ujarnya.
Ia
menegaskan
mereka yang
dijerat
dengan UU Sisdikns
adalah yang
tamat
setelah UU ini
diberlakukan
yakni 2003.
Khusus
untuk kelas
jauh,
hanya diberikan
bagi
daerah yang tergolong
terpencil.
Jika PTN/PTS
membuka
cabang di
luar
daerah harus
memiliki
dua
doktor, empat master,
6 dosen
tetap, ruang
kuliah
sendiri, lab dan
perpustakaan.
Ditanya
tindakan
tegas
Kopertis menangani
jual-beli
gelar,
Baharuddin yang baru
sebulan
bertugas di Bali
memprioritaskan
pada PT
ilegal yang tak
mengantongi
izin
sudah membuka program
studi,
baru penertiban
kelas
jauh.
Ia
mengaku
sudah menerima
sejumlah
laporan
dari masyarakat
bahwa
ada sejumlah
anggota
Dewan dan
pejabat
pemerintah yang menggunakan
gelar
palsu. Namun
laporan
itu tak detail
menunjuk
identitas,
makanya
ia minta
kepala
daerah dan
ketua DPRD
ikut
mendata bawahannya
yang diduga
memakai
gelar palsu
untuk
tujuan tertentu.
''Yang paling baik,
gelar
itu dilepas
saja,
tak usah
digunakan,''
ujarnya.
Ketika
ditanya
ada pejabat
di Bali yang S-1
sarjana
sospol (Drs) namun
S-2 meraih
magister
teknik (MT),
menurut
Baharuddin ini
tak
benar. Dikatakan,
ada
aturan ijazah yang
diperoleh
harus
sesuai dengan
keilmuan. ''Mereka
yang menggunakan
serba
palsu ini
juga
dijerat pasal 263
KUHP dengan
ancaman
hukuman enam
tahun
penjara,'' ujarnya.
Rektor
Undiknas
Gede Sri Dharma
mengakui
syarat
untuk membuka
cabang
sangat berat,
makanya PT
umumnya
tak mau
membuka
secara mandiri
melainkan
bekerja
sama dengan
berbagai
pihak. ''Syarat
harus
ada perpustakaan
dan lab
ini memerlukan
biaya
besar. Karena
itu
Undiknas tak
mau
membuka kelas
jauh di
mana
saja,'' ujarnya.
Ia
berharap
gebrakan
Depdiknas
menertibkan PT
ilegal
dan gelar
palsu
memberi imbas
kepada
mahasiswa baru
untuk
mengejar sesuatu
bukan
dengan cara
instan. PT
sebagai
agen pembaruan
dan SDM
unggul harus
memberi
contoh yang benar,
bukan
justru membohongi
masyarakat.
(025)