kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 1 September 2005

 Bali


Tiga
Pemkab Diduga Buka Kelas Jauh  ......
Lembaganya
Legal, Ijazahnya Ilegal

Denpasar (Bali Post) -
Tiga
pemkab di Bali diduga bekerja sama dengan perguruan tinggi (PT) luar Bali membuka kelas jauh (S1 dan S2). Koordinator Kopertis Wilayah VIII Prof. Dr. Baharuddin AB, M.S. mengatakan lembaga ini legal, namun proses (kelas jauh)-nya ilegal sehingga ijazahnya bisa disebut ilegal.

Ketika dihubungi usai membuka latdis, baksos 300 mahasiswa baru Undiknas, Rabu (31/8) kemarin, Baharuddin mengatakan kelas jauh tetap dilarang UU Sisdiknas. Makanya sejumlah PTN mendapat peringatan keras dari Dikti karena membuka kelas jauh. Ketika ditanya apakah tak takut dikeroyok oleh para bupatinya, Baharuddin justru mengatakan siap dikeroyok demi menegakkan aturan.

Bahkan di NTT, kata dia, sejumlah jenderal ikut memberi andil dibukanya PT tanpa izin, juga ditindak. ''Jadi, mengapa takut untuk mendidik masyarakat yang benar,'' ujarnya.

Ia menegaskan mereka yang dijerat dengan UU Sisdikns adalah yang tamat setelah UU ini diberlakukan yakni 2003. Khusus untuk kelas jauh, hanya diberikan bagi daerah yang tergolong terpencil. Jika PTN/PTS membuka cabang di luar daerah harus memiliki dua doktor, empat master, 6 dosen tetap, ruang kuliah sendiri, lab dan perpustakaan.

Ditanya tindakan tegas Kopertis menangani jual-beli gelar, Baharuddin yang baru sebulan bertugas di Bali memprioritaskan pada PT ilegal yang tak mengantongi izin sudah membuka program studi, baru penertiban kelas jauh.

Ia mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah anggota Dewan dan pejabat pemerintah yang menggunakan gelar palsu. Namun laporan itu tak detail menunjuk identitas, makanya ia minta kepala daerah dan ketua DPRD ikut mendata bawahannya yang diduga memakai gelar palsu untuk tujuan tertentu. ''Yang paling baik, gelar itu dilepas saja, tak usah digunakan,'' ujarnya.

Ketika ditanya ada pejabat di Bali yang S-1 sarjana sospol  (Drs) namun S-2 meraih magister teknik (MT), menurut Baharuddin ini tak benar. Dikatakan, ada aturan ijazah yang diperoleh harus sesuai dengan keilmuan. ''Mereka yang menggunakan serba palsu ini juga dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,'' ujarnya.

Rektor Undiknas Gede Sri Dharma mengakui syarat untuk membuka cabang sangat berat, makanya PT umumnya tak mau membuka secara mandiri melainkan bekerja sama dengan berbagai pihak. ''Syarat harus ada perpustakaan dan lab ini memerlukan biaya besar. Karena itu Undiknas tak mau membuka kelas jauh di mana saja,'' ujarnya.

Ia berharap gebrakan Depdiknas menertibkan PT ilegal dan gelar palsu memberi imbas kepada mahasiswa baru untuk mengejar sesuatu bukan dengan cara instan. PT sebagai agen pembaruan dan SDM unggul harus memberi contoh yang benar, bukan justru membohongi masyarakat. (025)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)