Diduga
Menyimpang,
Bantuan
untuk Koperasi
*
Ada
Potongan
Rp 750
Ribu
Denpasar
(Bali Post) -
DPRD Badung
mensinyalir
terjadi
penyimpangan dalam
pemberian
bantuan
Rp 3 milyar
kepada 30
koperasi
di
Badung.
Dewan
menemukan sejumlah
koperasi
belum
layak menerima
bantuan
serta terjadinya
pemotongan
dana
bantuan yang
dinilai
tak masuk
akal.
Untuk
itu,
Kamis (1/9) ini DPRD
memanggil
Kadis
Koperasi Badung
Komang
Sutrisna untuk
diminta
penjelasannya.
Demikian
diungkapkan
sejumlah
anggota
Komisi B yang membidangi
masalah
itu, Rabu (31/8)
kemarin.
Anggota
Komisi B Wayan
Sukarya,
Rai
Mudiarta dan Ir.
Wayan
Suweca mengatakan
komisi
memandang perlu
mendapatkan
penjelasan
terkait
bantuan masing-masing
koperasi
Rp 100
juta yang diserahkan
Bupati
Gde Agung
belum lama
ini.
Dewan
menerima
laporan
adanya sejumlah
kejanggalan
dalam
kriteria penerima
bantuan.
''Ada
koperasi yang
asetnya
hanya Rp 50
juta
justru mendapatkan
bantuan
Rp 100 juta,''
jelas
Sukarya dan
Suweca.
Kejanggalan
juga
ditemukan dengan
terjadinya
pemotongan
bantuan
masing-masing Rp 750
ribu
terhadap tiap
koperasi.
Mengacu
pada
jenis bantuan
yakni
bantuan bergulir,
menurut
Suweca semestinya
tak
boleh terjadi
pemotongan.
''Ini
bukan
proyek,'' jelasnya
bernada
keras. Bantuan
cukup
besar yang bila
ditotal
nilainya Rp 22,250
juta
itu jelas
selain
tak masuk
akal
juga
akan memberatkan
koperasi.
''Belum
apa-apa modal
mereka
sudah dikeruk,''
katanya.
Anehnya
lagi
dalam administrasi
bantuan,
penerimaan
kepada
tiap koperasi
hanya
tercantum Rp 99,250
juta.
Dewan
melihat ada
permainan,
sebab
dana yang
nantinya
akan
digulirkan sudah
berkurang.
''Jadi
nantinya
pemkab
harus norok
lagi Rp
750 ribu
kepada
koperasi berikutnya
agar mencapai
angka
Rp 100 juta,''
jelas
Sukarya.
Pemotongan
dalam
jumlah cukup
besar
itu juga
dipertanyakan
karena
disebut-sebut untuk
administrasi
dan
biaya pelatihan.
Padahal
masing-masing unit di
birokrasi
sudah
memiliki
dana
untuk
pembinaan maupun
pelatihan.
''Kita
perlu
cek apa yang
menjadi
kriteria pemberian
bantuan
itu,'' ujar
Sukarya.
Dewan
menilai
kesalahan dalam
pemberian
bantuan
itu bisa
membawa
dampak buruk
terhadap
perkembangan
koperasi.
Sebagaimana
masukan yang
diterima
Komisi B
di mana
sejumlah
koperasi
kini
mempertanyakan kriteria
bantuan
itu.
Selain
itu
banyak usaha
koperasi yang
dinilai
layak justru
luput
dari bantuan.
Sebuah
sumber
mengatakan sebenarnya
Bupati
Gde Agung
sempat
mendengar adanya
indikasi
penyimpangan
tersebut,
namun
karena SK penerima
bantuan
sudah telanjur
diserahkan,
sehingga
bantuan
itu tetap
dilaksanakan.
Sumber
tersebut
menduga
ada rekayasa
pihak
tertentu dalam
penentuan
kriteria
penerima
bantuan
ini. (031)