Pungutan
Rp 250
Ribu Diadukan
ke
Bupati
Amlapura
(Bali Post) -
Salah
seorang
orangtua siswa
baru di
SMPN 1 Abang
melayangkan
surat
protes
ke Kadis
Pendidikan
Karangasem yang
ditembuskan
kepada
Bupati dan
Ketua DPRD
Karangasem.
Orangtua
siswa
itu keberatan
atas
pungutan Rp 250
ribu
bagi siswa
baru
tanpa persetujuan
orangtua
siswa.
Sementara
itu,
Kepala SMPN 1 Abang I
Wayan
Dangin saat
dihubungi
Rabu (31/8)
kemarin
mengatakan pungutan
itu
sudah atas
persetujuan
komite
sekolah dalam
rapat
komite.
Dia
mengakui
memungut
uang Rp
250 ribu
bagi 276
siswa
baru tahun 2005.
Menurut
Dangin, pungutan
Rp 250
ribu tak
hanya
untuk uang
pembangunan
gedung
usaha kesehatan
sekolah (UKS),
tetapi
juga termasuk
pembelian
tiga
stel pakaian
seragam
sekolah dan
biaya
komputer.
Sementara
uang UKS
cuma
dikenakan Rp 80
ribu per
siswa
di enam
kelas
itu.
''Orang
tua
siswa tak
ada yang
keberatan,
karena
sudah persetujuan
komite
sekolah berdasarkan
rapat
komite,'' kata
Dangin.
Sementara
surat
tembusan
ke
Bupati dan
Ketua DPRD
Karangasem yang
ditandatangani
salah
seorang orangtua
siswa
menyatakan amat
keberatan
dengan
adanya pungutan yang
dinilai
cukup besar.
Masalahnya,
sudah
ada bantuan
operasional
sekolah.
Selain
itu,
orangtua siswa yang
menyekolahkan
anaknya
di SMPN itu
juga
tak semuanya
mampu,
tetapi banyak
juga yang
miskin.
''Kami
minta
Dispendik, Bupati
dan DPRD
membatalkan
pungutan
itu,''
ujar orangtua
siswa
itu dalam
suratnya.
(013)