kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 1 September 2005

 Bali


Pungutan
Rp 250 Ribu Diadukan ke Bupati 

Amlapura (Bali Post) -
Salah
seorang orangtua siswa baru di SMPN 1 Abang melayangkan surat protes ke Kadis Pendidikan Karangasem yang ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Karangasem. Orangtua siswa itu keberatan atas pungutan Rp 250 ribu bagi siswa baru tanpa persetujuan orangtua siswa.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Abang I Wayan Dangin saat dihubungi Rabu (31/8) kemarin mengatakan pungutan itu sudah atas persetujuan komite sekolah dalam rapat komite. Dia mengakui memungut uang Rp 250 ribu bagi 276 siswa baru tahun 2005. Menurut Dangin, pungutan Rp 250 ribu tak hanya untuk uang pembangunan gedung usaha kesehatan sekolah (UKS), tetapi juga termasuk pembelian tiga stel pakaian seragam sekolah dan biaya komputer. Sementara uang UKS cuma dikenakan Rp 80 ribu per siswa di enam kelas itu. ''Orang tua siswa tak ada yang keberatan, karena sudah persetujuan komite sekolah berdasarkan rapat komite,'' kata Dangin.

Sementara surat tembusan ke Bupati dan Ketua DPRD Karangasem yang ditandatangani salah seorang orangtua siswa menyatakan amat keberatan dengan adanya pungutan yang dinilai cukup besar. Masalahnya, sudah ada bantuan operasional sekolah. Selain itu, orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN itu juga tak semuanya mampu, tetapi banyak juga yang miskin. ''Kami minta Dispendik, Bupati dan DPRD membatalkan pungutan itu,'' ujar orangtua siswa itu dalam suratnya. (013)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)