Bangunan
Pemda
tak Ber-IMB
Terkait
pembangunan
di
Klungkung ada
beberapa
hal yang
ingin
saya
sampaikan
:
1. Mohon
kepada
Bapak Bupati
Klungkung
dan
jajarannya sering-sering
turun
ke lapangan
guna
menata dan
memantau
bangunan-bangunan
tanpa IMB (Izin
Mendirikan
Bangunan) yang
ada di
Klungkung.
2. Pemerintah
Daerah
Klungkung agar bisa
memberikan
contoh
kepada warganya
dalam
menjalankan Peraturan
Daerah yang
mengatur
penataan
bangunan.
Jangan
hanya
menerapkan aturan
secara
tegas dan
keras
kepada rakyat
namun
justru bangunan
Pemda
dibangun tanpa IMB.
Misalnya
pembangunan
rumah
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten
Klungkung yang
ada di
Jalan
Teratai.
Mengapa
bangunan
sudah
berdiri dengan
megah,
namun para
penyanding,
kepala
lingkungan, kepala
dusun
dan kepala
desa
tidak mengetahui
adanya
pembangunan tersebut?
Padahal
dalam IMB
disyaratkan
adanya
persetujuan para
penyanding
dan
sepengetahuan aparat
terbawah.
3. Pembangunan
dimaksud
juga
tidak menyisakan
lahan
untuk telajakan
dan
membuat gang di
sebelah
bangunan semakin
sempit.
Padahal
sebelumnya,
warga
sudah berkali-kali
mengajukan
permohonan
untuk
melebarkan gang mengingat
di gang
tersebut ada
Pura
besar yang disungsung
banyak
umat. Gang yang
sempit
juga menyulitkan
ketika
sepeda motor berpapasan.
Begitu
juga
saat ada
upacara
sangat sulit
mengangkut
alat-alat
upacara.
Kami
mohon
Bapak Bupati
berkenan
memenuhi
permohonan
warga
dan memberikan
pelebaran gang
mengingat
pelebaran
dimaksud
masih
memungkinkan dan
tidak
mengganggu bangunan
utama.
I Nyoman
Sukadana
Jl.
Teratai,
Semarapura
(Jl.
Ngurah
Rai No. 51 PIX Bebalang,
Bangli)