kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 30 Agustus 2005

 Surat Pembaca


Bangunan
Pemda tak Ber-IMB

Terkait pembangunan di Klungkung ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan :

1. Mohon kepada Bapak Bupati Klungkung dan jajarannya sering-sering turun ke lapangan guna menata dan memantau bangunan-bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ada di Klungkung.

2. Pemerintah Daerah Klungkung agar bisa memberikan contoh kepada warganya dalam menjalankan Peraturan Daerah yang mengatur penataan bangunan. Jangan hanya menerapkan aturan secara tegas dan keras kepada rakyat namun justru bangunan Pemda dibangun tanpa IMB.

Misalnya pembangunan rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung yang ada di Jalan Teratai. Mengapa bangunan sudah berdiri dengan megah, namun para penyanding, kepala lingkungan, kepala dusun dan kepala desa tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut? Padahal dalam IMB disyaratkan adanya persetujuan para penyanding dan sepengetahuan aparat terbawah.

3. Pembangunan dimaksud juga tidak menyisakan lahan untuk telajakan dan membuat gang di sebelah bangunan semakin sempit. Padahal sebelumnya, warga sudah berkali-kali mengajukan permohonan untuk melebarkan gang mengingat di gang tersebut ada Pura besar yang disungsung banyak umat. Gang yang sempit juga menyulitkan ketika sepeda motor berpapasan. Begitu juga saat ada upacara sangat sulit mengangkut alat-alat upacara.

Kami mohon Bapak Bupati berkenan memenuhi permohonan warga dan memberikan pelebaran gang mengingat pelebaran dimaksud masih memungkinkan dan tidak mengganggu bangunan utama.

I Nyoman Sukadana
Jl
. Teratai, Semarapura
(Jl. Ngurah Rai No. 51 PIX Bebalang, Bangli)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)