kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 30 Agustus 2005

 Bali


Soal
Gelar Palsu--

Sanksi
dan Proses Hukum harus Tetap Ada

SEORANG dosen Undiknas Denpasar memperoleh gelar doktor dan magisternya dengan cara yang tidak wajar. Hal ini diakui oleh Rektor Undiknas Dr. Gede Sri Dharma, S.T., M.M. Untungnya dosen tersebut cuma diminta untuk menanggalkan gelar doktornya dengan surat pernyataan untuk tidak menggunakan gelar tersebut. Hal ini dilakukan karena dosen itu mengakui secara jujur, sehingga ia tidak dilaporkan ke Dikti. Tetapi, perguruan tinggi itu semestinya menciptakan sarjana yang sujana. Kalau hanya disuruh menanggalkan gelar betapa enaknya. Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam, walau mereka sudah mengembalikan barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak jalan proses hukumnya di mana letak keadilannya? Kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu untuk menentukan kedudukan dan gaji? Demikian antara lain  terungkap dalam acara Warung Global di Radio Global FM 96,5 yang dipancarluaskan Radio Singaraja FM dan Radio Genta Bali. Berikut rangkuman selengkapnya.  

------------------------------------------

Setia di Tabanan menyayangkan, ternyata ada dosen yang mengakuinya. Tetapi, ia bertanya itu dosen berstatus pegawai negeri atau pegawai yayasan? Semestinya di perguruan tinggi tidak terjadi seperti itu. Walaupun ini dirahasiakan pasti nanti akan diketahui. Perguruan tinggi itu semestinya menciptakan sarjana yang sujana. Artinya, mereka harus belajar sungguh-sungguh dan menjalankan peraturan yang ada. Mudah-mudahan ada pengakuan dari PTS-PTS lain yang ikut berterus terang mengungkap sehingga semua bisa terbongkar. Bila ada PTS di Bali yang mengadakan kerja sama dengan PTS yang tanpa izin semoga bisa ditindak. Kalau ada PTS yang mengeluarkan gelar palsu harus dicopot izin operasionalnya. Setia bertanya, kenapa dosen tersebut diberi keringanan? Menurut Undang-undang Pendidikan No. 20 tahun 2003 pasal 67, 68, 69 sampai pasal 71 sudah dinyatakan dengan tegas akan kena denda dan pidana. Menurut aturan, seorang dosen yang ingin meraih gelar S2, S3 harus meminta izin ke rektor dan biasanya dosen yang ingin merarih S2, S3 itu mendapat beasiswa.

Mangku di Malut mengaku benar-benar ngeri mendengar dosen pakai gelar palsu. Jangankan dosen, malah diindikasikan mantan Kapolri juga punya gelar palsu. Gelar sepertinya masih menjadi incaran untuk mencari popularitas dan golongan. Sanksinya memang harus dipecat kalau terbukti.

Menurut Ketut Nasir di Denpasar, lebih baik dosen yang bersangkutan diturunkan saja jabatannya, jangan dipecat. Kalau mau fair sebenarnya pelaku harus diumumkan pada masyarakat. Kalau yang mengeluarkan ijazah ini adalah perguruan tinggi resmi dan berizin maka izin operasionalnya harus dicabut.

Suarjana di Singaraja menambahkan, seharusnya kita tidak terlalu menyalahkan orang yang berijazah bodong yang penting pemerintah yang merupakan pemegang kebijaksanaan di bidang pendidikan harus introspeksi kenapa ada ijazah semacam itu. Institut yang dapat menamatkan sarjana dengan cepat seharusnya disikapi oleh pemerintah. Kalau ini tidak disikapi maka timbullah niat oleh si pencari kerja untuk mencari jalan pintas. Ini adalah lingkaran setan yang harus diberantas. Dosen harus menghargai arti pendidikan. Dalam proses pendidikan itu ada tujuan yang mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau mencari gelar dengan cara seperti itu maka dia sudah membohongi bangsanya sendiri.

Anton di Klungkung menilai Dikti harus bertanggung jawab dan harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan gelar. Undiknas harus mencari tahu juga.

Sementara itu, Sinda di Siulan mengatakan kalau hanya disuruh menanggalkan gelar betapa enaknya. Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam walau mereka sudah mengembalikan barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak jalan proses hukumnya di mana letak keadilannya? Kalau dilihat dari segi moral biasanya ia akan mengusulkan kenaikan pangkat dan akhirnya mempengaruhi gaji yang didapat. Kalau gelar sudah ditanggalkan hasil kenaikan gaji dinikmati terus ini namanya penipuan. Dosennya saja menggunakan gelar palsu, bagaimana hasil dari muridnya?

Prianus di Denpasar menduga, ini erat kaitannya dengan masalah budaya yaitu sepertinya dengan meraih gelar prestisenya naik. Yang tidak punya gelar tidak naik. Akhirnya orang tergerak untuk mencari cara yang termudah dan segala cara. Dalam sistem kenaikan pangkat harus dilihat dari senioritas dan kemampuan seseorang.

Dalam pandangan Jero Wijaya di Kintamani, kita sebenarnya sudah membodohi trah manusia. Belum tentu gelar menunjukkan diri kita profesional atau tidak. Padahal gelar doktor dan lain-lain itu berada di belakang trah manusia itu sendiri. ini berarti kita sudah membodongi trah manusia oleh gelar.

Angga di Dakdakan mengatakan, bangsa kita adalah bangsa yang eksperimen ingin mencoba dan mencoba. Masalah gelar sudah muncul sejak tahun 1995. Ini akibat lemahnya sistem undang-undang dalam pendidikan, sehingga dimanfaatkan untuk bisnis. Trend pasar kita dewasa ini memang serba instan. Gelar itu ternyata tujuannya untuk pamor dan ini terjadi banyak di legislatif. Di swasta tidak memikirkan banyak gelar yang dinilai adalah prestasi kerja.

Awe di Legian menambahkan, dosen itu sama dengan guru, jadi dia adalah orang yang patut digugu dan ditiru. Sekarang kalau ada dosen menggunakan gelar palsu apakah ini pantas menjadi panutan? Pemilik perusahaan dari perguruan tinggi itu juga karena selalu berpikir agar bagaimana mencari murid sebanyak-banyaknya sehingga melanggar peraturan.

Selodono di Gianyar menilai di dunia kita ini memang ada dunia kepalsuan dan dunia realitas. Realitas pun akhirnya menjadi kepalsuan seperti adanya istilah aspal. Kapitalisasi di Indonesia pun sangat cerdas, tetapi terlalu instan dan penuh kepalsuan. Konstelasi bernegara kita juga palsu. Untuk memusnahkan kepalsuan itu harus dalam diri kita.

Menurut Gede di Kuta yang menerbitkan ijazah palsu itu harus ditertibkan. Masyarakat jangan dibodohi dengan gelar-gelar. Konon menurut survai banyak pejabat kita yang ijazahnya bodong. Pelaku dari pemilik ijazah palsu harus diperlihatkan di televisi. Mampukah perangkat hukum menyeret ke depan hukum?

Sementara Ugi di Kediri menilai lebih baik dosen yang bersangkutan di Undiknas mundur teratur saja.

Maria Sidakarya menambahkan, pengakuan dari pihak Undiknas itu bagus tetapi kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu membuat kedudukan dan gaji naik? Sekarang dengan adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 gelar-gelar palsu dianggap pidana jelas harus ditindak tegas.  

* bram

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)