Soal Gelar
Palsu--
Sanksi
dan
Proses Hukum
harus
Tetap Ada
SEORANG
dosen
Undiknas Denpasar
memperoleh
gelar
doktor dan
magisternya
dengan
cara yang
tidak
wajar. Hal ini
diakui
oleh Rektor
Undiknas Dr.
Gede Sri Dharma, S.T., M.M.
Untungnya
dosen
tersebut cuma
diminta
untuk menanggalkan
gelar
doktornya dengan
surat
pernyataan untuk
tidak
menggunakan gelar
tersebut. Hal
ini
dilakukan karena
dosen
itu mengakui
secara
jujur, sehingga
ia
tidak
dilaporkan ke
Dikti.
Tetapi,
perguruan
tinggi
itu semestinya
menciptakan
sarjana yang
sujana.
Kalau
hanya
disuruh menanggalkan
gelar
betapa enaknya.
Kalau
diibaratkan pencuri
sapi
atau ayam,
walau
mereka sudah
mengembalikan
barangnya
tetap
saja proses
hukum
harus jalan.
Kalau
tidak jalan
proses
hukumnya di
mana
letak keadilannya?
Kenapa
tidak
ada sanksi?
Bukankah
gelar
itu untuk
menentukan
kedudukan
dan
gaji? Demikian
antara
lain terungkap
dalam
acara Warung Global
di Radio Global FM 96,5 yang
dipancarluaskan Radio
Singaraja FM
dan Radio
Genta Bali.
Berikut
rangkuman
selengkapnya.
------------------------------------------
Setia
di
Tabanan menyayangkan,
ternyata
ada
dosen yang mengakuinya.
Tetapi,
ia
bertanya
itu
dosen berstatus
pegawai
negeri atau
pegawai
yayasan?
Semestinya
di
perguruan tinggi
tidak
terjadi seperti
itu.
Walaupun
ini
dirahasiakan pasti
nanti
akan
diketahui.
Perguruan
tinggi
itu semestinya
menciptakan
sarjana yang
sujana.
Artinya,
mereka
harus belajar
sungguh-sungguh
dan
menjalankan peraturan
yang ada.
Mudah-mudahan
ada
pengakuan dari
PTS-PTS lain yang ikut
berterus
terang
mengungkap sehingga
semua
bisa terbongkar.
Bila
ada PTS di Bali yang
mengadakan
kerja
sama
dengan PTS yang
tanpa
izin semoga
bisa
ditindak.
Kalau
ada PTS yang
mengeluarkan
gelar
palsu harus
dicopot
izin operasionalnya.
Setia
bertanya,
kenapa
dosen tersebut
diberi
keringanan? Menurut
Undang-undang
Pendidikan No. 20
tahun 2003
pasal 67, 68, 69
sampai
pasal 71 sudah
dinyatakan
dengan
tegas
akan kena
denda
dan pidana.
Menurut
aturan,
seorang dosen yang
ingin
meraih gelar S2, S3
harus
meminta izin
ke
rektor dan
biasanya
dosen yang
ingin
merarih S2, S3 itu
mendapat
beasiswa.
Mangku
di
Malut mengaku
benar-benar
ngeri
mendengar dosen
pakai
gelar palsu.
Jangankan
dosen,
malah diindikasikan
mantan
Kapolri juga
punya
gelar palsu.
Gelar
sepertinya
masih
menjadi incaran
untuk
mencari popularitas
dan
golongan.
Sanksinya
memang
harus dipecat
kalau
terbukti.
Menurut
Ketut
Nasir di
Denpasar,
lebih
baik dosen yang
bersangkutan
diturunkan
saja
jabatannya, jangan
dipecat.
Kalau
mau fair
sebenarnya
pelaku
harus diumumkan
pada
masyarakat.
Kalau
yang mengeluarkan
ijazah
ini adalah
perguruan
tinggi
resmi dan
berizin
maka izin
operasionalnya
harus
dicabut.
Suarjana
di
Singaraja menambahkan,
seharusnya
kita
tidak terlalu
menyalahkan
orang yang
berijazah
bodong yang
penting
pemerintah yang merupakan
pemegang
kebijaksanaan
di
bidang pendidikan
harus
introspeksi kenapa
ada
ijazah semacam
itu.
Institut
yang dapat
menamatkan
sarjana
dengan cepat
seharusnya
disikapi
oleh
pemerintah.
Kalau
ini
tidak disikapi
maka
timbullah niat
oleh si
pencari
kerja untuk
mencari
jalan pintas.
Ini
adalah
lingkaran setan yang
harus
diberantas.
Dosen
harus
menghargai arti
pendidikan.
Dalam
proses pendidikan
itu ada
tujuan yang
mulia
yaitu mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Kalau mencari
gelar
dengan
cara seperti
itu
maka dia
sudah
membohongi bangsanya
sendiri.
Anton di
Klungkung
menilai
Dikti harus
bertanggung
jawab
dan harus
ditelusuri
siapa yang
mengeluarkan
gelar.
Undiknas
harus
mencari tahu
juga.
Sementara
itu,
Sinda di
Siulan
mengatakan kalau
hanya
disuruh menanggalkan
gelar
betapa enaknya.
Kalau
diibaratkan pencuri
sapi
atau ayam
walau
mereka sudah
mengembalikan
barangnya
tetap
saja proses
hukum
harus jalan.
Kalau
tidak jalan
proses
hukumnya di
mana
letak keadilannya?
Kalau
dilihat dari
segi moral
biasanya
ia
akan
mengusulkan kenaikan
pangkat
dan akhirnya
mempengaruhi
gaji yang
didapat.
Kalau
gelar
sudah ditanggalkan
hasil
kenaikan gaji
dinikmati
terus
ini namanya
penipuan.
Dosennya
saja
menggunakan gelar
palsu,
bagaimana hasil
dari
muridnya?
Prianus
di
Denpasar menduga,
ini
erat kaitannya
dengan
masalah budaya
yaitu
sepertinya dengan
meraih
gelar prestisenya
naik.
Yang tidak
punya
gelar tidak
naik.
Akhirnya
orang
tergerak untuk
mencari
cara yang
termudah
dan
segala cara.
Dalam
sistem
kenaikan pangkat
harus
dilihat dari
senioritas
dan
kemampuan seseorang.
Dalam
pandangan
Jero
Wijaya di
Kintamani,
kita
sebenarnya sudah
membodohi
trah
manusia.
Belum
tentu
gelar menunjukkan
diri
kita profesional
atau
tidak.
Padahal
gelar
doktor dan lain-lain
itu
berada di
belakang
trah
manusia itu
sendiri.
ini
berarti
kita sudah
membodongi
trah
manusia oleh
gelar.
Angga
di
Dakdakan mengatakan,
bangsa
kita adalah
bangsa yang
eksperimen
ingin
mencoba dan
mencoba.
Masalah
gelar
sudah muncul
sejak
tahun 1995.
Ini
akibat
lemahnya sistem
undang-undang
dalam
pendidikan, sehingga
dimanfaatkan
untuk
bisnis. Trend
pasar
kita dewasa
ini
memang serba
instan.
Gelar
itu
ternyata tujuannya
untuk
pamor dan
ini
terjadi banyak
di
legislatif.
Di
swasta
tidak memikirkan
banyak
gelar yang dinilai
adalah
prestasi kerja.
Awe di
Legian menambahkan,
dosen
itu sama
dengan guru,
jadi
dia adalah
orang yang
patut
digugu dan
ditiru.
Sekarang
kalau
ada dosen
menggunakan
gelar
palsu apakah
ini
pantas menjadi
panutan?
Pemilik
perusahaan
dari
perguruan tinggi
itu
juga karena
selalu
berpikir agar bagaimana
mencari
murid sebanyak-banyaknya
sehingga
melanggar
peraturan.
Selodono
di
Gianyar menilai
di
dunia kita
ini
memang ada
dunia
kepalsuan dan
dunia
realitas.
Realitas pun
akhirnya
menjadi
kepalsuan seperti
adanya
istilah aspal.
Kapitalisasi
di Indonesia pun
sangat
cerdas, tetapi
terlalu
instan dan
penuh
kepalsuan.
Konstelasi
bernegara
kita
juga palsu.
Untuk
memusnahkan
kepalsuan
itu
harus dalam
diri
kita.
Menurut
Gede di
Kuta yang
menerbitkan
ijazah
palsu itu
harus
ditertibkan.
Masyarakat
jangan
dibodohi dengan
gelar-gelar.
Konon
menurut
survai banyak
pejabat
kita yang ijazahnya
bodong.
Pelaku
dari
pemilik ijazah
palsu
harus diperlihatkan
di
televisi. Mampukah
perangkat
hukum
menyeret ke
depan
hukum?
Sementara
Ugi di
Kediri
menilai lebih
baik
dosen yang bersangkutan
di
Undiknas mundur
teratur
saja.
Maria Sidakarya
menambahkan,
pengakuan
dari
pihak Undiknas
itu
bagus tetapi
kenapa
tidak ada
sanksi?
Bukankah
gelar
itu membuat
kedudukan
dan
gaji naik?
Sekarang
dengan
adanya Undang-undang
No. 20 tahun 2003
gelar-gelar
palsu
dianggap pidana
jelas
harus ditindak
tegas.
*
bram