Masyarakat
Pesimis
Korupsi Bisa
Diberantas
Banyuwangi
(Bali Post) -
Usaha
pemberantasan
korupsi
oleh pemerintah
tidak
sepenuhnya direspons
positif
oleh masyarakat.
Kenyataan
membuktikan,
banyak
masyarakat yang masih
meragukan
usaha
tersebut. Sikap
ini
muncul karena
banyak
kasus dugaan
korupsi yang
mandek
tanpa ada
kejelasan
proses
hukumnya.
Bahkan,
nyaris
menghilang.
Hal itu
terungkap dalam
diskusi
sehari yang digelar
Aliansi
Masyarakat Anti-Korupsi
Banyuwangi (Aman
Korban)
di Pondok
Wina,
Minggu (28/8) kemarin.
Diskusi
bertajuk ''Ayo
Berantas
Korupsi''
ini,
menghadirkan dua
narasumber
yakni
anggota Timtas
Tipikor
Mabes Polri AKBP
Slamet
Pribadi, S.H., M.H. dan
pengamat
kasus
korupsi Martono, S.H.,
M.H.
Panjangnya
rentan
waktu dalam
penindakan
proses
hukum juga
menjadi
salah satu
alasan
keraguan masyarakat,
sehingga
muncul
dugaan aparat
hukum
ikut bermain
dalam
masalah tersebut.
''Kita juga
melihat
banyak kasus
korupsi yang
ngambang
penyelesaiannya.
Karena
itu,
jangan salahkan
jika
masyarakat punya
dugaan
negatif,'' kata
salah
satu peserta
dari
pemuda Muhammadyah
Banyuwangi,
Saiful.
Banyaknya
peraturan
perundangan
pemberantasan
korupsi yang
tumpang
tindih, juga
menjadi
sorotan masyarakat.
Perundangan
yang jumlahnya
mencapai 1.800
aturan
seolah tidak
menjanjikan
seorang
tersangka bisa
diseret
ke meja
hijau.
''Kita menilai
perundangan yang
dibuat
hanya didorong
semangat
sementara
sehingga
hasilnya
mengambang.
Apakah
mungkin
peraturan yang demikian
bisa
menyelesaikan dengan
maksimal,''
ungkap
Wiyono, Kepala
Bagian
Hukum Pemkab
Banyuwangi.
Menyikapi
hal itu,
AKBP Slamet
Pribadi
membantah jika
aparat
tidak konsisten
dalam
menuntaskan kasus
dugaan
korupsi.
Justru,
katanya,
Polri
saat ini
terus
gencar mengangkat
masalah
itu.
Ia
juga
mengakui banyaknya
kendala
dalam menyelesaikan
sebuah
kasus korupsi.
Salah
satunya, minimnya
dana
dan
sulitnya mendapatkan
bukti
otentik. ''Per kasus
paling tidak
kita
membutuhkan
dana
sebesar
Rp 50 juta,''
ujar
perwira melati
dua ini.
Saat
ini,
lanjutnya, ada 10
kasus
korupsi yang menjadi
prioritas
utama
Mabes Polri.
Dari setiap
kasus
itu, rata-rata negara
dirugikan
lebih
dari Rp 50
milyar.
Sementara
itu,
Martono menilai
tumbuh
suburnya tindak
korupsi
karena kebebasan yang
berlebihan
dan
sudah membudaya.
Penyebab
lainnya
adalah kurangnya
kesejahteraan
dari
aparat negara.
Solusinya,
menurut
dosen Universitas
Surabaya (Ubaya)
ini,
dengan membuat
reformasi total
dari
atas hingga
ke
bawah di
lingkungan
birokrasi.
Martono
juga
mengusulkan perlu
dibentuk
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
di
tingkat daerah,
sehingga
dalam
penanganan tindak
korupsi
tidak hanya
tergantung
pusat.
BPK daerah
bisa
dibentuk dari
unsur
hukum dan
masyarakat yang
sangat
independen. ''Ini
untuk
melibatkan masyarakat
dalam
penanganan korupsi,''
bebernya.
(udi)