kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 29 Agustus 2005

 Nusantara


Masyarakat
Pesimis Korupsi Bisa Diberantas 

Banyuwangi (Bali Post) -
Usaha
pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak sepenuhnya direspons positif oleh masyarakat. Kenyataan membuktikan, banyak masyarakat yang masih meragukan usaha tersebut. Sikap ini muncul karena banyak kasus dugaan korupsi yang mandek tanpa ada kejelasan proses hukumnya. Bahkan, nyaris menghilang.

Hal itu terungkap dalam diskusi sehari yang digelar Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi Banyuwangi (Aman Korban) di Pondok Wina, Minggu (28/8) kemarin. Diskusi bertajuk ''Ayo Berantas Korupsi'' ini, menghadirkan dua narasumber yakni anggota Timtas Tipikor Mabes Polri AKBP Slamet Pribadi, S.H., M.H. dan pengamat kasus korupsi Martono, S.H., M.H.

Panjangnya rentan waktu dalam penindakan proses hukum juga menjadi salah satu alasan keraguan masyarakat, sehingga muncul dugaan aparat hukum ikut bermain dalam masalah tersebut. ''Kita juga melihat banyak kasus korupsi yang ngambang penyelesaiannya. Karena itu, jangan salahkan jika masyarakat punya dugaan negatif,'' kata salah satu peserta dari pemuda Muhammadyah Banyuwangi, Saiful.

Banyaknya peraturan perundangan pemberantasan korupsi yang tumpang tindih, juga menjadi sorotan masyarakat. Perundangan yang jumlahnya mencapai 1.800 aturan seolah tidak menjanjikan seorang tersangka bisa diseret ke meja hijau. ''Kita menilai perundangan yang dibuat hanya didorong semangat sementara sehingga hasilnya mengambang. Apakah mungkin peraturan yang demikian bisa menyelesaikan dengan maksimal,'' ungkap Wiyono, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Menyikapi hal itu, AKBP Slamet Pribadi membantah jika aparat tidak konsisten dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi. Justru, katanya, Polri saat ini terus gencar mengangkat masalah itu. Ia juga mengakui banyaknya kendala dalam menyelesaikan sebuah kasus korupsi. Salah satunya, minimnya dana dan sulitnya mendapatkan bukti otentik. ''Per kasus paling tidak kita membutuhkan dana sebesar Rp 50 juta,'' ujar perwira melati dua ini.

Saat ini, lanjutnya, ada 10 kasus korupsi yang menjadi prioritas utama Mabes Polri. Dari setiap kasus itu, rata-rata negara dirugikan lebih dari Rp 50 milyar.

Sementara itu, Martono menilai tumbuh suburnya tindak korupsi karena kebebasan yang berlebihan dan sudah membudaya. Penyebab lainnya adalah kurangnya kesejahteraan dari aparat negara. Solusinya, menurut dosen Universitas Surabaya (Ubaya) ini, dengan membuat reformasi total dari atas hingga ke bawah di lingkungan birokrasi.

Martono juga mengusulkan perlu dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tingkat daerah, sehingga dalam penanganan tindak korupsi tidak hanya tergantung pusat. BPK daerah bisa dibentuk dari unsur hukum dan masyarakat yang sangat independen. ''Ini untuk melibatkan masyarakat dalam penanganan korupsi,'' bebernya. (udi)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)