kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 29 Agustus 2005

 Nusantara


Ormas
Lintas Agama----
Usut
Kekerasan Kelompok Agama kepada Agama Lain

Jakarta (Bali Post) -
Organisasi
Lintas Agama menyesalkan kekerasan yang dilakukan suatu kelompok agama kepada agama lain. Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang dijamin UU. Karena itu, pemerintah diminta mengusut kelompok-kelompok yang telah melakukan kekerasan terhadap agama tertentu agar tidak menimbulkan konflik.

Penegasan tersebut dikemukakan juru bicara Organisasi Lintas Agama Habibul Rahman di Jakarta, Minggu (28/8) kemarin.  Pernyataan Rahman terkait dengan penyerangan dan perusakan kasus penutupan tempat ibadah yang berada di perumahan penduduk di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Perusakan tempat ibadah tersebut mendapat reaksi keras dari banyak pihak, termasuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketua Dewan Syura PKB ini menuding Front Pembela Islam (FPI) berada dalam aksi perusakan. Ia pun menyesalkan pemerintah yang terlalu lunak terhadap kelompok militan yang mengatasnamakan agama dalam menjalankan kegiatan itu

Dalam kesempatan itu, Rahman yang didampingi Serikat Pengacara Rakyat memberikan ultimatum kepada pemerintah, khususnya Polri agar mengusut tuntas kasus penutupan 23 gereja yang berada di perumahan penduduk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu, dalam waktu sebulan. Selain itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali SK dua menteri yang selama ini kerap menjadi pegangan bagi kelompok tertentu untuk melakukan anarkisme terhadap kelompok agama lain. 

Lebih lanjut Rahman mengatakan, kekerasan terhadap suatu kelompok agama merupakan kejahatan HAM. Karena sesungguhnya kebebasan beragama sudah dijamin dalam Pasal 22 UU No.39/1999 tentang HAM. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)