Ormas
Lintas Agama----
Usut
Kekerasan
Kelompok Agama
kepada Agama Lain
Jakarta (Bali Post) -
Organisasi
Lintas Agama
menyesalkan
kekerasan yang
dilakukan
suatu
kelompok agama kepada
agama lain.
Kebebasan
beragama
merupakan
hak
asasi yang dijamin UU.
Karena
itu,
pemerintah diminta
mengusut
kelompok-kelompok yang
telah
melakukan kekerasan
terhadap agama
tertentu agar
tidak
menimbulkan konflik.
Penegasan
tersebut
dikemukakan
juru
bicara Organisasi
Lintas Agama
Habibul
Rahman di Jakarta,
Minggu (28/8)
kemarin.
Pernyataan
Rahman
terkait dengan
penyerangan
dan
perusakan kasus
penutupan
tempat
ibadah yang berada
di
perumahan penduduk
di
Kabupaten
Bandung,
Jawa
Barat, beberapa
waktu
lalu.
Perusakan
tempat
ibadah tersebut
mendapat
reaksi
keras dari
banyak
pihak, termasuk
mantan
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus
Dur).
Ketua
Dewan
Syura PKB ini
menuding Front
Pembela Islam (FPI)
berada
dalam aksi
perusakan.
Ia
pun menyesalkan
pemerintah yang
terlalu
lunak terhadap
kelompok
militan yang
mengatasnamakan agama
dalam
menjalankan kegiatan
itu.
Dalam
kesempatan
itu,
Rahman yang didampingi
Serikat
Pengacara Rakyat
memberikan ultimatum
kepada
pemerintah, khususnya
Polri agar
mengusut
tuntas
kasus penutupan 23
gereja yang
berada
di perumahan
penduduk
di
Bandung, Jawa
Barat
beberapa waktu
lalu,
dalam waktu
sebulan.
Selain
itu, ia
meminta
pemerintah meninjau
kembali SK
dua
menteri yang selama
ini
kerap menjadi
pegangan
bagi
kelompok tertentu
untuk
melakukan anarkisme
terhadap
kelompok agama lain.
Lebih
lanjut
Rahman mengatakan,
kekerasan
terhadap
suatu
kelompok agama merupakan
kejahatan HAM.
Karena
sesungguhnya
kebebasan
beragama
sudah
dijamin dalam
Pasal 22 UU No.39/1999
tentang HAM.
(kmb4)