Sutena
Siap
Diperiksa
Semarapura
(Bali Post) -
Wayan
Sutena,
tersangka dugaan
penyimpangan APBD
Klungkung,
menyatakan
siap
menjalani pemeriksaan
di
Kejaksaan Negeri
Klungkung.
Pasalnya,
tidak
ada alasan
bagi
dirinya untuk
menghambat
proses
pemeriksaan tersebut.
Demikian
dikatakan
mantan
Ketua DPRD Klungkung
itu
ketika dimintai
konfirmasi
Minggu (28/8)
kemarin.
''Saya
tidak mau
dikatakan
menghambat
proses
penyidikan,'' katanya.
Namun,
untuk
memenuhi panggilan
kejaksaan
itu,
dirinya harus
menyesuaikan
dengan
jadwal kinerja
di DPRD
Propinsi Bali.
''Terus
terang, sejauh
ini
saya belum
menerima
surat
panggilan
itu.
Nanti
akan saya
cek
dulu di
meja
saya,'' katanya.
Terkait
persiapan
menghadapi
pemeriksaan
jaksa
tim
penyidik,
Ketua
Komisi C DPRD Propinsi
Bali itu
menyatakan
dirinya
tidak perlu
melakukan
apa-apa.
Karena
menurutnya
apa yang
dilakukan
dalam
pelaksanaan APBD tersebut
sudah
sesuai dengan
landasan
hukum yang
ada. ''Apa
yang saya
terima
saat menjabat,
semuanya
sudah
tertuang dalam APBD
yang sudah
disahkan.
Tidak
ada
sesuatu yang kami
terima
itu di
luar APBD,''
tandasnya.
Terkait
bantuan
hukum yang dipersiapkan
terhadap
dirinya (tersangka
dugaan
penyimpangan APBD-red) oleh
partai,
wakil rakyat
asal
Tegak, Klungkung
itu,
menyatakan saat
ini
dirinya masih
mengkoordinasikan
dengan
pimpinan DPD.
Setidaknya DPD yang
nantinya
akan
mengkoordinasi
dengan DPP.
Sementara
itu,
berdasarkan informasi
dari
jaksa
tim penyidik,
pemanggilan
terhadap
Sutena
rencananya dilakukan
Senin (29/8)
ini.
Surat
panggilan
itu,
katanya sudah
terkirim.
(kmb20)