kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 29 Agustus 2005

 Bali

 

Dari Warung Global Interaktif Bali Post
''Sing Kene Sing Keto'', jangan Buat Perda Tajen

GENCARNYA upaya para bebotoh untuk menuntut legalitas tajen, di antaranya melakui aksi-aksi demo ke DPRD dan kantor bupati, membuat Gubernur Bali secara tegas mengatakan akan menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan kabupaten/kota mana pun, kalau rancangan perda yang diajukan untuk dievaluasi tersebut adalah perda. Gubernur menyatakan, kalau sampai ada daerah yang mengajukan perda tajen, pasti akan ditolaknya mentah-mentah tanpa harus berpikir panjang lagi. Pasalnya, tajen jelas melanggar hukum karena termasuk salah satu jenis judi. Pemerintah kabupaten/kota dimintanya tidak menghabis-habiskan waktu dan tenaga serta pikiran untuk melakukan kajian, kendatipun masyarakat terus mendesak. Sikap Gubernur ini diamini pengunjung acara Warung Global Radio Global FM Bali 96,5 Kinijani Sabtu (27/8) lalu. Hampir semua yang beropini melalui acara ini menolak upaya memperdakan tajen. Kalau ada yang mengatakan bahwa tajen merupakan budaya yang sudah diwarisi turun-temurun dan juga (terkait) agama, dari sudut mana mereka memandang? Kalau dari sudut agama sudah jelas-jelas berjudi dilarang, kalau dipandang dari sudut hiburan di Bali ada kerangka agama Hindu yakni Catur Purusa Arta: dharma, artha, kama, moksa. Agama tidak melarang untuk mencari harta sebanyak-banyaknya asalkan sesuai dengan dharma, kalau mencari ketenangan di luar aturan dharma sudah seharusnya dilarang. Jadi janganlah mengatakan tajen tersebut adat budaya, jelas budaya tersebut bersumber dan bernapaskan Hindu, sedangkan Hindu sendiri melarang judi lalu mengapa kemudian ini dikaitkan dengan budaya-budaya yang kita anut. Artinya, sing kene sing keto, janganlah membuat perda tajen. Acara ini disiarkan langsung Radio Global FM Bali 96,5 Kinijani dan dipancarluaskan oleh Radio Genta Swara Sakti Bali dan Radio Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya

-------------------------------

Ajik Binong di Mengwi, walaupun mengaku bukan sebagai bebotoh tetapi hanya sebagai pencinta sabungan ayam, tidak setuju kalau tajen dan tabuh rah itu dimasukkan perda, karena per 1 Juli 1981 UU kita melalui keppres, judi diberantas. Tetapi jangan membuat kita repot karena tabuh rah tidak sama dengan judi. Karena itu sudah sah. Itu adalah budaya, kalau di zaman kerajaan dulu kita tidak menyebutkan taruhan tetapi dengan menunjukkan tangan dua itu berarti dua puluh ribu, jadi sebenarnya sudah sejak dulu dilarang tetapi berlangsung terus karena menyangkut budaya. Oleh karena itu, Gubernur sepantasnya menolak tabuh rah dijadikan judi.

Marabani di Denpasar yang juga penggemar tajen tetapi mengaku bukan penjudi, menganggap tajen sebagai hiburan. Kalau memang dilarang kita cari hiburan permainan lain. Menurutnya, apa yang dikatakan Gubernur Dewa Beratha agar DPR tidak menghabiskan waktu untuk membuat perda, anggota dewan sebagai pengemban dharma negara, sedangkan Dewa Beratha juga mengemban dharma negara. Sudah jelas dalam dharma ada dua dharma agama dan dharma negara. Dalam dharma negara sudah jelas acuannya adalah undang-undang dan dharma agama adalah dosa, sehingga Gubernur Dewa Beratha sudah benar melaksanakan dharma negara.

Awe di Legian menambahkan, masyarakat Legian tidak mencari makan di tajen. Kalau ada odalan, ada tabuh rah, barulah mereka datang ke pura, karena mereka punya kesibukan masing-masing. Dia sependapat kalau tajen tidak perlu diperdakan, cuma seperti pernah dibacanya di media cetak, lebih baik disesuaikan dengan desa pakraman, sebab tajen tersebut ada sejak Indonesia belum merdeka. Dia mengaku pernah melihat (membaca?) di sebuah koran bahwa di Kerta Gosa Klungkung ada tajen bersama orang Belanda tahun 1602. Sekarang apakah polisi dirugikan oleh tajen? Malahan banyak polisi yang diuntungkan dengan adanya tajen, sempat mencari cuk di sana, di tempat judi. Dia mengajak, jangan menutup mata bahwa di Bali ada beberapa bagian seperti pura, balai banjar hasil dari tejen. Sekarang kalau benar-benar berpikiran judi, semasih masyarakat melakukan kegiatan tersebut tidak merasa merugikan dirinya sendiri dan tidak merugikan pejabat-pejabat, apalagi dari pihak kepolisian yang tahu hukum, biarkan saja berjalan sesuai dengan desa pakraman asal tidak sengaja tiap hari melakukan tajen.

Menurut Jodog di Denpasar, seharusnya kalau orang mengerti perundang-undangan hukum ketatanegaraan tidak akan pernah ada wacana seperti ini, karena UU yang lebih tinggi untuk melarang perjudian. Jadi kalau mau memperdakan sudah tentu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, dan dalam setiap perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah akan diuji oleh Mendagri apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, kalau bertentangan maka akan dianulir. Masalah ada  yang mengatakan bahwa tajen tersebut adalah budaya dan juga (terkait) agama, dari sudut mana mereka memandang? Kalau dari sudut agama sudah jelas-jelas berjudi dilarang, kalau dipandang dari sudut hiburan kita lihat di Bali ada kerangka agama Hindu yakni Catur Purusa Arta: dharma, artha, kama, moksa. Agama tidak melarang untuk mencari artha sebanyak-banyaknya sesuai dengan dharma, kalau mencari ketenangan di luar aturan dharma seharusnya kita larang. Jadi janganlah mengatakan tajen tersebut adat budaya, jelas budaya tersebut bersumber dan bernapaskan Hindu, sedangkan Hindu sendiri melarang judi lalu mengapa kemudian ini dikaitkan dengan budaya-budaya yang kita anut. Inilah seharusnya kita mengerti dulu, apa budaya yang ada di Bali dan agama yang ada di Bali, setelah itu barulah kita berbicara agar tidak selalu berpolemik.

Tutde di Abianbase Gianyar mengungkapkan berbagai macam definisi tajen yang diopinikan masyarakat. Ada yang mengatakan sebagai tetajian dan juga sebagainya. Namun, dia tidak setuju kalau tajen tersebut diperdakan karena yang namanya judi melanggar hukum dan norma agama. Kalau sampai tajen diperdakan maka bentuk judi lainnya juga ikut diperdakan. Karena setiap ada tajen selalu diikuti judi lainnya seperti blok kiu, kocok-kocokan, ceki, dan lainnya. Lebih jauh, kata Tutde, tidak benar bahwa tajen tersebut warisan budaya, namun yang benar tajen tersebut adalah kebiasaan yang buruk dari dulu di zaman kerajaan, raja-raja yang senang berjudi. Selain itu, tajen tersebut menyengsarakan rakyat.

Sementara itu, Mang De di Penatih mengatakan sebaiknya apa pun bentuknya judi tersebut sudah dilarang. Artinya sing kene sing keto, janganlah membuat perda.

Ledang asmara di Denpasar yakin, tidak akan mungkin untuk memperdakan selama UU di atasnya melarang. Jadi kalau tajen tersebut diperdakan tentu sangat ajaib di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur oleh UU. Satu-satunya langkah yang bisa dilakukan oleh para bebotoh mencari celah lain yang mungkin dilakukan untuk jauh lebih makmur, jauh lebih berbahagia tanpa mengalihkan kebahagiaan selama bertajen. Bukannya ia berpantangan dengan para bebotoh, tetapi ia mengajak mencari solusi yang lebih bagus.

Ngurah Adra di Gianyar mengatakan, apa pun bentuknya yang namanya judi, juga tajen, tidak pantas diperdakan karena UU yang tertinggi pun mengatakan bahwa judi dilarang. Sementara perda tersebut adalah urutan kesekian di bawahnya. Kalau itu dipaksakan maka artinya melanggar UU. Solusinya untuk para bebotoh, sekarang sudah dibentuk Koperasi Krama Bali (KKB), kenapa tidak dengan KKB ini para bebotoh mengubah dirinya, pola pikirnya, mengubah profesinya beralih ke hal-hal positif.

* panca

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)