Dari
Warung Global
Interaktif Bali Post
''Sing Kene Sing
Keto'',
jangan
Buat
Perda Tajen
GENCARNYA
upaya
para bebotoh
untuk
menuntut legalitas
tajen,
di
antaranya melakui
aksi-aksi demo
ke DPRD
dan
kantor bupati,
membuat
Gubernur
Bali
secara
tegas
mengatakan akan
menolak
rancangan
peraturan
daerah (ranperda)
yang diajukan
kabupaten/kota
mana pun,
kalau
rancangan perda
yang diajukan
untuk
dievaluasi tersebut
adalah
perda.
Gubernur
menyatakan,
kalau
sampai ada
daerah yang
mengajukan
perda
tajen, pasti
akan
ditolaknya mentah-mentah
tanpa
harus berpikir
panjang
lagi.
Pasalnya, tajen
jelas
melanggar hukum
karena
termasuk
salah
satu jenis
judi.
Pemerintah kabupaten/kota
dimintanya
tidak
menghabis-habiskan waktu
dan
tenaga serta
pikiran
untuk
melakukan kajian,
kendatipun
masyarakat
terus
mendesak. Sikap
Gubernur
ini
diamini pengunjung
acara
Warung Global Radio Global FM Bali 96,5
Kinijani
Sabtu (27/8)
lalu.
Hampir semua yang
beropini
melalui
acara
ini menolak
upaya
memperdakan tajen.
Kalau
ada yang mengatakan
bahwa
tajen merupakan
budaya yang
sudah
diwarisi turun-temurun
dan
juga (terkait)
agama, dari
sudut
mana mereka
memandang?
Kalau
dari sudut agama
sudah
jelas-jelas berjudi
dilarang,
kalau
dipandang dari
sudut
hiburan di Bali
ada
kerangka agama Hindu yakni
Catur
Purusa Arta:
dharma, artha,
kama,
moksa. Agama
tidak
melarang untuk
mencari
harta
sebanyak-banyaknya asalkan
sesuai
dengan dharma,
kalau
mencari ketenangan
di
luar aturan dharma
sudah
seharusnya dilarang.
Jadi
janganlah mengatakan
tajen
tersebut adat
budaya,
jelas
budaya tersebut
bersumber
dan
bernapaskan Hindu,
sedangkan Hindu sendiri
melarang
judi
lalu mengapa
kemudian
ini
dikaitkan dengan
budaya-budaya yang
kita
anut. Artinya, sing
kene sing
keto,
janganlah membuat
perda
tajen. Acara
ini
disiarkan langsung
Radio Global FM Bali 96,5
Kinijani dan
dipancarluaskan
oleh Radio
Genta
Swara Sakti Bali
dan Radio
Singaraja FM.
Berikut
rangkuman
selengkapnya.
-------------------------------
Ajik
Binong
di
Mengwi, walaupun
mengaku
bukan
sebagai bebotoh
tetapi
hanya
sebagai pencinta
sabungan
ayam,
tidak setuju
kalau
tajen dan
tabuh rah
itu
dimasukkan perda,
karena per 1
Juli 1981 UU
kita
melalui keppres,
judi
diberantas. Tetapi
jangan
membuat
kita repot
karena
tabuh rah
tidak
sama dengan
judi.
Karena itu
sudah
sah. Itu
adalah
budaya,
kalau
di zaman
kerajaan
dulu
kita tidak
menyebutkan
taruhan
tetapi
dengan
menunjukkan
tangan
dua
itu berarti
dua
puluh ribu,
jadi
sebenarnya sudah
sejak
dulu dilarang
tetapi
berlangsung
terus
karena menyangkut
budaya.
Oleh
karena itu,
Gubernur
sepantasnya
menolak
tabuh rah
dijadikan
judi.
Marabani
di
Denpasar yang juga
penggemar
tajen
tetapi mengaku
bukan
penjudi, menganggap
tajen
sebagai hiburan.
Kalau
memang dilarang
kita
cari hiburan
permainan lain.
Menurutnya,
apa yang
dikatakan
Gubernur
Dewa
Beratha agar DPR tidak
menghabiskan
waktu
untuk membuat
perda,
anggota
dewan
sebagai pengemban
dharma negara,
sedangkan
Dewa
Beratha juga
mengemban dharma
negara.
Sudah
jelas dalam dharma
ada
dua dharma agama dan
dharma negara.
Dalam dharma
negara
sudah
jelas acuannya
adalah
undang-undang
dan dharma agama
adalah
dosa,
sehingga Gubernur
Dewa
Beratha sudah
benar
melaksanakan dharma negara.
Awe di
Legian
menambahkan,
masyarakat
Legian
tidak
mencari makan
di
tajen. Kalau
ada
odalan, ada
tabuh rah,
barulah
mereka
datang
ke
pura, karena
mereka
punya
kesibukan masing-masing.
Dia
sependapat kalau
tajen
tidak perlu
diperdakan,
cuma
seperti pernah
dibacanya
di media
cetak,
lebih
baik disesuaikan
dengan
desa
pakraman, sebab
tajen
tersebut ada
sejak Indonesia
belum
merdeka. Dia
mengaku
pernah
melihat (membaca?)
di
sebuah koran
bahwa
di Kerta
Gosa
Klungkung ada
tajen
bersama orang
Belanda
tahun 1602.
Sekarang
apakah
polisi
dirugikan
oleh
tajen? Malahan
banyak
polisi yang
diuntungkan
dengan
adanya
tajen,
sempat
mencari
cuk
di
sana,
di
tempat judi.
Dia
mengajak, jangan
menutup
mata
bahwa di Bali
ada
beberapa bagian
seperti
pura,
balai banjar
hasil
dari tejen.
Sekarang
kalau
benar-benar berpikiran
judi,
semasih masyarakat
melakukan
kegiatan
tersebut
tidak
merasa merugikan
dirinya
sendiri
dan
tidak merugikan
pejabat-pejabat,
apalagi
dari
pihak kepolisian
yang tahu
hukum,
biarkan
saja
berjalan sesuai
dengan
desa
pakraman asal
tidak
sengaja tiap
hari
melakukan tajen.
Menurut
Jodog
di Denpasar,
seharusnya
kalau
orang mengerti
perundang-undangan
hukum
ketatanegaraan tidak
akan
pernah ada
wacana
seperti
ini,
karena UU yang lebih
tinggi
untuk
melarang perjudian.
Jadi
kalau mau
memperdakan
sudah
tentu bertentangan
dengan UU yang
lebih
tinggi, dan
dalam
setiap perda yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah daerah
akan
diuji oleh
Mendagri
apakah
bertentangan
dengan UU yang
lebih
tinggi, kalau
bertentangan
maka
akan dianulir.
Masalah
ada yang
mengatakan
bahwa
tajen tersebut
adalah
budaya
dan
juga (terkait)
agama, dari
sudut
mana mereka
memandang?
Kalau
dari sudut agama
sudah
jelas-jelas berjudi
dilarang,
kalau
dipandang dari
sudut
hiburan kita
lihat
di Bali ada
kerangka agama Hindu
yakni
Catur Purusa
Arta: dharma,
artha,
kama,
moksa. Agama tidak
melarang
untuk
mencari artha
sebanyak-banyaknya
sesuai
dengan dharma,
kalau
mencari ketenangan
di
luar aturan dharma
seharusnya
kita
larang. Jadi
janganlah
mengatakan
tajen
tersebut adat
budaya,
jelas
budaya tersebut
bersumber
dan
bernapaskan Hindu,
sedangkan Hindu sendiri
melarang
judi
lalu mengapa
kemudian
ini
dikaitkan dengan
budaya-budaya yang
kita
anut. Inilah
seharusnya
kita
mengerti dulu,
apa
budaya yang ada
di Bali
dan agama yang
ada
di Bali, setelah
itu
barulah kita
berbicara agar
tidak
selalu berpolemik.
Tutde
di
Abianbase Gianyar
mengungkapkan
berbagai
macam
definisi tajen yang
diopinikan
masyarakat.
Ada
yang mengatakan
sebagai
tetajian
dan
juga sebagainya.
Namun,
dia
tidak setuju
kalau
tajen tersebut
diperdakan
karena yang
namanya
judi
melanggar hukum
dan
norma agama. Kalau
sampai
tajen
diperdakan maka
bentuk
judi
lainnya juga
ikut
diperdakan. Karena
setiap
ada
tajen selalu
diikuti
judi
lainnya seperti
blok
kiu, kocok-kocokan,
ceki,
dan lainnya.
Lebih
jauh, kata
Tutde,
tidak
benar bahwa
tajen
tersebut warisan
budaya,
namun yang
benar
tajen tersebut
adalah
kebiasaan yang
buruk
dari dulu
di
zaman kerajaan,
raja-raja yang senang
berjudi.
Selain
itu,
tajen tersebut
menyengsarakan
rakyat.
Sementara
itu,
Mang De di
Penatih
mengatakan
sebaiknya
apa pun
bentuknya
judi
tersebut sudah
dilarang.
Artinya sing
kene sing
keto,
janganlah membuat
perda.
Ledang
asmara
di
Denpasar yakin,
tidak
akan mungkin
untuk
memperdakan selama
UU di
atasnya melarang.
Jadi
kalau tajen
tersebut
diperdakan
tentu
sangat ajaib
di Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang
diatur
oleh UU.
Satu-satunya
langkah yang
bisa
dilakukan oleh
para
bebotoh mencari
celah lain yang
mungkin
dilakukan
untuk
jauh lebih
makmur,
jauh
lebih berbahagia
tanpa
mengalihkan kebahagiaan
selama
bertajen.
Bukannya
ia
berpantangan dengan
para
bebotoh, tetapi
ia
mengajak mencari
solusi yang
lebih
bagus.
Ngurah
Adra
di Gianyar
mengatakan,
apa pun
bentuknya yang
namanya
judi,
juga tajen,
tidak
pantas diperdakan
karena UU yang
tertinggi pun
mengatakan
bahwa
judi dilarang.
Sementara
perda
tersebut adalah
urutan
kesekian
di
bawahnya. Kalau
itu
dipaksakan maka
artinya
melanggar UU.
Solusinya
untuk
para bebotoh,
sekarang
sudah
dibentuk Koperasi
Krama Bali (KKB),
kenapa
tidak
dengan KKB ini
para
bebotoh mengubah
dirinya,
pola
pikirnya, mengubah
profesinya
beralih
ke
hal-hal positif.
* panca