Mempersempit
Ruang
Lingkup
Perjudian
Komitmen
tegas
Kapolri
memberantas
perjudian
menyebabkan
ruang
lingkup
gerakan
perjudian
makin
dipersempit
dan target
akhir yang
diharap
adalah
tidak
ada
lagi
judi
di
tengah
masyarakat.
Hukum
tentang
perjudian
akan
ditegakkan
dan
diberlakukan
tegas.
Kepolisian
sebagai
aparat
penyidik
merupakan
institusi
pertama yang
langsung
bersentuhan
dengan
dinamika
judi
di
masyarakat.
Jika
hukum
di
pundak
kepolisian
tidak
tegas,
maka
masyarakat pun
akan
menerjemahkan
ketidaktegasan
itu
dengan
bermain-main
dengan
hukum
itu.
Sebelumnya,
saat
judi (togel,
tajen,
judi
kartu, bola
adil,
permainan
ketangkasan
dan
bentuk
judi
lainnya)
demikian
marak
dan
berlangsung
saban
hari,
sebagai
masyarakat,
saya
melihat
ada
perlakuan
toleransi
oleh
oknum
aparat
kepolisian
dengan
kekuasaan
hukum yang
disandang,
sehingga
hukum
jadi
ada
celah.
Celah
ini yang
dimanfaatkan
dan
dipakai
dalih
masyarakat
untuk
berani
melakukan
praktik
perjudian.
Kini,
ketika
celah
hukum
itu
sudah
tidak
ada,
apakah
ada
masyarakat
atau
oknum
aparat yang
berani
mengizinkan
atau
melegalkan
praktik
judi
berlangsung?
Jika
hukum
ditegakkan
dan
aparat
pelaksana
hukum
bertindak
tegas,
saya
kira
judi
akan
lenyap
dengan
sendirinya
dari
aktivitas
keseharian
masyarakat.
Tentunya
tidak
ada
lagi
konotasi
negatif
terhadap
kinerja
aparat
kepolisian yang
seolah
tutup
mata
terhadap
segala
bentuk
judi (togel
atau
tajen,
misalnya)
sehingga
berlangsung
aman-aman
saja
di
bawah.
Karena,
disinyalir
aparat
sendiri yang
mengizinkan
dalam
bentuk
kesepakatan
diam-diam
dan 'gerilya'.
Salut
untuk
tindakan
tegas
Kapolri.
Tiga
atau
empat
tahun
lagi,
jika
Soetanto
diganti
oleh
Kapolri
lain,
saya
kira
banyak
masyarakat yang
sudah
tidak
tertarik
lagi
untuk
melakukan
kegiatan
judi.
Mereka
bekerja,
bekerja,
kerja
keras
dan
produktif
untuk
mencari
nafkah.
Ngurah
Adil
Widana
Jl.
Ahmad Yani No. 11,
Kec. Negara,
Jembara