Agaknya
inti
keberhasilan itu
didorong
oleh
dua hal.
Pertama,
kali ini
pada
pimpinan tertinggi
pemerintah RI
terdapat
motivasi
kuat
untuk menemukan
solusi
damai atas
konflik
di Aceh yang
telah
berlangsung begitu
lama.
Kedua,
pada
tahap-tahap amat
menentukan yang
kadang-kadang
menyangkut
perumusan
sebuah
kalimat, ataupun
anak
kalimat, maka
suatu
keputusan cepat
dapat
diambil di
Jakarta.
Bukan
saja
karena kecanggihan
teknologi
komunikasi,
tetapi
wapres sebagai
salah
satu dari
dua
tokoh utama
di
republik ini
bertindak
sebagai
dokter jaga.
Akhirnya
Aceh
Damai?
Oleh
Sabam
Siagian
APAKAH
akhirnya
akan
tercapai
damai
di Naggroe
Aceh Darussalam
setelah
propinsi itu
dilanda
konflik selama
praktis 30
tahun?
Berita-berita dari
Helsinki,
ibu
kota
Finlandia,
mengungkapkan
bahwa
sebuah konsep final
nota
kesepahaman tentang
damai
telah diparaf
oleh
delegasi RI dan
delegasi GAM (Gerakan
Aceh
Merdeka).
Helsinki merupakan
tempat
perundingan sejak
bulan
Januari lalu,
karena
mantan Presiden
Finlandia Marti
Ahtisaari yang
sekarang
menangani
sebuah
lembaga penengah
(Crisis Management Initiative)
telah berperan
sebagai
fasilitator perundingan.
Ketika
Wakil
Presiden Jusuf
Kalla
bulan Januari
lalu
menyatakan bahwa
perundingan
dengan
pihak GAM
akan
dimulai
di Helsiki
terasa
bahwa pernyataan
tersebut
disambut
dengan
semacam skeptisisme.
Apalagi
ketika disampaikan
nama-nama yang
akan
berperan
sebagai
tim perundingan
mewakili
pemerintah RI,
antara lain
Hamid
Awaluddin (Menteri
Hukum
dan Hak
Asasi
Manusia yang juga
bertindak
sebagai
Ketua Tim Perunding)
dan
Sofyan Djalil (Menteri
Komunikasi
dan
Informatika).
Mereka
tidak
memiliki reputasi
sebagai diplomat
ulung,
bagaimana mungkin
mereka
mampu berhasil?
Kira-kira
demikian
inti
skeptisisme tersebut.
Lima kali delegasi
dari
Jakarta
itu
berangkat ke
Helsinki
dan
setelah
lima
ronde
perundingan, suatu
kerangka
kesepakatan
muncul.
Agaknya
inti
keberhasilan itu
didorong
oleh
dua hal.
Pertama,
kali ini
pada
pimpinan tertinggi
pemerintah RI
terdapat
motivasi
kuat
untuk menemukan
solusi
damai atas
konflik
di Aceh yang
telah
berlangsung begitu
lama.
Tidak
mungkin
rehabilitasi dan
rekonstruksi
Aceh
purna-tsunami dapat
diselenggarakan
dengan
baik, sementara
konflik
bersenjata tetap
berlangsung.
Pangkal
tolak
ini tampaknya
disepakati
oleh RI-1
dan RI-2.
Kedua,
pada
tahap-tahap amat
menentukan yang
kadang-kadang
menyangkut
perumusan
sebuah
kalimat, ataupun
anak
kalimat, maka
suatu
keputusan cepat
dapat
diambil di
Jakarta.
Bukan
saja
karena kecanggihan
teknologi
komunikasi,
tetapi
wapres sebagai
salah
satu dari
dua
tokoh utama
di
republik ini
bertindak
sebagai
dokter jaga.
Delapan
Bidang
Naskah
lengkap
kesepakatan damai
di
Naggroe Aceh
Darussalam yang dikabarkan
terdiri
atas delapan
halaman
diketik rapat
pada
waktunya
akan
diumumkan
setelah
ditandatangani di
Helsinki
pada
tanggal 15 Agustus.
Itu
berarti, dua
hari
sebelum bangsa
Indonesia yang juga
mencakup
eks
pengikut GAM
akan
memperingati 60
tahun
Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Seorang
teman
di pemerintahan
Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono
yang telah
mempelajari
konsep final
nota
kesepahaman tersebut
dan
dekat dengan
tim
perunding RI menceritakan
bahwa
materinya mencakup
delapan
bidang, yakni:
Prinsip-prinsip
Pokok,
Pemberian Amnesti,
Pengumpulan
Senjata GAM
dan
Penarikan TNI - Polri
Nonorganik,
Pemerintahan
Daerah
Aceh, Hak-hak
Politik,
Sarana
dan Integrasi
Mantan GAM,
Ekonomi
dan Monitor.
Karena
''Prinsip-prinsip
Pokok''
kesepakatan damai
di Aceh
ini
bukan merupakan
ketentuan-ketentuan
teknis yang
masih
perlu dirahasiakan
sampai 15
Agustus
nanti, sedangkan
ia
secara jelas
dan
meyakinkan mencerminkan
semangat
ingin
damai yang meliputi
dua
belah pihak,
maka
teman itu
bersedia
membaginya
dengan
saya.
Berikut
ini ''Prinsip-prinsip
pokok'' yang
dimaksud.
-
Penyelesaian
konflik
secara damai,
komprehensif,
menyeluruh
dan
bermartabat.
-
Sepakat
dengan jujur
dan
demokratis dalam
rangka Negara
Kesatuan
dan
Konstitusi Republik
Indonesia.
-
Penyelesaian
damai
ini akan
mempermudah
dan
mempercepat membangun
kembali
Aceh pasca-tsunami.
Bagaimana
tetap
menghormati prinsip-prinsip
yang baik
itu
dalam pelaksanaan
ketentuan-ketentuan
politis
dan teknis
merupakan
tantangan yang
menuntut
ketabahan
dan
sikap yang menahan
kecurigaan
pada
pihak
sana.
Di
pihak GAM,
misalnya,
apakah
semua kelompok
bersenjata
di Aceh
akan
mematuhi kesepakatan
Helsinki ini yang
dirundingkan
atas
nama mereka,
seperti
Malik Machmood
dan
Zaini Abdullah (masing-masing
menyebut
dirinya
sebagai ''perdana
menteri''
dan ''menlu''),
yang belum
tentu
mereka akui
sepenuhnya.
Dikabarkan,
ada
sebuah kelompok yang
dipimpin
seorang
bernama Zakaria yang
cenderung
bersikap
independen.
Sementara
di
pihak TNI, Jenderal
Endriartono
Sutarto
sebagai Panglima
telah
menyatakan
akan
melaksanakan
semua
ketentuan kesepakatan
Helsinki itu.
Namun,
dapat saja
terjadi
bahwa beberapa
perorangan,
entah
karena kepentingan
bisnis yang
selama
ini dikembangkan
ataupun
karena sekadar
kejengkelan
saja,
akan
melakukan
aksi
proaktif.
Akibatnya
dapat
merembet.
Penyuluhan
meluas
dan pengawasan
ketat
memang amat
diperlukan.
Yang interesan,
soal
partai politik
lokal yang
menimbulkan
reaksi
meluas, menurut
teman yang
mempelajari
naskah
kesepakatan itu
sebenarnya
dirumuskan
secara
fleksibel.
''Kok
persoalan yang
sebenarnya
di
buntut menjadi
diutamakan,''
komentar
teman
itu.
Ada
Kemampuan
Apakah
yang dapat
disimpulkan
dan
perlu ditekankan
pada
tahap sekarang
ini?
Pertama,
daya
mampu menyelesaikan
sebuah
konflik secara
damai
memang ada.
Aset
nasional
ini
penting sekali
untuk
dikembangkan dan
diterapkan
terus-menerus,
karena
masih ada
sejumlah
konflik
membara di
wilayah RI yang
luas
ini yang mendesak
untuk
ditangani.
Kedua,
saat
tercapainya kesepakatan
damai
tentang konflik
Aceh
ini memang
tepat
mengingat situasi
di
wilayah Thailand Selatan
tambah
memburuk.
Kalau
konflik di
Aceh
terus berlangsung,
sedangkan
wilayah Thailand
Selatan
tambah parah
dan
mungkin saja
merembet
ke Malaysia,
maka
wilayah sebelah-menyebelah
bagian
utara Selat
Malaka
ini akan
menjadi zone
konflik yang
dapat
mengancam jalur
perkapalan
internasional yang vital.
Ketiga,
berakhirnya
konflik
di Aceh
memungkinkan
penanganan
pembangunan
Aceh
pasca-tsunami secara
besar-besaran.
Namun,
pembangunan
lembaga-lembaga
pemerintahan,
peradilan,
sosial-ekonomi
dan
sosial-budaya
pascakesepakatan
Helsinki
terutama
di
lokasi-lokasi yang pernah
mengalami
konflik-senjata
juga
penting untuk
ditangani
secara
sistematis.
Tenaga-tenaga
petugas yang
perlu
didatangkan dari
luar
Aceh patutlah
mendapat
penyuluhan
dan
pendidikan tentang
sejarah,
adat-istiadat
Aceh
dan persoalan-persoalan
sosial-politik yang
membebani
Aceh.
Sekali
ini
janganlah kesempatan
baru
untuk membangun
Aceh
sehingga menjadi
daerah
kebanggaan sebagai
bagian
Republik Indonesia,
disia-siakan karena
kebodohan
kita
sendiri.
Penulis,
pengamat
perkembangan
sosial
politik di Indonesia,
serta
masalah internasional,
berdomisili
di Jakarta