kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 1 Agustus 2005

 Bali


Operasi
Gabungan,Pelayan Kafe Diciduk

Negara (Bali Post) -
Polres
Jembrana bersama Satpol PP Jembrana mengadakan operasi gabungan di Dlod Brawah, Sabtu (30/7) malam. Hasilnya, tim gabungan ini menciduk sembilan pelayan kafe yang tidak punya Kipem serta menyita 48 botol miras. ''Kami menyasar narkoba dan miras. Tetapi miras jenis arak dan anggur yang dapat kami sita dan narkoba nihil,'' ujar Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Made Pastika seizin Kapolres, Minggu (31/7) kemarin.

Pastika menambahkan selain menyita 48 botol, petugas juga meminta keterangan tiga penjual minuman yang ada di Dlod Brawah. Mereka adalah NKI, DPK, dan WG.

Dalam menangani masalah miras, acuan yang digunakan adalah Perda Bali No. 9 tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol. Untuk pelayan kafe yang tidak memiliki Kipem langsung ditangani Satpol PP. Kesembilan pelayan yang diciduk itu berasal dari kafe TL (4 orang), M (4), dan SM (1). Mereka dinilai melanggar aturan kependudukan karena selama berada di Dlod Brawah tidak memiliki Kipem.

Selain menyasar Dlod Brawah, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap pelaku trek-trekan di Kota Negara. Sembilan pelanggar berikut sepeda motornya langsung diamankan. Di antara mereka ada yang tidak mempergunakan helm, tidak membawa SIM, serta STNK.

Sebelumnya, tim gabungan yang diketuai Pastika ini juga bergerak di Gilimanuk. ''Jumat (29/7) lalu, sekitar pukul 16.00 wita kami melakukan operasi perjudian di Gilimanuk. Tetapi hasilnya nihil. Kami juga mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual korek plus pisau yang dianggap membahayakan. Setelah dicek, tidak ada,'' tandas mantan Kapolsek Mengwi ini. Dia minta masyarakat yang menjadi korban pemerasan karena dipaksa membeli agar secepatnya melapor kepada petugas. (kmb19)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)