Operasi
Gabungan,Pelayan
Kafe
Diciduk
Negara (Bali Post) -
Polres
Jembrana
bersama
Satpol PP Jembrana
mengadakan
operasi
gabungan di
Dlod
Brawah, Sabtu (30/7)
malam.
Hasilnya,
tim
gabungan
ini
menciduk sembilan
pelayan
kafe yang tidak
punya
Kipem serta
menyita 48
botol
miras. ''Kami
menyasar
narkoba
dan miras.
Tetapi
miras
jenis arak
dan
anggur yang dapat
kami
sita dan
narkoba
nihil,'' ujar
Kabag Ops
Polres
Jembrana Kompol I
Made Pastika
seizin
Kapolres, Minggu
(31/7) kemarin.
Pastika
menambahkan
selain
menyita 48 botol,
petugas
juga meminta
keterangan
tiga
penjual minuman yang
ada di
Dlod
Brawah.
Mereka
adalah NKI, DPK,
dan WG.
Dalam
menangani
masalah
miras, acuan yang
digunakan
adalah
Perda Bali No. 9 tahun
2002 tentang
Surat
Izin Usaha
Penjualan
Minuman
Beralkohol.
Untuk
pelayan
kafe yang tidak
memiliki
Kipem
langsung ditangani
Satpol PP.
Kesembilan
pelayan yang
diciduk
itu berasal
dari
kafe TL (4 orang), M
(4), dan SM (1).
Mereka
dinilai
melanggar aturan
kependudukan
karena
selama berada
di Dlod
Brawah
tidak memiliki
Kipem.
Selain
menyasar
Dlod
Brawah,
tim gabungan
juga
melakukan penertiban
terhadap
pelaku trek-trekan
di Kota Negara.
Sembilan
pelanggar
berikut
sepeda motornya
langsung
diamankan.
Di
antara
mereka ada yang
tidak
mempergunakan helm, tidak
membawa SIM,
serta STNK.
Sebelumnya,
tim
gabungan yang
diketuai
Pastika
ini juga
bergerak
di
Gilimanuk. ''Jumat
(29/7) lalu,
sekitar
pukul 16.00 wita
kami
melakukan operasi
perjudian
di
Gilimanuk.
Tetapi
hasilnya
nihil.
Kami
juga
mendapat laporan
dari
masyarakat adanya
penjual
korek plus pisau yang
dianggap
membahayakan.
Setelah
dicek,
tidak ada,''
tandas
mantan Kapolsek
Mengwi
ini.
Dia
minta
masyarakat yang menjadi
korban
pemerasan karena
dipaksa
membeli agar secepatnya
melapor
kepada petugas.
(kmb19)