kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 1 Agustus 2005

 Bali

 

Dari Warung Global Interaktif Bali Post
Penyelundup
Babi hanya Didenda Rp 1 Juta, Ada Apa?

Peternak sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang hanya mendenda Rp 1 juta pelaku penyelundupan babi yang ditangkap Polsek Abiansemal. Puluhan babi yang dititipkan di Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal kini sudah tidak ada lagi di tempat penitipan. Wakil Ketua Gabungan Usaha Peternakan Babi (GUBPI) Propinsi Bali Wayan Sulatra, Jumat (29/7) lalu menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh adanya penyelundupan babi ini. Terlebih dikhawatirkan babi yang masuk ke Bali itu terindikasi flu burung, karena lokasi daerah peternakan asal babi-babi itu cukup dekat dengan daerah yang ternak babinya mati akibat flu burung. Tak heran kalau kemudian muncul tanda tanya besar, kenapa dendanya sekecil itu? Apakah itu uang perdamaian yang masuk di kantong oknum tertentu? Apakah pengadilan tidak memikirkan dampaknya bagi Bali jika benar babi tersebut terjangkit virus AI. Sedangkan tanpa ada virus maut pun peternak babi Bali sudah menderita kerugian akibat masuknya babi dari luar yang membuat harga pasar anjlok. Sepertinya pihak Disnak dan polisi main-main atau tidak serius menangani masalah ini. Yang harus dipikirkannya adalah peternak babi lokal. Sebab, yang namanya penyeludupan entah babi atau apa saja, ujungnya merugikan masyarakat Bali. Demikian antara lain pendapat dalam acara Warung Global yang disiarkan langsung Radio Global FM Bali 96,5 Kinijani, Sabtu (30/7) lalu. Acara ini juga dipancarluaskan oleh Radio Genta Swara Sakti Bali dan Radio Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.

 

 

Natri di Denpasar bertanya mempertanyakan cepatnya proses peradilan terhadap pelaku penyelundupan babi tersebut, sementara kasus lainnya bisa lama. Tetapi sangat disesalkannya kalau pelaku hanya didenda Rp 1 juta. Menurut Natri, kita juga tidak tahu apakah babi-babi itu sehat atau terkena virus. Selain itu, babi yang dibawa ke Bali sebanyak 49 ekor dan mati 2 ekor, bangkainya ke mana? Jangan-jangan bangkai ini menjadi cikal-bakal flu burung kalau sudah mengidap virus tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir, kenapa dilepas begitu saja dengan denda Rp 1 juta. Apakah di rumah potong hewan tersebut tidak ada petugas? Ini juga adalah kecerobohan dari Dinas Peternakan dan pihak Kepolisian, kenapa tidak dijaga dengan ketat.

Dewa Kakiang di Denpasar menilai denda tersebut terlalu rendah. Sebenarnya seandainya mengandung penyakit flu burung ini akan menghancurkan Bali. Dendanya terlalu kecil jika dibandingkan dengan harga babinya. Anggap saja satu ekor babi harganya Rp 1 juta rupiah. Menurut dia seharusnya dendanya mencapai seratus juta rupiah.

Sementara itu, menurut Maria di Sidakarya, keputusan tersebut mengesankan bahwa sepertinya main-main atau tidak serius menangani masalah ini. Yang harus dipikirkannya adalah peternak babi lokal. Sebab, yang namanya penyeludupan entah babi atau apa saja, ujungnya merugikan masyarakat Bali. Di sinilah seharusnya ada efek jera. Kalau hanya satu juta rupiah tidak ada artinya. Hal demikian menyebabkan penyelundup-penyelundup lain akan mengulangi perbuatannya karena sanksinya sangat ringan. Harapannya, pihak terkait agar lebih serius menanganinya, pikirkanlah kerugian yang harus diderita oleh peternak lokal. Tetapi, jika memang Bali membutuhkan babi luar agar disesuaikan atau diatur dengan prosedur yang benar.

De Rai di Denpasar menjelaskan bahwa di Bali masyarakatnya rata-rata 80% memelihara babi. Kedatangan babi-babi dari luar Bali ini telah mematikan pasaran babi di Bali. Di samping itu, dulu dikatakan sudah distop tetapi masih juga terjadi, pasti ada main di Gilimanuk. Ini juga terkait harga makanan ternak babi di Bali yang tinggi, sementara di Jawa lebih murah. Kalau memelihara babi saat ini Bali sebenarnya tidak dapat, ini hanya menguntungkan untuk  babi potong karena memperoleh dari luar.

Mentri di Blahbatuh merasa prihatin, dan seharusnya diberikan penghargaan karena telah berhasil menerobos pos-pos penjagaan, dan bisa menguak kebobrokan-kebobrokan petugas.

Sementara Ajik Binong di Mengwi mengucapkan salut kepada Polsek Abiansemal. Dia mengaku sebagai peternak babi kecil hasilnya kecil atau tidak seberapa, tetapi momennya tepat. Pada umumnya orang Bali rata-rata memelihara babi. Menjualnya kalau mendesak, misalnya untuk membayar sekolah anaknya. Belakangan ini penjualan ternak babi menurun, baru kentara karena ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memasukkan babi ke Bali. Berkaitan dengan itu dia pun bertanya, kalau babi masuk ke Bali tentu melewati Gilimanuk dan melewat pos-pos, ada apa? Selanjutnya dia bertanya, ke mana arah babi yang telah dipakai barang bukti oleh Polsek Abiansemal, dan apakah orangnya menjadi tersangka secara yuridis?

Ugik di Kediri Tabanan mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak di Polsek Abiansemal yang telah melakukan tugas dengan baik, benar dan terpuji, semoga mendapat balasan.

Komang di Kerobokan bertanya, di mana aparat kepolisian yang memberantas penyakit-penyakit masyarakat judi, narkoba, namun penyeludup ini sampai lepas atau masuk Bali. Inilah perlunya Bapak Mangku Pastika (Kapolda Bali-red) menghapus penyakit-penyakit petugas atau aparatnya supaya cepat mengantisipasi kalau seeorang yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Memang dalam keputusan pengadilan ada yang menguntungkan dan kecewa, tetapi bisa berubah kalau ada uang.

Sementara itu, Wili di Mengwi tidak setuju dengan jumlah denda hanya satu juta rupiah, karena di desa-desa kerugian yang timbul akibat adanya penyelundupan babi dari Jawa ke Bali sangat besar. Jika dulu harga anak babi per ekor Rp 300.000, kini hanya Rp 100.000. Sehingga kerugian per-KK mencapai dua juta rupiah, karena babi beranak sampai sepuluh ekor.

Made Mastra di Abiansemal merasa aneh dan tumben mendengar penyelundup hanya didenda satu juta. Dia juga memelihara babi, dijual Rp 300.000/ekor. Dulu Dinas Peternakan pernah didemo setelah itu harga babi naik sampai Rp 9.500/per kilogram, beberapa bulan setelah itu turun Rp 8.500, namun setelah adanya babi dari Jawa harganya mencapai Rp 7.000/kg hidup, dan sekarang paling-paling laku Rp 150.000/ekor. Ini yang mengherankannya, apakah Dinas Peternakan perlu didemo lagi agar harga babi stabil. Kalau dibiarkan begitu sepertinya ada permainan antara Dinas Peternakan dengan pengusaha babi tersebut. Katanya ada kontrak. Sebagai masyarakat yang punya usaha babi kecil, Mastra merasa dirugikan. Kalau dirinya pengusaha dari Jawa maka akan terus mengirim walaupun didenda hanya Rp 1 juta.

Namun, menurut Putu Suarjana di Singaraja, bukan masalah dendanya, tetapi sesuai yang diberitakan bahwa babi tersebut sudah terindikasi terjangkit virus AI. Yang menjadi pertanyaan besar, kalau sudah terindikasi virus AI kenapa babi tersebut bisa dilepas? Jangan-jangan denda satu juta tersebut uang perdamaian. Yang lebih ditakutkannya lagi, uang perdamaian itu masuk di kantong.
*
panca

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)