Dari
Warung Global
Interaktif Bali Post
Penyelundup
Babi
hanya
Didenda
Rp 1
Juta,
Ada
Apa?
Peternak
sangat
kecewa
dengan
putusan
pengadilan yang
hanya
mendenda
Rp 1
juta
pelaku
penyelundupan
babi yang
ditangkap
Polsek
Abiansemal.
Puluhan
babi yang
dititipkan
di
Rumah
Potong
Hewan (RPH)
Mambal
kini
sudah
tidak
ada
lagi
di
tempat
penitipan.
Wakil
Ketua
Gabungan
Usaha
Peternakan
Babi (GUBPI)
Propinsi Bali
Wayan
Sulatra,
Jumat (29/7)
lalu
menilai
hukuman yang
diberikan
tidak
setimpal
dengan
akibat yang
mungkin
ditimbulkan
oleh
adanya
penyelundupan
babi
ini.
Terlebih
dikhawatirkan
babi yang
masuk
ke
Bali
itu
terindikasi flu
burung,
karena
lokasi
daerah
peternakan
asal
babi-babi
itu
cukup
dekat
dengan
daerah yang
ternak
babinya
mati
akibat flu
burung.
Tak
heran
kalau
kemudian
muncul
tanda
tanya
besar,
kenapa
dendanya
sekecil
itu?
Apakah
itu
uang
perdamaian yang
masuk
di
kantong
oknum
tertentu?
Apakah
pengadilan
tidak
memikirkan
dampaknya
bagi
Bali
jika
benar
babi
tersebut
terjangkit virus AI.
Sedangkan
tanpa
ada virus
maut pun
peternak
babi
Bali
sudah
menderita
kerugian
akibat
masuknya
babi
dari
luar yang
membuat
harga
pasar
anjlok.
Sepertinya
pihak
Disnak
dan
polisi main-main
atau
tidak
serius
menangani
masalah
ini.
Yang
harus dipikirkannya
adalah
peternak
babi
lokal.
Sebab, yang
namanya
penyeludupan
entah
babi
atau
apa
saja,
ujungnya
merugikan
masyarakat Bali.
Demikian
antara lain
pendapat
dalam
acara
Warung Global yang
disiarkan
langsung Radio Global
FM Bali 96,5
Kinijani,
Sabtu (30/7)
lalu.
Acara
ini
juga
dipancarluaskan
oleh Radio
Genta
Swara
Sakti Bali
dan Radio
Singaraja FM.
Berikut
rangkuman
selengkapnya.
Natri
di
Denpasar
bertanya
mempertanyakan
cepatnya
proses
peradilan
terhadap
pelaku
penyelundupan
babi
tersebut,
sementara
kasus
lainnya
bisa lama.
Tetapi
sangat
disesalkannya
kalau
pelaku
hanya
didenda
Rp 1
juta.
Menurut
Natri,
kita
juga
tidak
tahu
apakah
babi-babi
itu
sehat
atau
terkena virus.
Selain
itu,
babi yang
dibawa
ke
Bali
sebanyak 49
ekor
dan
mati 2
ekor,
bangkainya
ke
mana?
Jangan-jangan
bangkai
ini
menjadi
cikal-bakal flu
burung
kalau
sudah
mengidap virus
tersebut.
Dia
mengaku
tidak
habis
pikir,
kenapa
dilepas
begitu
saja
dengan
denda
Rp 1
juta.
Apakah
di
rumah
potong
hewan
tersebut
tidak
ada
petugas?
Ini
juga
adalah
kecerobohan
dari
Dinas
Peternakan
dan
pihak
Kepolisian,
kenapa
tidak
dijaga
dengan
ketat.
Dewa
Kakiang
di
Denpasar
menilai
denda
tersebut
terlalu
rendah.
Sebenarnya
seandainya
mengandung
penyakit flu
burung
ini
akan
menghancurkan Bali.
Dendanya
terlalu
kecil
jika
dibandingkan
dengan
harga
babinya.
Anggap
saja
satu
ekor
babi
harganya
Rp 1
juta
rupiah.
Menurut
dia
seharusnya
dendanya
mencapai
seratus
juta
rupiah.
Sementara
itu,
menurut Maria
di
Sidakarya,
keputusan
tersebut
mengesankan
bahwa
sepertinya main-main
atau
tidak
serius
menangani
masalah
ini.
Yang
harus dipikirkannya
adalah
peternak
babi
lokal.
Sebab, yang
namanya
penyeludupan
entah
babi
atau
apa
saja,
ujungnya
merugikan
masyarakat Bali.
Di
sinilah
seharusnya
ada
efek
jera.
Kalau
hanya
satu
juta
rupiah
tidak
ada
artinya. Hal
demikian
menyebabkan
penyelundup-penyelundup
lain akan
mengulangi
perbuatannya
karena
sanksinya
sangat
ringan.
Harapannya,
pihak
terkait agar
lebih
serius
menanganinya,
pikirkanlah
kerugian yang
harus
diderita
oleh
peternak
lokal.
Tetapi,
jika
memang
Bali
membutuhkan
babi
luar agar
disesuaikan
atau
diatur
dengan
prosedur yang
benar.
De Rai
di
Denpasar
menjelaskan
bahwa
di Bali
masyarakatnya
rata-rata 80% memelihara
babi.
Kedatangan
babi-babi
dari
luar
Bali
ini
telah
mematikan
pasaran
babi
di Bali.
Di
samping
itu,
dulu
dikatakan
sudah
distop
tetapi
masih
juga
terjadi,
pasti
ada main
di
Gilimanuk.
Ini
juga
terkait
harga
makanan
ternak
babi
di
Bali yang
tinggi,
sementara
di
Jawa
lebih
murah.
Kalau
memelihara
babi
saat
ini Bali
sebenarnya
tidak
dapat,
ini
hanya
menguntungkan
untuk
babi
potong
karena
memperoleh
dari
luar.
Mentri
di
Blahbatuh
merasa
prihatin,
dan
seharusnya
diberikan
penghargaan
karena
telah
berhasil
menerobos pos-pos
penjagaan,
dan
bisa
menguak
kebobrokan-kebobrokan
petugas.
Sementara
Ajik
Binong
di
Mengwi
mengucapkan
salut
kepada
Polsek
Abiansemal.
Dia
mengaku
sebagai
peternak
babi
kecil
hasilnya
kecil
atau
tidak
seberapa,
tetapi
momennya
tepat.
Pada
umumnya
orang
Bali
rata-rata memelihara
babi.
Menjualnya
kalau
mendesak,
misalnya
untuk
membayar
sekolah
anaknya.
Belakangan
ini
penjualan
ternak
babi
menurun,
baru
kentara
karena
ada
oknum-oknum yang
tidak
bertanggung
jawab
memasukkan
babi
ke
Bali.
Berkaitan
dengan
itu
dia pun
bertanya,
kalau
babi
masuk
ke Bali
tentu
melewati
Gilimanuk
dan
melewat pos-pos,
ada
apa?
Selanjutnya
dia
bertanya,
ke
mana
arah
babi yang
telah
dipakai
barang
bukti
oleh
Polsek
Abiansemal,
dan
apakah
orangnya
menjadi
tersangka
secara
yuridis?
Ugik
di
Kediri
Tabanan
mengucapkan
terima
kasih
kepada
bapak-bapak
di
Polsek
Abiansemal yang
telah
melakukan
tugas
dengan
baik,
benar
dan
terpuji,
semoga
mendapat
balasan.
Komang
di
Kerobokan
bertanya,
di
mana
aparat
kepolisian yang
memberantas
penyakit-penyakit
masyarakat
judi,
narkoba,
namun
penyeludup
ini
sampai
lepas
atau
masuk Bali.
Inilah
perlunya
Bapak
Mangku
Pastika (Kapolda
Bali-red) menghapus
penyakit-penyakit
petugas
atau
aparatnya
supaya
cepat
mengantisipasi
kalau
seeorang yang
melanggar
aturan yang
telah
ditentukan.
Memang
dalam
keputusan
pengadilan
ada yang
menguntungkan
dan
kecewa,
tetapi
bisa
berubah
kalau
ada
uang.
Sementara
itu,
Wili
di
Mengwi
tidak
setuju
dengan
jumlah
denda
hanya
satu
juta
rupiah,
karena
di
desa-desa
kerugian yang
timbul
akibat
adanya
penyelundupan
babi
dari
Jawa
ke Bali
sangat
besar.
Jika
dulu
harga
anak
babi per
ekor
Rp 300.000,
kini
hanya
Rp 100.000.
Sehingga
kerugian per-KK
mencapai
dua
juta
rupiah,
karena
babi
beranak
sampai
sepuluh
ekor.
Made Mastra
di
Abiansemal
merasa
aneh
dan
tumben
mendengar
penyelundup
hanya
didenda
satu
juta.
Dia
juga
memelihara
babi,
dijual
Rp 300.000/ekor.
Dulu
Dinas
Peternakan
pernah
didemo
setelah
itu
harga
babi
naik
sampai
Rp 9.500/per kilogram,
beberapa
bulan
setelah
itu
turun
Rp 8.500,
namun
setelah
adanya
babi
dari
Jawa
harganya
mencapai
Rp 7.000/kg
hidup,
dan
sekarang paling-paling
laku
Rp 150.000/ekor.
Ini
yang mengherankannya,
apakah
Dinas
Peternakan
perlu
didemo
lagi agar
harga
babi
stabil.
Kalau
dibiarkan
begitu
sepertinya
ada
permainan
antara
Dinas
Peternakan
dengan
pengusaha
babi
tersebut.
Katanya
ada
kontrak.
Sebagai
masyarakat yang
punya
usaha
babi
kecil,
Mastra
merasa
dirugikan.
Kalau
dirinya
pengusaha
dari
Jawa
maka
akan
terus
mengirim
walaupun
didenda
hanya
Rp 1
juta.
Namun,
menurut
Putu
Suarjana
di
Singaraja,
bukan
masalah
dendanya,
tetapi
sesuai yang
diberitakan
bahwa
babi
tersebut
sudah
terindikasi
terjangkit virus AI.
Yang
menjadi pertanyaan
besar,
kalau
sudah
terindikasi virus AI
kenapa
babi
tersebut
bisa
dilepas?
Jangan-jangan
denda
satu
juta
tersebut
uang
perdamaian.
Yang
lebih ditakutkannya
lagi,
uang
perdamaian
itu
masuk
di
kantong.
*
panca