Wajar,
Mega Prihatin
BANYAK
yang kaget
dengan
pernyataan Megawati
Soekarnoputri
terkait
gebrakan
Presiden
Susilo
Bambang
Yudhoyono.
Mantan
presiden
itu
mengaku
prihatin
atas
tindakan
pemberantasan
korupsi yang
dilakukan
pemerintah
saat
ini.
Keprihatinan
ini
bukan
karena
banyak
anak
buahnya yang
tersangkut
kasus
korupsi.
Tetapi
lebih
banyak
dikarenakan
perilaku
aparat yang main
tangkap
dan
tangkap
lagi.
Keprihatinan
ini
nampaknya
berdasar.
Sebab
kasus
di
Kejaksaan
Agung
itu
kini
jumlahnya
sekitar 36
ribu.
Kasus
sebanyak
itu
belum
digarap
secara
maksimal.
Banyak
kasus yang
kini
masih
menggantung.
Seperti
kasus APBD
di Bali,
hingga
kini
belum
jelas
juntrungnya.
Namun
bukan
berarti
pemerintah
harus
diam.
Pemerintah
harus
terus
mengejar
mereka yang
melakukan
kesalahan
termasuk
koruptor.
Tapi
pemerintah
harus
bisa
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
kasusnya
sesegara
mungkin.
Jangan
sampai
mereka
merasa ''digantung''
sehingga
membatasi
gerak
mereka yang
disangka
melakukan
korupsi.
Demikian
pula keluarga
mereka
tidak
berlarut-larut
menanggung
malu,
karena
ketidakpastian
hukum
tersebut.
Sebab
perangkat
hukum
tentang
suap
dan
korupsi
di Indonesia
sudah
lebih
dari
cukup.
Hanya
masalahnya
terletak
dari
penerapan
peraturan
pada
tataran
praktik.
Suap
itu
sama
dengan
tindak
korupsi,
diatur
dalam UU No. 31
tahun 1999.
Soal
ancaman
hukumannya
juga
sudah
jelas
dan
keras
disebutkan.
Jadi
tidak
ada
alasan
lambatnya
penanganan
korupsi
karena
keterbatasan
undang-undang.
Bila
aturan
perundang-undangannya
sudah
demikian
lengkap,
tapi
tindak
kejahatan
itu
tetap
saja
terjadi,
lantas
apa
yang salah
dengan Indonesia.
Atau,
bila
aturan
perundang-undangannya
sudah
demikian
lengkap
namun
banyak
koruptor yang
lolos
dari
jeratan
hukum,
lantas
apa
yang salah
dengan Indonesia?
Sebenarnya,
kesadaran
memberantas
korupsi
kini
telah
tumbuh
baik
di
kalangan
pejabat,
pengusaha
maupun
masyarakat.
Masyarakat
misalnya,
mayoritas
tidak
setuju
adanya
praktik
suap.
Tapi
mereka
sering
melakukan 'jalan
pintas'
ketika
mengurus KTP, SIM,
sertifikat
tanah
dan
surat-surat
lainnya.
Alasannya
klise; agar
urusan
cepat
selesai.
Demikian
pula pengusaha.
Sudah
banyak yang
menyadari
bahwa
mereka
harus
melawan
praktik
suap
dan
korupsi.
Kenapa?
Karena
pengusaha
sudah
mulai
menyadari
suap
dan
korupsi
membuat
kelangsungan
perusahaan
terancam
dan
produk
akhir yang
tidak
bisa
bersaing
dengan
produk
dari
luar
negeri.
Singkat
kata,
suap
dan
korupsi
membuat
tingkat
efisiensi
sebuah
perusahaan
menjadi
rendah
akibat
harga
jual
produk
mereka yang
lebih
mahal.
Namun
ketika
berhadapan
dengan
proses
perizinan,
mereka
sering ''menyerah''.
Seperti
kita
ketahui
izin
memang
sudah
menjadi
sebuah 'komoditi'
bagi
pejabat.
Bahkan
ada
sebutan, 'Kalau
bisa
dipersulit,
kenapa
dipermudah?'
Kalau
demikian
cara
pandangnya,
maka
tidak
heran
bila
menurut
survai Bank
Dunia
pada
tahun 2004
menyebutkan, Indonesia
merupakan
salah
satu
negara yang paling
lambat
untuk
urusan
pengurusan
izin
badan
hukum
baru.
Dalam
berbagai
kesempatan
Susilo
Bambang
Yudhoyono
menegaskan
tekadnya
untuk
memberantas
korupsi
dan
mencegah Indonesia
agar tidak
menjadi
lautan
korupsi.
Ia
juga
menegaskan
bahwa
upaya
pemberantasan
korupsi
harus
dilakukan
dengan
tindakan yang
tegas,
terutama
jika
terjadi
pada
pemerintahannya yang
sedang
berjalan.
Mewujudkan
keinginan
itu
tentu
kerjasama
aparat
penegak
hukum
sangat
penting
dan
strategis.
Mereka
harus
bekerjasama
dengan
pihak-pihak lain
guna
membersihkan
Indonesia dari
segala
macam
praktek
korupsi,
kolusi
dan
nepotisme.
Kerja
sama
itu
akan
mampu
menjawab
keprihatinan
mantan
presiden Megawati.
Dengan
kerjasama
tersebut,
penanganan
korupsi
tidak
berlarut-larut.
Sebab
dengan
peneladanan
dan
penegakan
hukum yang
tegas
masalah
korupsi
bisa
diberantas,
sehingga
dana
yang bocor
akibat
korupsi
bisa
digunakan
untuk
pembangunan.
Kita sadari
masalah
korupsi
terkait
masalah
sumberdaya
manusia
dan
sistem.
Maka
segala
macam
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan
korupsi
harus
terfokus
ke
pembenahan SDM
dan
sistem.