kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 30 Juli 2005

 Nusantara


Kasus
Munir--
Karna
Tunjuk Lima Hakim

Jakarta (Bali Post) -
Kasus
pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir mendapat perhatian khusus. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat I Made Karna sampai menunjuk lima hakim untuk memeriksa perkara yang dianggap menarik perhatian masyarakat tersebut. Bahkan, jadwal sidangnya pun tak perlu menunggu lama. Satu pekan mendatang, direncanakan perkara ini sudah diadili.

''Perkara pembunuhan Munir akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso. Empat hakim anggotanya yakni Liliek Mulyadi, Ridwan Mansyur, Sugito dan Agus Subroto. Sidangnya, mudah-mudahan sudah bisa dilangsungkan satu minggu ini,'' kata Made Karna, usai pelimpahan berkas terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/7) kemarin.

Pelimpahan berkas terdakwa Pollycarpus itu dilakukan tim penyidik Kejati DKI ke PN Jakarta Pusat kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Berkas itu diserahkan tim JPU yang diketuai Eddy Saputra kepada Panitera Muda Pidana Yanwitra. Berkas tersebut langsung diberi registrasi bernomor 1361/Pid.B/2005/PN Jakpus.Sebanyak 35 saksi tercatat dalam berkas itu, termasuk beberapa pejabat BIN.

Dalam berkas dakwaan itu, ketua JPU Eddy Saputra menyatakan terdakwa Pollycarpus dijerat dengan tuduhan berlapis yakni pasal 340  KUHP jo pasal 338 jo pasal 263 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ia dituduh membantu serta dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Terdakwa juga memalsukan dokumen. Atas seluruh tuduhan itu, Pollycarpus terancam hukuman mati.

Pollycarpus merupakan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways (GIA). Saat Munir terbunuh, ia tercatat berada dalam pesawat dengan nomor penerbangan GA 974 jalur Jakarta - Singapura - Amsterdam itu. Ia merupakan orang yang menukarkan kursi yang didudukinya kepada Munir. Di kursi itulah, Munir ditemukan tewas setibanya di Bandara Schipoll, Amsterdam, Belanda. Perbuatan terdakwa Pollycarpus membunuh Munir dilakukan bersama Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto (berkas disidangkan terpisah) pada 6-7 September 2004. Rencana membunuh Munir ini karena aktivis HAM itu sering berseberangan dan terus mengkritisi kebijakan pemerintah soal demokrasi dan HAM. Hal inilah yang mendorong terdakwa perlu ''menghentikan'' Munir selamanya. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)