Kasus
Munir--
Karna
Tunjuk Lima Hakim
Jakarta (Bali Post) -
Kasus
pembunuhan
aktivis
hak asasi
manusia (HAM)
Munir
mendapat perhatian
khusus.
Ketua
Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat I Made
Karna
sampai menunjuk
lima
hakim
untuk memeriksa
perkara yang
dianggap
menarik
perhatian masyarakat
tersebut.
Bahkan,
jadwal
sidangnya pun tak
perlu
menunggu lama.
Satu
pekan
mendatang, direncanakan
perkara
ini sudah
diadili.
''Perkara
pembunuhan
Munir
akan
dipimpin
majelis
hakim yang diketuai
Cicut
Sutiarso.
Empat
hakim
anggotanya yakni
Liliek
Mulyadi, Ridwan
Mansyur,
Sugito
dan Agus
Subroto.
Sidangnya,
mudah-mudahan
sudah
bisa dilangsungkan
satu
minggu ini,''
kata Made
Karna,
usai pelimpahan
berkas
terdakwa Pollycarpus
Budihari
Priyanto
di PN
Jakarta Pusat,
Jumat (29/7)
kemarin.
Pelimpahan
berkas
terdakwa Pollycarpus
itu
dilakukan
tim
penyidik
Kejati DKI
ke PN Jakarta
Pusat
kemarin sekitar
pukul 11.00 WIB.
Berkas
itu diserahkan
tim
JPU yang diketuai Eddy
Saputra
kepada Panitera
Muda
Pidana Yanwitra.
Berkas
tersebut
langsung
diberi
registrasi bernomor
1361/Pid.B/2005/PN Jakpus.Sebanyak
35 saksi
tercatat
dalam
berkas itu,
termasuk
beberapa
pejabat BIN.
Dalam
berkas
dakwaan itu,
ketua JPU Eddy
Saputra
menyatakan terdakwa
Pollycarpus
dijerat
dengan tuduhan
berlapis
yakni
pasal 340 KUHP
jo
pasal 338 jo
pasal 263
jo
pasal 55 jo
pasal 56 KUHP.
Ia
dituduh
membantu serta
dengan
sengaja melakukan
pembunuhan
berencana
terhadap
Munir.
Terdakwa
juga
memalsukan dokumen.
Atas
seluruh
tuduhan itu,
Pollycarpus
terancam
hukuman
mati.
Pollycarpus
merupakan pilot senior
maskapai
penerbangan
Garuda Indonesia Airways (GIA).
Saat
Munir terbunuh,
ia
tercatat
berada
dalam pesawat
dengan
nomor penerbangan GA
974 jalur
Jakarta
- Singapura -
Amsterdam itu.
Ia
merupakan
orang yang
menukarkan
kursi yang
didudukinya
kepada
Munir. Di
kursi
itulah, Munir
ditemukan
tewas
setibanya
di
Bandara Schipoll,
Amsterdam, Belanda.
Perbuatan
terdakwa
Pollycarpus
membunuh
Munir
dilakukan bersama
Yeti Susmiarti
dan
Oedi Irianto (berkas
disidangkan
terpisah)
pada 6-7 September 2004.
Rencana
membunuh Munir
ini
karena aktivis HAM
itu
sering berseberangan
dan
terus mengkritisi
kebijakan
pemerintah
soal
demokrasi dan HAM.
Hal inilah
yang mendorong
terdakwa
perlu ''menghentikan''
Munir
selamanya. (kmb3)