kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 30 Juli 2005

 Ekonomi


Karyawan
Telkom Protes Regulasi Telekomunikasi  

Jakarta (Bali Post) -
Puluhan
karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT Telkom melakukan aksi demo memprotes regulasi pemerintah mengenai telekomunikasi, seperti tertuang dalam serangkaian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28, 29, 30, 33 tahun 2004 dan surat Peraturan Menteri MenKominfo Nomor 6 dan 7 tahun 2005. ''Lahirnya regulasi itu sebagai upaya memiskinkan dan untuk menghancurkan PT Telkom. Karena itu, Serikat Karyawan PT Telkom seluruh Indonesia menolak jika surat keputusan itu tetap dipaksakan untuk diberlakukan,'' tegas Wisnu Adhi Wuryanro, Sekjen DPP Sekar Telkom didampingi Jubir dan Kuasa Hukumnya, M. Ismail, di Jakarta, Jumat (29/7) kemarin.

Dijelaskan, regulasi itu semakin membuka peluang operator asing menguasai sektor telekomunikasi di Indonesia melalui frekuensi udara, penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) yang mendorong penguasaan pihak asing melalui jaringan darat. ''Ini yang harus kita cegah,'' ungkapnya.

Sikap pemerintah yang mengizinkan operator baru, yang notabene sebagian besar sahamnya dimiliki pihak asing, menggunakan akses pelanggan SLJJ dirasakan tidak adil. Apalagi, sekitar 80 persen frekuensi udara dalam bisnis telekomunikasi saat ini sudah dikuasai pihak asing. ''Para operator telekomunikasi dari Singapura dan Malaysia sudah menguasai sebagian besar saham operator seluler dalam negeri,'' ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekar Jawa Tengah Syahrul Akhyar menambahkan, apabila Indosat yang mayoritas sahamnya dikuasi grup Temasek milik Pemerintah Singapura ikut menguasai jaringan telekomunikasi jalur darat, berarti tidak ada lagi peran sepenuhnya dari perusahaan dalam negeri di bisnis telekomunikasi. Pemerintah mengharuskan Telkom membuka akses pelanggan yang sudah ada agar operator baru bisa menggunakan jaringan SLJJ itu melalui kode akses tertentu. ''Dengan begitu berarti Telkom harus membuang waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang sudah dihimpun selama puluhan tahun hingga menghasilkan sebanyak sembilan juta pelanggan dengan kontribusi pendapatan 65 persen dari pendapatan sambungan lokal dan interlokal,'' paparnya.

Dikatakan, regulasi penerapan kode akses SLJJ itu tidak dilakukan dengan kompetisi yang sehat. Sebab, semua yang telah diatur melalui regulasi mau tidak mau harus diterapkan. ''Ini sama halnya Telkom punya warung kopi dengan pelanggan banyak, kemudian pemerintah memaksa Telkom mempersilahkan pihak lain berjualan di warung kopi milik Telkom, hanya dengan modal kopi dan cangkir saja. Karena modal yang dikeluarkan tidak seberapa, dengan sendirinya bisa menjual kopi denga harga lebih murah,'' ucapnya.

Sejak tiga bulan lalu, Serikat Karyawan Telkom melakukan aksi protes dengan mendatangi Kantor Departamen Perhubungan, Menkoinfo, Mahkamah Agung. Sayangnya aksi mereka tak mendapat tanggapan dari pemerintah. Karena itu, Serikat Karyawan mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap menjaga keutuhan aset PT Telkom, dan menuntut agar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28, 29, 30, 33 tahun 2004 dan surat Peraturan Menteri MenKominfo Nomor 6 dan 7 tahun 2005, segera dicabut. (034)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)