Karyawan
Telkom
Protes
Regulasi
Telekomunikasi
Jakarta (Bali Post) -
Puluhan
karyawan yang
tergabung
dalam
Serikat Karyawan PT
Telkom
melakukan aksi demo
memprotes
regulasi
pemerintah
mengenai
telekomunikasi,
seperti
tertuang dalam
serangkaian
Keputusan
Menteri
Perhubungan Nomor 28,
29, 30, 33 tahun 2004
dan
surat Peraturan
Menteri
MenKominfo Nomor 6
dan 7
tahun 2005. ''Lahirnya
regulasi
itu
sebagai upaya
memiskinkan
dan
untuk menghancurkan
PT Telkom.
Karena
itu, Serikat
Karyawan PT
Telkom
seluruh Indonesia menolak
jika
surat
keputusan
itu
tetap dipaksakan
untuk
diberlakukan,'' tegas
Wisnu
Adhi Wuryanro,
Sekjen DPP
Sekar
Telkom didampingi
Jubir
dan Kuasa
Hukumnya, M.
Ismail,
di Jakarta, Jumat
(29/7) kemarin.
Dijelaskan,
regulasi
itu
semakin membuka
peluang operator
asing
menguasai sektor
telekomunikasi
di Indonesia
melalui
frekuensi udara,
penerapan
kode
akses sambungan
langsung
jarak
jauh (SLJJ) yang mendorong
penguasaan
pihak
asing melalui
jaringan
darat.
''Ini
yang harus
kita
cegah,'' ungkapnya.
Sikap
pemerintah yang
mengizinkan operator
baru, yang
notabene
sebagian
besar
sahamnya dimiliki
pihak
asing, menggunakan
akses
pelanggan SLJJ dirasakan
tidak
adil.
Apalagi,
sekitar 80
persen
frekuensi udara
dalam
bisnis telekomunikasi
saat
ini sudah
dikuasai
pihak
asing. ''Para
operator telekomunikasi
dari
Singapura dan
Malaysia sudah
menguasai
sebagian
besar
saham operator seluler
dalam
negeri,'' ujarnya.
Ketua
Dewan
Pimpinan Wilayah
Sekar
Jawa Tengah
Syahrul
Akhyar menambahkan,
apabila
Indosat yang mayoritas
sahamnya
dikuasi
grup Temasek
milik
Pemerintah Singapura
ikut
menguasai jaringan
telekomunikasi
jalur
darat, berarti
tidak
ada lagi
peran
sepenuhnya dari
perusahaan
dalam
negeri di
bisnis
telekomunikasi.
Pemerintah
mengharuskan
Telkom
membuka akses
pelanggan yang
sudah
ada agar operator baru
bisa
menggunakan jaringan
SLJJ itu
melalui
kode akses
tertentu. ''Dengan
begitu
berarti Telkom
harus
membuang waktu,
tenaga,
pikiran, dan
biaya yang
sudah
dihimpun selama
puluhan
tahun hingga
menghasilkan
sebanyak
sembilan
juta
pelanggan dengan
kontribusi
pendapatan 65
persen
dari pendapatan
sambungan
lokal
dan interlokal,''
paparnya.
Dikatakan,
regulasi
penerapan
kode
akses SLJJ itu
tidak
dilakukan dengan
kompetisi yang
sehat.
Sebab,
semua yang
telah
diatur melalui
regulasi
mau
tidak mau
harus
diterapkan. ''Ini
sama
halnya
Telkom punya
warung kopi
dengan
pelanggan banyak,
kemudian
pemerintah
memaksa
Telkom mempersilahkan
pihak lain
berjualan
di
warung kopi milik
Telkom,
hanya dengan modal
kopi dan
cangkir
saja.
Karena
modal yang dikeluarkan
tidak
seberapa, dengan
sendirinya
bisa
menjual kopi denga
harga
lebih murah,''
ucapnya.
Sejak
tiga
bulan lalu,
Serikat
Karyawan Telkom
melakukan
aksi
protes dengan
mendatangi
Kantor
Departamen Perhubungan,
Menkoinfo,
Mahkamah
Agung.
Sayangnya
aksi
mereka tak
mendapat
tanggapan
dari
pemerintah. Karena
itu,
Serikat Karyawan
mengirim
surat
ke Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono
untuk
bersikap menjaga
keutuhan
aset PT
Telkom, dan
menuntut agar
Surat
Keputusan Menteri
Perhubungan
Nomor 28, 29, 30, 33
tahun 2004
dan
surat Peraturan
Menteri
MenKominfo Nomor 6
dan 7
tahun 2005, segera
dicabut. (034)