kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 30 Juli 2005

 Bali


Sodomi
Bocah, Paedofil asal Belanda Ditahan  

Singaraja (Bali Post) -
Max Le Clerco (64), warga Belanda yang menginap di Hotel Lumbung, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Jumat (29/7) kemarin resmi ditahan di Mapolres Buleleng.
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak-anak (paedofilia) di wilayah Kaliasem.

Kapolres Buleleng AKBP Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Jumat kemarin mengatakan Max yang pensiunan pemerintahan itu ditangkap jajaran tim buser Polres Buleleng di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Mughoni, Kamis (28/7) lalu saat check out dari tempatnya menginap. Disebutkan, tersangka ditangkap karena mencabuli bocah asal Desa Kalibukbuk, Lovina, berinisial Komang K (9) dengan cara disodomi.

Terbongkarnya kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan pengurus Yayasan CASA milik Prof. LK Suryani. Proses penangkapan pun dilakukan dengan tidak mudah. Petugas memerlukan waktu sekitar sebulan untuk mendalami informasi sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka. Kesulitan lain, pihak keluarga korban yang disodomi ini tidak mau memberikan keterangan yang diperlukan. Barulah setelah diadakan pendekatan mereka mau menjelaskan sehingga peristiwa ini terkuak. ''Bukti lainnya yang cukup kuat untuk menjerat pelaku adalah ditemukan foto-foto telanjang sejumlah bocah di laptop pelaku,'' jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Mughoni menyebutkan dari hasil pemeriksaan terungkap Max melakukan perbuatan itu sekitar empat bulan lalu di hotel tempatnya menginap. Dia membujuk para korbannya dengan berpura-pura berbuat baik. Terlebih dia menjadi sponsor kegiatan sepak bola anak-anak di kawasan Lovina. ''Pelaku memberikan uang, kaos dan sepatu sepak bola untuk mengiming-imingi korbannya,'' ujarnya.

Atas perbuatannya, Max dijerat pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 289 jo pasal 292 KUHP. (ari)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)