Sodomi
Bocah,
Paedofil asal
Belanda
Ditahan
Singaraja
(Bali Post) -
Max Le Clerco (64),
warga
Belanda yang menginap
di Hotel
Lumbung,
Desa
Kaliasem Kecamatan
Banjar,
Jumat (29/7) kemarin
resmi
ditahan di
Mapolres
Buleleng.
Ia
ditahan
sebagai tersangka
dalam
kasus pencabulan
anak-anak (paedofilia)
di
wilayah Kaliasem.
Kapolres
Buleleng AKBP Drs. I
Wayan
Sukawinaya, M.Si.,
Jumat
kemarin mengatakan
Max yang pensiunan
pemerintahan
itu
ditangkap jajaran
tim
buser Polres
Buleleng
di
bawah pimpinan
Kasatreskrim
Polres
Buleleng, AKP Mughoni,
Kamis (28/7)
lalu
saat check out dari
tempatnya
menginap.
Disebutkan,
tersangka
ditangkap
karena
mencabuli bocah
asal
Desa Kalibukbuk,
Lovina,
berinisial Komang K
(9) dengan
cara
disodomi.
Terbongkarnya
kasus
ini tak
lepas
dari informasi yang
diberikan
pengurus
Yayasan CASA
milik Prof. LK
Suryani.
Proses
penangkapan pun dilakukan
dengan
tidak mudah.
Petugas
memerlukan
waktu
sekitar sebulan
untuk
mendalami informasi
sampai
akhirnya berhasil
menangkap
tersangka.
Kesulitan
lain,
pihak keluarga
korban yang
disodomi
ini
tidak mau
memberikan
keterangan yang
diperlukan.
Barulah
setelah
diadakan pendekatan
mereka
mau menjelaskan
sehingga
peristiwa
ini
terkuak.
''Bukti
lainnya yang
cukup
kuat untuk
menjerat
pelaku
adalah ditemukan
foto-foto
telanjang
sejumlah
bocah
di laptop pelaku,''
jelasnya.
Sementara
Kasatreskrim
Mughoni
menyebutkan dari
hasil
pemeriksaan terungkap
Max melakukan
perbuatan
itu
sekitar empat
bulan
lalu di hotel
tempatnya
menginap.
Dia
membujuk
para
korbannya dengan
berpura-pura
berbuat
baik. Terlebih
dia
menjadi sponsor kegiatan
sepak bola
anak-anak
di
kawasan Lovina.
''Pelaku
memberikan
uang,
kaos dan
sepatu
sepak bola untuk
mengiming-imingi
korbannya,''
ujarnya.
Atas
perbuatannya, Max
dijerat
pasal 82 UU RI No. 23 tahun
2002 tentang
perlindungan
anak
jo
pasal 289
jo
pasal 292 KUHP. (ari)