Diisukan
Ada
Pungli, Winasa
Sidak
Uji Kir
Negara (Bali Post) -
Bupati
Jembrana I
Gede
Winasa, Jumat (29/7)
kemarin
mengadakan sidak
di unit
pengujian kendaraan (kir).
Sidak
ini
berkaitan dengan
adanya
sinyalemen pungli
di
tempat tersebut.
Dalam
kesempatan
tersebut,
Winasa
minta kepada
pimpinan unit agar
memperketat
pengawasan.
''Jangan
sampai
ada pungutan
di luar
tarif yang
sudah
ditentukan.
Kalau
angkanya
tidak
bulat, petugas
harus
punya susuk (kembalian).
Jangan
sampai
antara pemilik
kendaraan
dengan
petugas ada
saling
memberi dan
saling
menerima,'' tegas
Winasa.
Dia
juga
menanyakan prosedur
pengujian
kendaraan
hingga
apa yang
dijadikan
acuan
dalam pengenaan
tarif.
Hermanto
selaku
pimpinan unit pengujian
mengatakan
untuk
pengujian dilakukan
sesuai
prosedur yang ada.
Siapa
yang datang
duluan
itulah yang ditangani.
Jika
terjadi
kerusakan pada
kendaraan,
maka
pemilik harus
memperbaiki
dulu
sebelum dilakukan
pengujian.
Hermanto
menambahkan
saat
ini pihaknya
masih
mempergunakan Perda
No. 12 tahun 2002
sebagai
acuan.
''Kami
sudah
usulkan adanya
perubahan
perda
sejak setahun
lalu,
tetapi katanya
masih
dibahas di
Dewan,''
tandasnya.
Dalam
ranperda, masalah
tarif
akan
diatur
dengan SK Bupati.
Dia
juga
mengeluhkan kurangnya
tenaga
kir. Saat
ini,
Jembrana hanya
punya
dua penguji
kir
padahal idealnya
lima
orang.
Pada
kesempatan
tersebut,
Kadis
Inkom dan
Perhubungan
Jembrana IGP
Sudhiarsa
minta
kepada pemilik
kendaraan agar
mengurus
langsung
pengujian
kendaraan.
Bahkan,
dia
langsung memberi
pengarahan
kepada
pemilik yang berada
di
tempat tersebut.
''Kalau
ada yang menemukan
petugas
melakukan pungli
laporkan
kepada
saya dan
jika
terbukti
akan
diambil
tindakan.
Staf
pun kami
minta
jangan mau
menerima
titipan,''
katanya.
Sudhiarsa
juga
menegaskan prosedur
akan
diperketat.
''Kalau
ada
bukti Kadis yang
memerintahkan
pungli,
biar Kadis yang
ditindak,''
ujarnya.
Pihak
Dewan pun
sudah
mendapat informasi
adanya
sinyalemen pungli
di
tempat pengujian
kendaraan.
Hanya,
mereka
belum menerima
laporan
langsung. Hal
ini
diungkapkan Ketua
Komisi C, I
Ketut
Wirata Winaya.
Menurutnya,
situasi
perekonomian sekarang
sangat
sulit. Banyak
angkutan yang
harus
pontang-panting mencari
muatan agar
bisa
bayar
setoran.
Kalau
masih
ditambah dengan
adanya
pungli saat
mereka
melakukan uji
kendaraan,
dia
sangat menyayangkan
hal
seperti itu.
Untuk
mengatasi
pungli,
dia menyarankan
kepada
pemilik kendaraan
yang akan
melakukan
uji kir
jangan
mau menyerahkan
uang di
luar
ketentuan yang ada.
Ke
depan, Dewan
juga
merencanakan
akan
membuat
jadwal pengawasan
dan
akan melakukan
sidak
sesering mungkin
ke
tempat pengujian
kendaraan
tersebut.
Informasi
yang diperoleh,
biaya
pengujian kendaraan
tergantung
jumlah
berat yang diizinkan
(JBB) -- bervariasi
antara
Rp 14 ribu -
Rp 27
ribu.
Dalam
satu
hari, tercatat
antara 15
hingga 20
kendaraan yang
melakukan
kir.
Sedangkan
pemilik
kendaraan mengeluhkan
adanya
pungutan antara
Rp 15
ribu hingga
Rp 20
ribu per kendaraan.
(kmb19)