Dari
Warung Global Interaktif Bali Post
Sepeser pun Korupsi Harus Diberantas
MANTAN
Presiden Megawati Sukarnoputri menyatakan
keprihatinannya atas tindakan pemberantasan
korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini
bisa menimbulkan persepsi bahwa sepertinya
korupsi dilanggengkan. Padahal, sebaiknya
sepeser pun seseorang bila melakukan korupsi
harus tetap diberantas karena hal ini menyangkut
komitmen bangsa yakni reformasi. Oleh karenanya,
disayangkan ada pernyataan semacam ini, apalagi
datang dari seorang mantan presiden. Demikian
antara lain pendapat dalam acara Warung Global
yang disiarkan langsung Radio Global FM Bali
96,5 Kinijani Jumat (29/7) kemarin. Acara ini
juga dipancarluaskan oleh Radio Genta Swara
Sakti Bali dan Radio Singaraja FM. Berikut
rangkuman selengkapnya.
--------------------------
Sinda di Siulan menyatakan tidak
mengerti dengan istilah euforia tetapi yang ia
prihatinkan adalah seorang Mega pernah
mengatakan rasa prihatin seperti itu. Kita lihat
apa yang pernah dilakukannya dalam pemberantasan
korupsi. Jangankan pemberantasan, sudah menjadi
tersangka saja dibebaskan karena hal ini tidak
terlepas dari cara kepemimpinan Mega. Sinda
mengatakan tidak terlalu membela pemerintahan
yang sekarang tetapi salah satu korupsi adalah 'tabungan'
masa lalu. Dia lebih mendukung yang mau tapi tak
mampu, ketimbang mampu tapi tak mau. Pernyatan
Mega dikatakan oleh Sinda, berarti seperti
membenarkan korupsi dan tidak usah diberantas.
Menurut Jujur di Sanglah, kalau
pemerintahan tidak berubah lantas apakah kasus
Puteh bisa dibawa ke pengadilan? Pasti jauh dari
harapan, seperti kasus besar Buloggate, Tangker,
dan lain-lain, semestinya diselesaikan oleh yang
memberantas korupsi. Jujur bukan melihat dari
masalah politisnya tetapi lebih pada kepentingan
masyarakat yakni kerugian negara yang
diakibatkan oleh oknum, karena selama ini
korupsi dilakukan orang banyak. Semestinya, apa
pun yang dilakukan harus diingat bahwa itu
adalah uang rakyat, bukan uang kelompok. Saat
ini kerugian yang ditimbulkan yang menjadi
persoalan adalah karena yang dikorup adalah uang
rakyat. Mereka dalam hal ini oknum, sering
mengaitkan dengan unsur politis padahal
masyarakat marah dengan ulah mereka. Kalau kita
konsekuen melaksanakan pemberantasan korupsi
tidak berpatokan pada undang-undang saja dalam
menangkap pencuri tetapi dengan cara apa pun dia
lebih cenderung mendukung seperti itu. Namun
jika UU diterapkan sepertinya terjadi pembodohan
karena mereka sendiri yang mengatur UU.
Nang Tualen di Denpasar prihatin
atas pernyataan Ibu Mega. Kenapa Mega prihatin
terhadap pemberantasan korupsi padahal dia
sendiri yang mendahului dengan membentuk KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), jangankan 5 juta, satu
juta saja korupsi yang dilakukan harus dikejar
karena uang yang digunakan adalah uang negara.
Natri Udiani di Denpasar
berpendapat lain. Dengan menyatakan SBY sekarang
lebih lemah dari Mega, ia mengibaratkan
pemerintahannya kelihatan ompong karena pelaku
korupsi setelah ditangkap tidak diproses secara
tuntas. Semestinya yang dilakukan pembersihan
terlebih dulu adalah menangkap yang besar-besar,
jangan hanya bisa menangkap yang kelas teri saja.
Natri lebih melihat pada keberhasilan Mega dalam
membuat perubahan. Tempo hari Mega sudah berani
dengan mengawali mendirikan KPK, UU Pemilu dan
lainnya namun janji 100 hari SBY belum
terealisasi.
Dewa Pacung di Gianyar sependapat
dengan komentar lainnya. Secara pribadi ia
berharap pemberantasan korupsi sebaiknya
diutamakan mereka yang korupsinya sangat besar
merugikan negara daripada pemberantasan judi,
namun ia juga menambahkan bahwa apa pun
bentuknya yang bisa menimbulkan kerugian negara
tetap harus diproses secara hukum bukan malah
mentok tidak ada ujung pangkalnya.
Agung Adnyana di Sanur
mempertanyakan, Mega saat menjabat sebagai
Presiden dulu dalam upaya memberantas KKN tapi
kenapa malah pada pemerintahannya mengeluarkan
UU calon tersangka boleh menjadi pejabat? Hal
ini malah mengarah ke peluang untuk bertentangan
pada upaya pemberantasan korupsi. Letak semua
ini ada pada payung hukum yang malah membuat
tersendat-sendatnya pemberantasan korupsi.
Kenapa SBY tidak meninjau hal ini terlebih dulu
sebelum nenerapkan hal lainnya karena jika hal
ini ditinjau maka akan berimbas baik pada faktor
perubahan. Yang menjadi pertanyaan, apakah
pemberantasan korupsi ini hanya dipakai jargon
saja. Menurut dia, kalau meluruskan satu tugas
harus berangkat dari payung hukum.
Menurut Anton di Denpasar semua
Presiden justru memprihatinkan. Karena dari dulu
sampai sekarang korupsi tidak pernah diberantas
secara tuntas, padahal cara memberantas sangat
sederhana, yakni ada kemauan untuk berani
menerapkan hukuman mati kepada koruptor yang
merugikan negara di atas 100 Juta. Maka jika
diterapkan akan menjadi efek jera dan terapi
kejut bagi yang akan melakukannya. Kalau
dikatakan pemberantasan korupsi banyak menangkap
orang, ia sependapat, memang harus ditangkap dan
diadili berapa pun korupsi yang dilakukan asal
realisasinya nyata. Jika realisasi hukuman tidak
ada maka inilah yang terlihat menyedihkan.
Goatama di Gianyar mengajak,
keprihatinan Mega kita sikapi secara
proporsional. Kata dia, Mega bukan melarang
korptor 1 s.d. 5 juta ditangkap, kalau SBY mau
menegakkan hukum seharusnya yang besar-besar
dulu diadili dan yang kecil belakangan karena
datanya belum jelas. Tetapi bagaimana dengan
saat sebelum Mega menjabat? Seharusnya
kasus-kasus korupsi juga diselesaikan. Goatama
melihat pemerintahan SBY ada kemauan tapi
keberanian kurang, SBY belum berani menangkap
koruptor-koruptor besar. Dengan gebrakan ini SBY
berharap membuat kesan di masyarakat bahwa
pemerintah sudah berani menegakkan hukum tapi
tidak ada kepastian hukuman.
Jodog di Denpasar melihat pada
saat Mega memeritah sistem pemerintahannya
adalah semi presidensil, presiden terasa
dibebani dalam menjalankan pemerintahannya
berdasarkan GBHN dan konsultasi dengan DPR,
tanpa DPR tidak bisa menjalankan pemerintahan.
Namun sekarang saat SBY menjabat mendapat
legitimasi dari rakyat, tanpa persetujuan DPR
tidak apa yang penting tidak melanggar UU. Hal
ini terlihat saat SBY menaikkan harga BBM
sementara Mega harus konsultasi dulu. SBY
sebenarnya mendapat mandat luar biasa dari
rakyat, kalau mau menegakkan UU semestinya SBY
bisa melaksanakan pemberantasan korupsi tingkat
atas namun saat ini yang bisa dipegang SBY hanya
yang bawah-bawah saja.
Menurut Ledang di Denpasar,
sebetulnya posisi SBY dan Mega saat memegang
kendali kekuasaan harus selalu mengadakan dengar
pendapat dengan DPR. Namun jika kasus saat ini
dikatakan hanya bersifat politis tidak semuanya
benar dan saat ini semua sifatnya nasional. SBY
berhak mengatasi KKN, mengapa Mega banyak
mengeluh, apa yang dilakukan SBY karena Mega
tidak mampu saat itu menguasai keadaan. Saat itu
Mega masih ewuh pakewuh dengan orang-orangnya
akibat diterbitkannya PP 110 dan PP itulah malah
menimbulkan kesuburan korupsi. Ledang
menambahkan, SBY sedang menciptakan rasa takut
untuk orang yang tidak mau korupsi. Dia juga
menilai, dengan peryataan Mega seperti itu malah
akan menurunkan kredibilitas Mega sendiri.
Ugi di Kediri mengaku gembira dan
senang ada seorang pemimpin memperhatikan
bawahannya, tetapi dalam hal ini kita jangan
lupa waktu reformasi bangsa, jangan lupa dengan
tuntutan reformasi, di antaranya penegakan
supremasi hukum, pemberantasan KKN. Hal inilah
dipakai acuan untuk membersihkan negara.
Jery di Kuta sangat menyayangkan
pernyataan Mega. Karena menurut dia, walaupun
satu rupiah, kalau jelas-jelas terlibat korupsi
memang harus ditangkap. Harapan kepada SBY dan
pasangannya, langkah utama yang dilakukan
sebenarnya adalah pembersihan di tubuh penegak
hukum. Karena yang memproses suatu kasus adalah
penegak hukum tanpa didahului itu akan susah
nantinya. Siapa pun pemimpinnnya Indonesia tetap
nomor satu korupsinya karena aparatnya masih
payah.
Menurut Putu Suarjana di
Singaraja, hukum alam siapa pun orangnya di luar
sistem akan mampu mengeluarkan ide-ide cemerlang,
seperti halnya mantan presiden kita mencoba
untuk menjadi pengamat tapi ketika berada di
sistem maka terbelenggu dalam kepentingan
individu. Putu bertanya, saat Mega menjadi
presiden apa yang ia amati di luar sistem terasa
benar dan kadang menjadi jalan yang benar,
ketika menjadi presiden tidak ada yang
signifikan yang ia lakukan malah dilemahkan oleh
orang-orang di sekeliling mereka. Putu
menyatakan kesetujuannya terhadap suatu tindakan
yang seharusnya dilakukan seorang presiden
sekecil apa pun bentuk korupsi yang dilakukan
harus ditangkap.
* wis