Ringankan
Biaya
Pendidikan,
Sekolah
Punya ''BOS''
Baru
Biaya
pendidikan
tetap
menjadi
persoalan,
terlebih
bagi
orangtua yang
kurang
mampu.
Sementara
di
sisi
lain,
pendidikan
sangat
penting
bagi
anak-anak
untuk
memuliakan
hidupnya,
terlebih
dalam
menghadapi
persaingan global.
Tanpa
meningkatkan
kualitas
diri,
generasi
muda
kita
akan
sulit
memenangkan
persaingan
tersebut.
Cuma
karena
persoalan
biaya,
tak
jarang
anak-anak yang
kurang
mampu
tidak
bisa
mengenyam
pendidikan yang
layak.
Lalu,
bagaimana
upaya
pemerintah
menghadapi
fenomena
seperti
ini?
======================================================
Dalam
meningkatkan
mutu
pendidikan,
tidak
bisa
dihindari yang
namanya
biaya.
Dalam
meningkatkan
mutu
lulusan,
pengadaan
berbagai
sarana
dan
prasarana
pendukung
tentu
menyertainya
seperti lab,
teknologi
informasi (komputer)
dan yang lain.
Dalam
konteks
ini
peningkatan
mutu SDM
pengelola
sekolah pun
menjadi
sesuatu yang
penting.
Semua
itu
tentu
memerlukan
biaya.
Namun,
besar-kecilnya
biaya yang
dikenakan
kepada
murid
sudah
seharusnya
dirundingkan
bersama
antara
pihak
sekolah
dan
orangtua
siswa yang
tergabung
dalam
komite
sekolah.
Biaya
tersebut
hendaknya
bisa
dijangkau pula
oleh
mereka yang
ekonominya pas-pasan.
Sebab,
pada
prinspinya
komite
sekolah
berperan
sebagai mediator,
fasilitator
dan
kontrol.
Itu
berarti
sekolah
tentu
tidak
bisa
sepihak
memutuskan,
tanpa
persetujuan
komite
sekolah.
Agar siswa
yang kurang
mampu
dapat pula
mengenyam
pendidikan,
subsidi
silang
sudah
saatnya
dibudayakan.
Mereka
yang kaya
secara
ekonomi
memiliki
kewajiban
membantu
siswa yang
miskin.
Terlebih
yang miskin
itu
memiliki
otak yang
cerdas.
Amat
disayangkan
mereka yang
pintar
tetapi
karena
tidak
memiliki
cukup
dana,
terpaksa
harus
berhenti
sekolah.
Program BOS
Kasubdin
Dikmenum
dan
Dikmenjur
Dinas
Pendidikan
Propinsi Bali Drs.
Ketut
Wija, M.M.
mengatakan
pemerintah telah
menyadari
bahwa
pendidikan
memerlukan
biaya.
Karena
itu,
pemerintah
telah
meluncurkan program
kompensasi
pengurangan
subsidi
bahan
bakar
minyak (PKPS-BBM).
Program
ini
dalam
rangka
membantu
anak-anak,
terutama yang
kurang
mampu,
dapat
menuntaskan
wajib
belajar
sembilan
tahun.
Pada
tingkat SD
dan SMP, program
tersebut ''dibumikan''
dalam
bentuk
Bantuan
Operasional
Sekolah (BOS).
''Karena
itu
sekarang
sekolah-sekolah
memiliki 'BOS'
baru yang
akan
membantu
biaya
pendidikan
anak-anak,''
ujar
Wija,
Kamis (28/7)
kemarin.
Di
SD, tiap
siswa per
tahunnya
akan
mendapat
bantuan BOS
sebesar
Rp 235.000,
sedangkan
siswa SMP
Rp 324.500 per
tahun.
Bantuan
BOS itu
diterima
baik
siswa yang
bersekolah
di
swasta
maupun
negeri. ''Tetapi
ingat,
penggunaan
dana
BOS ini
untuk
biaya
operasional
sekolah,
bukan
untuk
membangun
fisik
gedung,''
ujarnya.
Jika
selama
ini
sekolah
sudah
memungut
uang SPP
sama
dengan BOS
atau
lebih
kecil
dari BOS,
anak-anak
tidak
dipungut
lagi
uang SPP-nya
alias gratis.
Tetapi
jika SPP yang
selama
ini
dikenakan
lebih
tinggi
dari BOS, yang
dipungut
lagi
adalah
selisih SPP
dikurangi BOS.
Misalnya
jika
selama
ini
anak-anak
dikenakan
uang SPP per
bulannya
Rp 58.000,
sementara
bantuan BOS per
bulannya
hanya
Rp 28.000,
berarti yang
dipungut
hanya
Rp 30.000
lagi.
Itu
pun ada
catatannya,
anak yang
miskin
harus
tetap gratis.
Kata
Wija,
jika
ada
sekolah yang
menolak
bantuan BOS
boleh
saja.
Tetapi,
sekolah-sekolah yang
menerima
bantuan BOS
akan
diaudit
oleh
pemerintah,
baik
dalam
penggunaan
dana BOS
maupun non-BOS.
Bantuan
tersebut,
lanjut
Wija,
akan
diluncurkan
mulai
Agustus
mendatang.
Tahun
ini
dana
bantuan
itu
disalurkan
hanya
enam
bulan,
karena
dimulai
pertengahan
tahun.
Selanjutnya,
dana
itu
diberikan
selama 12
bulan (satu
tahun).
''Program ini
sebetulnya
untuk
membantu
masyarakat agar
biaya
pendidikan
tidak
dirasakan
terlalu
mahal.
Dengan
bantuan
ini
persoalan
biaya
diharapkan
bisa
diatasi,
sehingga
anak-anak
mampu
mengenyam
pendidikan --
terutama
dalam
menuntaskan
pendidikan
sembilan
tahun,
mulai SD
hingga SLTP,''
kata
Wija.
Lalu,
di
tingkat SLTA,
adakah
subsidi
semacam
itu?
Kata
Wija,
di
tingkat SMA
dan SMK
ada yang
namanya
Bantuan
Khusus
Murid (BKM).
Bentuknya
semacam
beasiswa,
diberikan
khusus
kepada
anak-anak yang
miskin
atau
kurang
mampu.
Bantuan
tersebut
jumlahnya
Rp 65.000 per
anak per
bulan.
Bantuan
itu
juga
mesti
digunakan
untuk
biaya
pendidikan
seperti
membeli
buku
dan
sebagainya,
sehingga
orangtuanya
tidak
mengeluarkan
uang
lagi
untuk
biaya
operasional
anak-anaknya
dalam
menuntut
ilmu.
''Sekali
lagi,
bantuan
itu
hanya
untuk
siswa yang
miskin
atau
kurang
mampu.
Agar
tepat sasaran,
bantuan
tersebut
betul-betul
diberikan
kepada
mereka yang
berhak
mendapatkannya.
Untuk
menentukan
siapa yang
berhak,
tentu
masing-masing
sekolah
memiliki data
murid-murid yang
kurang
mampu.
Data
tersebut bisa
diperoleh
dari
pengamatan
langsung
pihak
sekolah, KK
miskin
dan
sebagainya.
Dana bantuan
itu
nantinya
akan
masuk
dalam
rekening
sekolah,''
katanya.
Dengan
bantuan
ini,
tegas
Wija,
persoalan
biaya
tidak
menjadi
hambatan
dalam
bidang
pendidikan.
''Kita
harapkan demikian,
sehingga
pendidikan
secara
merata
bisa
dienyam
oleh
masyarakat,
terutama
mereka yang
kurang
mampu
secara
ekonomi,''
tambahnya.
(lun)