kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Paing, 29 Juli 2005

 Nusatenggara


Oknum
PNS Ditangkap
* Diduga Hendak Antarpulaukan BBM Ilegal

Mataram (Suara NTB)-
Polres
Kota (Polresta) Bima berhasil menggagalkan upaya pengantarpulauan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Sape, Kota Bima. Selain mengamankan lima drum solar (sekitar satu ton) beserta sebuah mobil Cary, polisi juga menangkap tersangka ARNK (49) selaku pemilik solar yang sehari-hari berdinas di sebuah instansi pemerintah (PNS) di Bima.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pengangkutan BBM secara ilegal itu sejak awal telah diketahui masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Bima dengan menerjunkan personelnya Rabu (27/7) lalu. Tim buru sergap (buser) yang diturunkan, telah melakukan pengintaian sejak pagi di sekitar areal pelabuhan.

Rabu (27/7) sekitar pukul 10.00 wita, polisi yang melakukan penyanggongan melihat sebuah mobil Cary L 7994 BM memasuki areal pelabuhan. Cary yang dikemudikan ARNK kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil pick up yang ditutupi terpal, ditemukan lima buah drum yang di dalamnya ternyata berisi solar. BBM beserta ARNK sekaligus sopir Cary langsung digiring ke Polresta Bima.

Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubid Publikasi Kompol Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi Kamis (28/7) kemarin membenarkan adanya penangkapan pengangkutan BBM jenis solar secara ilegal. ''Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kota Bima guna penyidikan lebih lanjut,'' jelasnya.

Menyinggung hendak diantarpulaukan dengan tujuan ke mana BBM tersebut, secara rinci belum ada laporan dari Polresta Bima. ''Laporan sementara yang kita terima solar tersebut diamankan di Pelabuhan Sape. Akan dibawa ke mana BBM tersebut masih dalam pengembangan penyidikan,'' jelasnya seraya menambahkan bahwa untuk sementara polisi baru mengamankan satu tersangka dan BB berupa lima drum solar. Kemungkinan ada tersangka lain, juga tergantung dari hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa dengan terungkapnya kasus BBM ilegal oleh Polresta Bima, hingga Kamis (28/7) kemarin, Polda NTB beserta jajaran Polres se-NTB telah berhasil mengungkap 10 kasus. Dari 10 kasus yang terungkap, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang. Sementara modus operandi penyimpangan BBM ini jenisnya beragam. Mulai dari pengakutan dan pendistribusian secara ilegal hingga pembelian secara tak sah (menyalahgunakan rekomendasi).

Sedangkan jenis barang bukti yang disita polisi berbagai jenis BBM mulai dari premium, solar dan minyak tanah. Secara rinci disebutkan volume BBM yang disita yakni, solar sekitar lima ton (25 drum). Kemudian premium lima ton, minyak tanah 12 drum serta lima unit pick up, sebuah truk dan dua unit L 300. (049)


Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)