Oknum
PNS Ditangkap
* Diduga
Hendak
Antarpulaukan BBM Ilegal
Mataram
(Suara NTB)-
Polres
Kota (Polresta)
Bima
berhasil menggagalkan
upaya
pengantarpulauan bahan
bakar
minyak (BBM) jenis
solar di
Pelabuhan
Sape, Kota
Bima.
Selain
mengamankan
lima
drum solar (sekitar
satu ton)
beserta
sebuah mobil Cary,
polisi
juga menangkap
tersangka ARNK (49)
selaku
pemilik solar yang
sehari-hari berdinas
di
sebuah instansi
pemerintah (PNS)
di Bima.
Informasi
yang berhasil
dihimpun
menyebutkan,
pengangkutan BBM
secara
ilegal itu
sejak
awal telah
diketahui
masyarakat.
Informasi
tersebut
kemudian
ditindaklanjuti
Polresta
Bima
dengan menerjunkan
personelnya
Rabu (27/7)
lalu. Tim
buru
sergap (buser)
yang diturunkan,
telah
melakukan pengintaian
sejak
pagi di
sekitar
areal pelabuhan.
Rabu
(27/7) sekitar
pukul 10.00
wita,
polisi yang melakukan
penyanggongan
melihat
sebuah mobil Cary L
7994 BM memasuki
areal
pelabuhan.
Cary
yang dikemudikan ARNK
kemudian
dihentikan
dan
dilakukan pemeriksaan.
Di
dalam mobil pick up
yang ditutupi
terpal,
ditemukan
lima
buah drum yang
di
dalamnya ternyata
berisi solar.
BBM beserta
ARNK sekaligus
sopir
Cary langsung
digiring
ke
Polresta Bima.
Kabid
Humas
Polda NTB melalui
Kasubid
Publikasi Kompol
Dra.
Hj.
Tri Budi
Pangastuti yang
dikonfirmasi
Kamis (28/7)
kemarin
membenarkan adanya
penangkapan
pengangkutan BBM
jenis solar
secara
ilegal.
''Tersangka
beserta
barang bukti
kini
diamankan di
Polresta Kota
Bima
guna penyidikan
lebih
lanjut,'' jelasnya.
Menyinggung
hendak
diantarpulaukan dengan
tujuan
ke mana BBM
tersebut,
secara
rinci belum
ada
laporan dari
Polresta
Bima.
''Laporan
sementara yang
kita
terima solar tersebut
diamankan
di
Pelabuhan Sape.
Akan
dibawa ke
mana BBM
tersebut
masih
dalam pengembangan
penyidikan,''
jelasnya
seraya
menambahkan bahwa
untuk
sementara polisi
baru
mengamankan satu
tersangka
dan BB
berupa
lima
drum solar. Kemungkinan
ada
tersangka lain,
juga
tergantung dari
hasil
pengembangan penyidikan
lebih
lanjut.
Ditambahkan
bahwa
dengan terungkapnya
kasus BBM
ilegal
oleh Polresta
Bima,
hingga Kamis (28/7)
kemarin,
Polda NTB
beserta
jajaran Polres se-NTB
telah
berhasil mengungkap
10 kasus.
Dari 10 kasus
yang terungkap,
jumlah
tersangka yang diamankan
sebanyak 12
orang.
Sementara
modus operandi penyimpangan
BBM ini
jenisnya beragam.
Mulai
dari
pengakutan dan
pendistribusian
secara
ilegal hingga
pembelian
secara
tak sah (menyalahgunakan
rekomendasi).
Sedangkan
jenis
barang bukti yang
disita
polisi berbagai
jenis BBM
mulai
dari premium, solar dan
minyak
tanah.
Secara
rinci disebutkan
volume BBM yang disita
yakni, solar
sekitar
lima
ton (25 drum). Kemudian
premium
lima
ton, minyak
tanah 12 drum
serta lima unit pick up,
sebuah
truk dan
dua unit L 300.
(049)