kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Paing, 29 Juli 2005

 Bali


Pemerintah
Takut Kontrol, Apa Jadinya
* EMKB Siapkan Pengacara

Semarapura (Bali Post) -
Menghadapi
laporan Dinas PPK ke Mapolres Klungkung, Eksponen Masyarakat Klungkung Bersatu (EMKB) menyiapkan pengacara untuk menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan perasaan tidak enak itu. EMKB juga mulai merapatkan barisan untuk menggugat balik Dinas PPK dengan tuduhan sama ke Mapolres Klungkung. Ketua EMKB, Dewa Sena, didampingi pengurus EMKB lainnya, Tjokorda Gede Ngurah (penasihat), Komang Ludra (humas), Karuna Antoni (wakil ketua), dan Mangku Karma (bendahara), menyampaikan hal itu di Puri Semarabawa Klungkung, Kamis (28/7) kemarin.

Menurut Dewa Sena, kalau memang PPK merasa tidak melakukan penyimpangan seperti apa yang diadukan EMKB ke kejaksaan, PPK semestinya membuktikan melalui proses hukum. Bukannya malah mengadukan laporan ke polisi atas kasus yang sedang diproses di kejaksaan itu. Tambah mantan wakil Bupati Klungkung itu, pengaduan EMKB tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat Klungkung terhadap pemerintah. ''Bukan mengadukan personel satu terhadap personel lainnya. Seharusnya, tidak ada upaya pemerintah menggugat rakyatnya,'' tandasnya seraya menyatakan apa jadinya kalau setiap masyarakat yang mengkritisi pemerintahan, terus dilaporkan ke polisi. ''Dalam UUD 1945 pasal 28, kan disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan suatu pendapat,'' tambahnya.

Dikhawatirkan, upaya yang dilakukan Dinas PPK itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. ''Seharusnya, kita sama-sama menghargai dan membiarkan proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Jangan ada upaya untuk mempengaruhi,'' katanya.

Dewa Sena juga mempertanyakan dari mana anggaran yang dimanfaatkan Dinas PPK untuk membayar empat pengacara yang mendampinginya. Lagi pula, karena yang diadukan dugaan penyimpangan pembuatan kapal itu atas nama Pemkab Klungkung, seharusnya dalam menghadapi perkara, pemkab memanfaatkan kejaksaan sebagai kuasa hukum yang disiapkan negara.

Hal yang sama juga disampaikan Tjok. Ngurah. Menurutnya, pemerintah semestinya berterima kasih dengan sikap kritis warga (EMKB-red). ''Apalagi, penyampaian aspirasi yang dilakukan EMKB itu kan secara santun. Daripada, EMKB harus menyampaikan aspirasinya di jalanan. Itu kan lebih anarkis,'' tandasnya.

Sebelumnya, Dinas PPK didampingi empat pengacara -- Erwin Siregar, Warsa T. Buana, Made Putra Wibawa, dan Wayan Suniata -- melaporkan EMKB dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolres. Hal itu, terkait pengaduan EMKB tentang dugaan penyimpangan pembuatan lima kapal penangkap ikan ke kejaksaan. (kmb20)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)