Pemerintah
Takut
Kontrol,
Apa
Jadinya
* EMKB Siapkan
Pengacara
Semarapura
(Bali Post) -
Menghadapi
laporan
Dinas PPK ke
Mapolres
Klungkung,
Eksponen
Masyarakat
Klungkung
Bersatu (EMKB)
menyiapkan
pengacara
untuk
menghadapi tuduhan
pencemaran
nama
baik
dan perasaan
tidak
enak itu. EMKB
juga
mulai merapatkan
barisan
untuk menggugat
balik
Dinas PPK dengan
tuduhan
sama
ke
Mapolres Klungkung.
Ketua EMKB,
Dewa
Sena, didampingi
pengurus EMKB
lainnya,
Tjokorda
Gede
Ngurah (penasihat),
Komang
Ludra (humas),
Karuna
Antoni (wakil
ketua),
dan Mangku Karma (bendahara),
menyampaikan
hal itu
di Puri
Semarabawa
Klungkung,
Kamis (28/7)
kemarin.
Menurut
Dewa
Sena, kalau
memang PPK
merasa
tidak melakukan
penyimpangan
seperti
apa yang
diadukan EMKB
ke
kejaksaan, PPK semestinya
membuktikan
melalui
proses hukum.
Bukannya
malah
mengadukan laporan
ke
polisi atas
kasus yang
sedang
diproses di
kejaksaan
itu.
Tambah
mantan
wakil Bupati
Klungkung
itu,
pengaduan EMKB tersebut
merupakan
bentuk
kontrol masyarakat
Klungkung
terhadap
pemerintah.
''Bukan
mengadukan
personel
satu
terhadap personel
lainnya.
Seharusnya,
tidak
ada upaya
pemerintah
menggugat
rakyatnya,''
tandasnya
seraya
menyatakan
apa
jadinya
kalau setiap
masyarakat yang
mengkritisi
pemerintahan,
terus
dilaporkan ke
polisi.
''Dalam UUD 1945
pasal 28,
kan
disebutkan
bahwa
setiap warga
negara
memiliki hak
berkumpul
dan
berserikat untuk
menyampaikan
suatu
pendapat,'' tambahnya.
Dikhawatirkan,
upaya yang
dilakukan
Dinas PPK
itu
akan
mempengaruhi
proses
hukum yang sedang
berjalan. ''Seharusnya,
kita
sama-sama menghargai
dan
membiarkan proses
hukum
itu berjalan
sebagaimana
mestinya.
Jangan
ada
upaya untuk
mempengaruhi,''
katanya.
Dewa
Sena
juga mempertanyakan
dari
mana anggaran yang
dimanfaatkan
Dinas PPK
untuk
membayar empat
pengacara yang
mendampinginya.
Lagi pula,
karena yang
diadukan
dugaan
penyimpangan pembuatan
kapal
itu atas
nama
Pemkab
Klungkung, seharusnya
dalam
menghadapi perkara,
pemkab
memanfaatkan kejaksaan
sebagai
kuasa hukum yang
disiapkan
negara.
Hal yang sama
juga
disampaikan Tjok.
Ngurah.
Menurutnya,
pemerintah
semestinya
berterima
kasih
dengan sikap
kritis
warga (EMKB-red). ''Apalagi,
penyampaian
aspirasi yang
dilakukan EMKB
itu
kan
secara
santun.
Daripada, EMKB
harus
menyampaikan aspirasinya
di
jalanan. Itu
kan
lebih
anarkis,'' tandasnya.
Sebelumnya,
Dinas PPK
didampingi
empat
pengacara -- Erwin Siregar,
Warsa T.
Buana, Made
Putra
Wibawa, dan
Wayan
Suniata -- melaporkan
EMKB dengan
tuduhan
pencemaran nama
baik
dan perbuatan
tidak
menyenangkan ke
Mapolres. Hal
itu,
terkait pengaduan
EMKB tentang
dugaan
penyimpangan pembuatan
lima
kapal
penangkap ikan
ke
kejaksaan. (kmb20)