Dari
Warung Global Interaktif Bali Post
Kasus Rekening 15 Pati Polri--
Perlu UU Pembuktian Terbalik
Lima belas perwira tinggi (pati)
Polri memiliki rekening bank yang saldonya dinilai
tidak wajar, sehingga sulit dipercaya itu hasil
dari gaji yang mereka terima.
Diduga itu hasil kejahatan
money laundering dan upeti dari bandar judi.
Demikan kata Wakil Kepala
Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko di
Jakarta, Rabu (27/7) lalu.
Ini berita dan peristiwa besar,
tumben polisi membeberkan berita buruk rekannya.
Sebanyak 15 pati yang
dirahasiakan ini kenapa tidak diumumkan
sebagaimana pelaku judi?
Selama ini rekening pelaku
korupsi mentok ketika mencari data di rekening
bank, hanya karena peraturan undang-undang
perbankan. Kemudian
undang-undang yang sangat diperlukan dewasa ini
adalah undang-undang pembuktian terbalik.
Undang-undang ini sangat
efektif untuk menguaknya. Kalau
cara ini dipakai banyak
sekali anggota Polri yang dipecat. Demikian antara
lain terungkap dalam acara Warung Global di Radio
Global FM 96,5 yang
direlai oleh Radio Singaraja FM dan Radio Genta
Bali, Kamis (28/7) kemarin.
Berikut rangkuman selengkapnya.
--------------------------------
Armayani di Denpasar menyatakan
keheranannya kenapa tumben berita seperti ini
begitu vulgar dikeluarkan pihak Polri, biasanya "tersusun
rapi".
Tetapi dirinya tetap bertanya
tentang tindak lanjut dari temuan ini, yang
biasanya tidak ada tindak lanjutnya.
Di institusi Polri biasanya
jabatan yang bersinggungan dengan masyarakat atau
dengan sebuah kasus, biasanya uang yang menguber
mereka bukan mereka yang menguber uang.
Biasanya jabatan reskrim yang
berhubungan ekonomi, koper berisi uang itu yang
mencari mereka.
Mereka itu mungkin sejak dulu sudah
banyak menerima, tetapi karena uang itu sudah lama
tersimpan, menjadi terkesan uang ''bersih''.
Natri Udiani di Denpasar
menambahkan, ketika perwira tinggi kita sudah
memiliki rekening di luar kewajaran maka jangan
ditutup-tutupi lagi.
Di era transparansi sekarang
ini bila menemukan sesuatu yang tidak wajar
diungkap saja. Ini
adalah tantangan buat Kapolri Sutanto, jangan cuma
bisa menangkap bebotoh atau penjudi, tetapi juga
menangkap perwira tingginya. Natri tetap
memberikan support untuk Jenderal Sutanto.
Ledang Asmara di Imam Bonjol
mengatakan bukan hanya pati yang kaya karena ATM
ilegal tetapi (mungkin) juga bintara, kopral.
Kenapa di Indonesia orang yang
gajinya kecil bisa hidup dengan mewah?
Banyak sekali dijumpai orang
seperti itu di kepolisian, juga PNS seperti pemda
dan Departemen Dalam Negeri mereka banyak juga
punya ATM ilegal.
Tetapi, Ledang mengakui dalam tahun ini memang
pemberantasan korupsi sudah menukik dan ada usaha.
Sudah dari 10 tahun
pejabat-pejabat kita seperti itu sikapnya.
Dirinya
mengusulkan diadakan KPK sampai tingkat desa.
Jero Wijaya di Kintamani mengatakan
Indonesia menghasilkan manusia pengkhayal.
Inilah penyebab terjadinya
karakter manusia
Indonesia
yang ingin mendapatkan uang dengan cepat.
Akibatnya sekarang muncul banyak koruptor.
Sinda di Siulan mempertanyakan,
apakah berita tentang 15 pati ini adalah sebuah "pembelokan"
perhatian agar mengalihkan pada pemberantasan judi,
sehingga masyarakat tidak terpaku pada urusan
pemberantasan judi. Kita sudah
terlalu biasa dengan sistem pembelokan.
Dalam sistem perekrutan pun
yang dilakukan Polri untuk menjadi polisi diduga
menggunakan sistem tombok.
Apa yang bisa
diharapkan dari mereka yang jadi polisi karena
nombok, apakah bisa membangun negara ini menjadi
bersih?
Sugata di Bangli mengatakan sayang
sekali pati tersebut dirahasiakan orangnya.
Latar belakang ini tentu
karena pati itu pejabat tinggi negara.
Lihat saja BIN yang merupakan
lembaga intelijen pun isinya pelaku dari pembuatan
uang palsu dan sayang hanya dihukum 10 tahun.
Presiden berteriak untuk
meberantas judi pun tidak dihiraukan bawahannya.
Begitu juga dengan penggantian
Kapolri yang sudah berteriak juga bawahannya tidak
mendukung. Dalam situasi ini
susah memberikan solusi
yang terbaik kecuali revolusi.
Aritonang di Denpasar mengatakan,
yang diumumkannya seperti itu sebelumnya
situasinya bagaimana?
Pati yang lainnya bagaimana?
Pejabat yang lainnya seperti
apa? Apakah hanya
rekening saja? Kenapa hanya rekening saja
yang diselidiki, bagaimana dengan aset lain?
Ke-15 pati yang dirahasiakan
ini kenapa tidak diumumkan sebagaimana pelaku judi?
Lebih jauh Aritonang mengajak
untuk mengambil data bank dari semua orang yang
dicurigai karena selama ini rekening pelaku
korupsi mentok ketika mencari data di rekening
bank, hanya karena peraturan undang-undang
perbankan. Kemudian
undang-undang yang sangat diperlukan dewasa ini
adalah undang-undang pembuktian terbalik.
Undang-undang ini sangat
efektif untuk menguaknya. Kalau
cara ini dipakai banyak
sekali anggota Polri yang dipecat.
15 pati itu, menurut Aritonang,
mungkin karena nasib jelek, mungkin dari dulu
sudah diincar bagaimana memecat pati-pati ini.
Sekarang
kebetulan ada alasan untuk mengeluarkan pati itu
dengan kasus rekening yang tidak wajar.
Iskandar di Denpasar menambahkan,
peraturan hukum kita ini masih benar-benar
peraturan karet.
Masih saja ada istilah
penangguhan penahanan.
Inilah yang tidak diketahui karena banyak dari
kita yang buta hukum.
Pasal 303 itu tentang judi tetapi lemah karena
terbentur pembuktian.
Suwira mengatakan dalam segala hal
ia mengajak untuk
melakukan fit and proper test, untuk golongan
rendah sampai perwira tinggi, baik di TNI, Polri
dan ABRI. Sehingga nantinya yang duduk di
sana
adalah generasi penerus yang bersih.
Istilah korupsi sekarang ini
juga masih tidak jelas.
Seandainya ada seseorang punya masalah dan
masalahnya selesai setelah itu mengucapkan terima
kasih dengan memberi uang, apakah peristiwa itu
dikatakan korupsi?
Tetapi, menurutnya, kalau masalah selesai sudah
memberi uang itu baru korupsi.
Undang-undang
harus dipertegas dan disederhanakan.
Awe di Legian mengatakan 15 pati
itu baru yang terdeteksi, bagaimana dengan yang
belum terdeteksi? Awe begitu
yakin bahwa seorang kapolsek pun kalau
mengandalkan hanya dari gaji tidak mungkin.
Kanit restik itu adalah
gudangnya duit. Dalam
hal penangguhan penahanan tidak ada duit mana
mungkin bisa dikabulkan.
Sekarang ini untuk majunya
perkara ke jenjang berikutnya tergantung penyidik.
Maka
kebanyakan di tingkat penyidiklah terjadi
permainan.
Wayan Widhi di Denpasar menambahkan,
bagaimana mungkin mereka tidak korup, masuk polisi
saja biaya masuknya Rp 50 juta.
Otomatis ada upaya untuk bisa
kembali "modal". Kalau
ingin jadi polisi yang profesional jadilah polisi
yang jujur. Selama ini
mereka yang tidak punya jiwa bisnis begitu
gampangnya mengeluarkan Rp 50 juta, itu harus
menjual tanah seperti dialami tetangganya.
Ini bukti bahwa polisi itu
adalah institusi yang ''basah''.
Untuk mencari
jabatan di tubuh Polri ada harganya.
Hal yang sama
diungkapkan oleh Poleng di Tegallalang.
Untuk meraih
jabatan, apalagi untuk mutasi ke tempat basah
sudah ada harganya.
Prianus di Denpasar menilai ini
berita dan peristiwa besar, baru pertama kali
polisi membeberkan berita buruk rekannya.
Ini adalah juga niat baik dari
polisi dan harus didukung.
Bila adanya sejumlah uang di
rekening ini karena ketidakwajaran maka tangkap
saja langsung dan adili.
Untuk sebuah kepastian hukum
polisi harus membuktikan dari kasus mereka sendiri.
Kalau nama-nama pati itu masih
dirahasiakan berarti masih ada upaya cek dan ricek.
Kelanjutannya harus ada aksi
nyata sipa pun orangnya jika mendapatkan secara
ilegal.
Kenapa baru sekarang
digembar-gemborkan, ini adalah juga mungkin karena
niat baik pemerintah memberantas segala jenis
korupsi.
*
bram