Seriuskah
Memberantas Judi?
KENDATI
belum
jelas bagaimana
ending-nya,
langkah
aparat merazia
tempat
hiburan dan
meggerebek hotel yang
diduga
melanggar ketentuan
belakangan
ini,
menarik dicermati.
Apakah
sungguh-sungguh
atau
sekadar memenuhi
perintah
Bapak
Kapolri? Yang
ramai
diperbincangkan, misalnya,
saat
aparat Polri
menggerebek
lantai 10
Hotel Inna Grand
Bali Beach yang diduga
menjadi
tempat judi.
Sebagaimana
diberitakan
di
harian ini,
kasus
tersebut sampai
sekarang
masih
ditangani polisi.
Bagaimana
penyelesaiannya
secara
tuntas, masyarakat
mesti
sabar menunggu.
Dalam
menyikapi
kasus
ini, tanggapan
masyarakat
cukup
beragam.
Ada
yang melihat
masalah
judi dan
seks
merupakan bagian
tak
terpisahkan dari
bisnis
pariwisata.
Artinya
ketika
suatu daerah
diperkenalkan
sebagai
suatu destinasi
wisata,
maka dengan
sendirinya
siap
menanggung risiko
menghadapi
judi
dan prostitusi.
Bedanya,
ada yang
sembunyi-sembunyi,
ada yang
terbuka
dan legal.
Pandangan
semacam
ini mengacu
pada
destinasi yang dikenal
hangat
dengan wisata
seksnya,
seperti
Pataya,
Thailand.
Atau
Genting Highland
di Malaysia yang
tersohor
sebagai
tempat berjudi.
Namun,
ada yang
melihat
pariwisata sebagai
bagian
dari perikehidupan
masyarakat
setempat.
Karena
itu, apa
pun bentuk
paket
pariwisata yang "dijual"
harus
menjunjung tinggi
norma
dan budaya
setempat.
Kita di
Bali termasuk
dalam
pandangan yang terakhir
itu.
Dengan
payung
pariwisata budaya,
Bali
tidak
mengenal wisata
judi
dan wisata
seks.
Tak
main-main hal
ini
bahkan telah
diperdakan.
Itu
berarti
sudah memiliki
kekuatan
hukum.
Tetapi
mungkin
banyak orang yang
masih
memandang perda
hanya
sebelah mata,
karena
dianggap tak
punya "gigi"
untuk
menindak para
pelaku.
Paling-paling,
dikenai
sanksi administratif,
usahanya
ditutup.
Kalau
nanti
perhatian masyarakat
dan media
massa
sudah
reda, transaksi
berlangsung
lagi.
Pemerintah memberi
izin,
pemohon izin
lantas
berkreasi "memodifikasi"
izin agar
bisnis
lebih lancar
walau
dengan
cara yang agak
melanggar
hukum.
Nyerempet-nyerempet sedikit,
tak
apa,
begitu
kira-kira yang dipikirkan
para investor
atau
pengelola.
Toh,
kalau
digerebek lagi
oleh
polisi (dan
diliput
wartawan) bisa
tiarap
lagi, sambil
berharap
cepat
reda untuk
kembali
beroperasi.
Begitu
seterusnya
mekanisme
purba
ini terjadi.
Pada
titik
ini, masyarakat
memang
dipersilakan untuk
urut dada,
karena
kondisi saat
ini
mirip hutan
rimba.
Siapa
memiliki
kekuasaan,
duit
dan pengaruh,
semuanya
bisa
diatur.
Persetan
dengan
aturan main, tak
peduli
hukum, apalagi
kalau
sekadar perda,
enggak level.
Itu
hanya
alat yang bisa
diatur-atur
sesuka
pemakainya. Mau
dibuat
bagus, oke,
dibuat
jelek juga
bisa.
Pokoknya,
hukum
rimba yang berlaku.
Makanya,
omong-omong
soal
pemberantasan judi
belakangan
ini,
tak usahlah
terlalu
berharap banyak.
Kita tunggu
saja,
tiga empat
bulan
lagi pasti
dilupakan,
kok.
Akhirnya,
selamat
berapatis
ria.
*
gregorius