kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 28 Juli 2005

 Pariwisata


Seriuskah
Memberantas Judi? 

KENDATI belum jelas bagaimana ending-nya, langkah aparat merazia tempat hiburan dan meggerebek hotel yang diduga melanggar ketentuan belakangan ini, menarik dicermati. Apakah sungguh-sungguh atau sekadar memenuhi perintah Bapak Kapolri? Yang ramai diperbincangkan, misalnya, saat aparat Polri menggerebek lantai 10 Hotel Inna Grand Bali Beach yang diduga menjadi tempat judi. Sebagaimana diberitakan di harian ini, kasus tersebut sampai sekarang masih ditangani polisi. Bagaimana penyelesaiannya secara tuntas, masyarakat mesti sabar menunggu.

Dalam menyikapi kasus ini, tanggapan masyarakat cukup beragam. Ada yang melihat masalah judi dan seks merupakan bagian tak terpisahkan dari bisnis pariwisata. Artinya ketika suatu daerah diperkenalkan sebagai suatu destinasi wisata, maka dengan sendirinya siap menanggung risiko menghadapi judi dan prostitusi. Bedanya, ada yang sembunyi-sembunyi, ada yang terbuka dan legal. Pandangan semacam ini mengacu pada destinasi yang dikenal hangat dengan wisata seksnya, seperti Pataya, Thailand. Atau Genting Highland di Malaysia yang tersohor sebagai tempat berjudi.

Namun, ada yang melihat pariwisata sebagai bagian dari perikehidupan masyarakat setempat. Karena itu, apa pun bentuk paket pariwisata yang "dijual" harus menjunjung tinggi norma dan budaya setempat. Kita di Bali termasuk dalam pandangan yang terakhir itu. Dengan payung pariwisata budaya, Bali tidak mengenal wisata judi dan wisata seks. Tak main-main hal ini bahkan telah diperdakan. Itu berarti sudah memiliki kekuatan hukum. Tetapi mungkin banyak orang yang masih memandang perda hanya sebelah mata, karena dianggap tak punya "gigi" untuk menindak para pelaku. Paling-paling, dikenai sanksi administratif, usahanya ditutup.

Kalau nanti perhatian masyarakat dan media massa sudah reda, transaksi berlangsung lagi. Pemerintah memberi izin, pemohon izin lantas berkreasi "memodifikasi" izin agar bisnis lebih lancar walau dengan cara yang agak melanggar hukum. Nyerempet-nyerempet sedikit, tak apa, begitu kira-kira yang dipikirkan para investor atau pengelola. Toh, kalau digerebek lagi oleh polisi (dan diliput wartawan) bisa tiarap lagi, sambil berharap cepat reda untuk kembali beroperasi. Begitu seterusnya mekanisme purba ini terjadi. 

Pada titik ini, masyarakat memang dipersilakan untuk urut dada, karena kondisi saat ini mirip hutan rimba. Siapa memiliki kekuasaan, duit dan pengaruh, semuanya bisa diatur. Persetan dengan aturan main, tak peduli hukum, apalagi kalau sekadar perda, enggak level. Itu hanya alat yang bisa diatur-atur sesuka pemakainya. Mau dibuat bagus, oke, dibuat jelek juga bisa. Pokoknya, hukum rimba yang berlaku. Makanya, omong-omong soal pemberantasan judi belakangan ini, tak usahlah terlalu berharap banyak. Kita tunggu saja, tiga empat bulan lagi pasti dilupakan, kok. Akhirnya, selamat berapatis ria.

* gregorius

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)